Dampak Overcrowded pada Pemenuhan Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Lembaga Pemasyarakatan
Gambar Lembaga Pemasyarakatan (Sumber: Gambar dari Penulis)

Lembaga Pemasyarakatan adalah salah satu pranatahukum yang tidak dapat dipisahkan dalam kerangka besar bangunan hukum di Indonesia, khususnya dalam kerangka Hukum Pidana.

Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Yang dapat dikatakan narapidana adalah seorang terpidana yang menjalani masa pidananya hilang “kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan” dan telah mendapatkan putusan vonis yang diberikan oleh pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (Rachmayanty, 2020).

Permasalahan yang terjadi saat ini akibat orientasi penerapan hukum pidana yang berkiblat pada penjaramenghasilkan situasi overcrowded hingga menempatkanIndonesia pada titik ekstrim dengan kelebihan penghunisebesar 188%.

Bacaan Lainnya

Situasi ini membuat munculnya berbagai masalah dari kaburnya narapidana atau tahanan dari sebuah Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), terjadinya kerusuhan dari dalam Lapas, peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas, pembakaran Lapas oleh narapidana, pungutan liar oleh petugas Lapas, dan berbagai permasalahan lainnya.

Situasi ini terjadi bukan semata mata hanya karena adanyakesalahan dan kekeliruan dalam penanganan oleh petugas Lapas atau minimnya sarana prasarana, namun terjadi secara kompleks antara sistem dengan pelaksanaan di lapangandengan seluruh keterbatasannya (Novian, dkk, 2018).

Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) adalah lembaga pemasyarakatan untuk menampung narapidana dewasa yang berusia lebih dari 25tahun.

Setiap Lapas mengalami overcrowded seperti yang dialami oleh Lembaga Pemasyarakatan pada umumnya.

Lapas yang mengalami overcrowded akan berdampak pada rendahnya pemenuhan hak-hak tahanan dan NAPI terutama dalam bidang pelayanan kesehatan.

Hal ini disebabkan oleh tingginya kriminalitas sehingga kapasitas huniaan menjadi overcrowded. Akibat dari overcrowded di lapas tersebut adalah:

  1. Kurang maksimalnya pengawasan terhadap narapidana dan tahanan oleh petugas pengamanan mengingat padatnya jumlah narapidana didalam blok kamar hunian.
  2. Proses pembinaan terhadap narapidana berjalan tidak maksimal, mengingat jumlah petugas yang tidak sebanding dengan jumlah narapidana.
  3. Kesehatan narapidana tidak terjamin pada masing-masing kamar. Sehingga jika ada narapidana terlambat menyampaikan keluhan kepada petugas akan terlambat diberikan penanganan.
  4. Pemberian makanan menjadi kurang maksimal, dalam hal porsi dan cita rasa laukpauk. sehingga sangat tidak baik untuk kualitas Gizi para narapidana

Hal tersebut sudah pasti sangat berpengaruh terhadappembinaan Lembaga Pemasyarakatan sebagai unitpelaksanaan teknis atau UPT dituntut untuk dapat memenuhi hak-hak narapidana yang telah diatur dalam pasal 14 Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Terdapat berbagai permasalahan yang di temukan pada bidang pelayanan dan perawatan narapidana, Contoh yaitu pada kondisi kesehatan narapidana dan penyakit menular yang dialami oleh beberapa narapidana yang menghuni Lapas Kelas I Tangerang seperti penyakit skabies, TBC, dan HIV.

Kepala seksi Binadik Lapas Kelas I Tangerang mengenai upaya yang dilakukan Lapas Kelas I Tangerang untuk mengurangi overcrowded narapidana, yaitu upaya yang dilakukan Lapas Kelas I Tangerang untuk mengurangi jumlah overcrowded Lapas adalah dengan meningkatkan program Asimilasi/Integrasi dan pemindahan narapidana dari Lapas Tersebut ke Lapas lain yang tidak mengalami ovecrowded.

Untuk pelayanan hak integrasi ditingkatkan karena ada program menteri Kementrian Hukum dan HAM yaitu Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Asimilasi dirumahkan karena wabah Covid-19 program ini sedang berjalan.

Berdasarkan teori pelayanan kesehatan maka terdapat upaya kesehatan yang mencakup upaya promotif, preventif kuratif, dan rehabilitatif bersifat menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.

Berdasarkan peraturan menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan KementerianHukum dan HAM.

Penulis: Ignatius Layola
Mahasiswa Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses