Penyakit Covid-19 atau yang sering kita dengar “Corona” adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Virus ini dapat menginfeksi dan menular pada siapa saja. Baik remaja, orang dewasa, anak-anak hingga lansia bisa berpotensi terpapar virus corona ini dan tidak terkecuali juga dengan orang-orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga termasuk orang-orang yang sensitif dan berpotensi membahayakan jika terpapar covid-19.
Ketua perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dr. Diah Setia Utami, SpKJ mengatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi covid-19 dan kemudian menularkannya kepada orang-orang di sekitar. Risiko kematian ODGJ juga meningkat dua kali lipat dibandingkan kelompok masyarakat lainnya.
Baca Juga: Menjaga Kesehatan Mental pada Masa Pandemi Covid-19
Di lansir dari JURNAL Healthsains.co.id, Di Indonesia beberapa rumah sakit jiwa telah melaporkan adanya ODGJ dengan masalah covid-19, yaitu seperti RSJ Grhasia Yogyakarta, RSJ Menur Surabaya dan beberapa rumah sakit jiwa lainnya yang juga telah melaporkan merawat pasien ODGJ yang terkonfirmasi covid-19. Begitu juga pada RSJ Sambang Lihum di Kalimantan Selatan.
RSJ Sambang Lihum adalah salah satu rumah sakit jiwa yang berada dalam Instansi pelayanan kesehatan di provinsi Kalimantan selatan. Berdasarkan data yang dilaporkan pihak RSJ Sambang Lihum kepada Dinas kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi telah merawat pasien covid pada bulan April 2020 sampai pada akhir bulan September 2020 sebanyak 51 orang pasien ODGJ.
Dengan rincian pasien ODGJ dengan status yang menunjukkan gejala dengan hasil rapid tesnya reaktif adalah sebanyak 39 orang, pasien ODGJ yang diisolasi karena tertular dari pasien lainnya dan mempunyai gejala demam dan flu dengan hasil rapid tes non reaktif adalah sebanyak 7 orang, dan pasien ODGJ dengan status terkonfirmasi covid-19 sebanyak 3 orang. Kasus probable 1 orang, jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 44 orang, masih dirawat sebanyak 6 orang, dan yang meninggal 1 orang.
Dilansir dari kemkes.go.id, berdasarkan data lapangan yang terhimpun dari Arsawakoi, sebanyak 18 RSJ telah menyediakan 1.383 tempat tidur diruang isolasi dan 95 tempat tidur di ruang ICU. ODGJ yang terpapar COVID-19 di tahun 2020 telah menyentuh angka 1.105 jiwa dan untuk tahun 2021 ada sebanyak 829 jiwa.
Baca Juga: Pengaruh Karantina yang Berkepanjangan terhadap Kesehatan Mental Seseorang
Dalam penanganannya dokter tidak hanya memberikan penanganan untuk menyembuhkan virus covid-19nya saja namun juga para dokter memperhatikan kondisi kejiwaannya, maka dari situlah penanganan terhadap ODGJ yang terkena covid-19 menjadi lebih intensif.
Salah satu cara yang sedang ditempuh oleh Kementerian Kesehatan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian pada pasien ODGJ adalah dengan cara memberikan vaksinasi covid-19.
Para ahli meyakinkan bahwa orang dengan gangguan kejiwaan di perbolehkan mendapatkan vaksinasi covid-19. Pasalnya, Orang dengan gangguan jiwa mungkin lebih cepat terinfeksi virus corona.
Menurut Penelitian oleh Wang dan Nemani Tahun 2020, ODGJ memiliki risiko 7 kali lipat terpapar covid-19 dan menularkannya. Tidak hanya itu risiko kematiannya juga 2 kali lipat lebih tinggi pada ODGJ yan g terinfeksi covid-19
Menurut UU RI NO.18 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Gangguan jiwa merupakan suatu kondisi dimana seseorang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaannya yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku yang bermakna, seperti menimbulkan hendaya/disfungsi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari yang dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan untuk fungsinya sebagai manusia.
Baca Juga: Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia Perlu Ditingkatkan
Dilihat dari kacamata psikologi kognitif kasus ini dapat dikaji menggunakan teori Cognitive Neurosains, yaitu ilmu yang mempelajari hubungan antara otak dan sistem saraf untuk proses kognitif dan perilaku. Gangguan jiwa dapat terjadi akibat ketidakseimbangan neurotransmitter pada otak yang berperan dalam mengatur kondisi mental seseorang.
Ketidakseimbangan neurotransmitter ini juga dapat dipengaruhi oleh faktor genetik, komplikasi selama masa kehamilan sampai melahirkan dan juga kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan perubahan pada perilaku dan pikiran seseorang yang kemudian menimbulkan gejala-gejala gangguan jiwa.
Gloria Celcilia Ho
Mahasiswa Fakultas Psikologi
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Editor: Diana Pratiwi