Maraknya Pungutan Liar di Jalan

opini
Ilustrasi: https://newsrtv.co.id/polisi-tangkap-pelaku-pemerasan-pegawai-proyek-bangunan-di-joglo-jakbar/

Pungutan liar kegiatan yang dilakukan seseorang dengan meminta sejumlah uang yang tidak ada dalam Peraturan Undang-Undang berkaitan tentang kegiatan tersebut. Kegiatan ini biasanya disebut dengan pemerasan terhadap masyarakat karena kegiatan ini tidak resmi.

Biasanya kegiatan ini banyak dilakukan di jalan dan biasanya dilakukan oleh masyarakat setempat dan orang yang tidak memiliki pekerjaan. Pungutan liar terjadi dikarenakan sulitnya mencari pekerjaan dan keadaan ekonomi masyarakat.

Kegiatan pungutan liar masih banyak terjadi di Indonesia dan banyak terjadi di daerah pedesaan. Salah satu kegiatan pungli terjadi di daerah Kalioso. Kegiatan pungutan liar masih banyak terjadi dikarenakan kurangnya tindakan tegas oleh penegak hukum. Penegakan hukum sangat penting untuk menangani kegiatan pungutan liar.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Denyut Kehidupan Manusia Kolong: Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial

Pungutan liar adalah kegiatan yang sudah lama terjadi, dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keuntungannya pribadi.

Terkadang kegiatan pungutan liar sangat membantu pengguna jalan karena mereka yang melakukan pungutan liar membantu para pengendara untuk mengatur arus lalu lintas, tetapi kegiatan pungutan liar merugikan pengguna kendaraan karena mereka yang melakukan pungutan liar hanya meminta uang tidak membantu pengguna kendaraan melalui lalu lintas yang terhalang.

Tak jarang masyarakat yang melakukan pungutan liar memaksa pengendara untuk membayar pungli. Pungutan liar bukan hanya ada pada saat jalanan yang sedang diperbaiki, namun ada juga masyarakat yang memanfaatkan jalan yang rusak dan tidak sedang dalam perbaikan, tetap meminta kepada pengendara untuk membayar pungutan liar.

“Hukum ada yang mengatur kehidupan bermasyarakat agar masyarakat memiliki kesadaran hukum mengenai pedoman norma tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan yang merupakan penyimpanan dalam kehidupan masyarakat”.

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk untuk mempoleh pembelaan di depan hukum. Hukum dapat diartikan peraturan atau ketentuan yang ditulis maupun tidak ditulis yang bertujuan mengatur masyarakat.

Baca Juga: Pahami Sebab Terjadinya Kemiskinan di Indonesia

Hukum sangat penting bagi masyarakat sebagai peran menjamin keadilan dan kebenaran dalam tatanan sosial. Contoh sanksi yang melanggar hukum antara lain hukuman penjara, hukuman seumur hidup, dan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Setelah mengerti definisi hukum dan sanksi-sanksi dari hukum masih banyak masyarakat yang melanggar hukum dan tidak memperdulikan sanksi hukum tersebut, salah satu contoh yang paling sering ditemui adalah pelanggaran ‘pungutan liar’ pungutan liar banyak terjadi di berbagai tempat yaitu sekolah, rumah sakit, dan jalan. Dalam hal ini peran hukum kurang berjalan karena masih banyak pungutan liar yang belum ditindaklanjuti.“

Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tindak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan hal sebagainya kepada seseorang, lembaga, ataupun perusahaan tanpa peraturan yang lazim.

Secara umun pengertian pungutan liar merupakan kegiatan meminta sesuatu yang tidak memiliki izin dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan tujuan untuk memenuhi keuntungan pribadi dan kegiatan ini dilakukan secara ilegal.

Kasus yang sama dengan masalah di atas yaitu pungutan liar yang terjadi di daerah Kalioso, pungutan liar dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, penulis setiap hari melewati jalan yang sedang ada pungutan liar.

Mereka sembari sesekali mengatur lalu lintas dan menggunakan ember untuk meminta pungutan liar dari kendaraan bermuatan atau kendaraan beroda empat. Tidak hanya satu tempat, bahkan hannya berjarak beberapa meter ada pungutan liar lagi, bahkan lebih parahnya mereka hanya meminta pungutan liar tanpa mengatur lalu lintas dan tanpa ada pembangunan jalan.

Baca Juga: Gejolak Kemiskinan di Tengah Dua Tahun Pandemi

Dari kasus di atas penulis dapat menyimpulkan bebrapa faktor yang mempengaruhi terjadinya pungutan liar yaitu:

  1. Faktor ekonomi, kekurangan ekonomi yang menyebabkan mereka melakukan pungutan liar;
  2.  Sulitnya lowongan pekerjaan, sulitnya mencari pekerjaan menjadikan banyak orang menjadi pengangguran;
  3. Kurangnya patroli dan tindakan dari para aparat hukum.

Kondisi jalan yang ada di daerah Kalioso memang sangat rusak bahkan hanya berjarak beberapa meter, kondisi jalan yang rusak bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan. Karena keadaan jalan yang rusak dan lamanya proses pembangunan, masyarakat memanfaatkan kondisi ini dengan melakukan pungutan liar dengan alasan untuk memperbaiki jalan. Di daerah tersebut jarang sekali ada patroli dari pihak hukum.

Pungutan liar tidak akan berhenti jika tidak ada kesadaran dari masyarakat dan tidak ada tindakan hukum dari aparat kepolisian, dan jika jalan tidak segera diperbaiki, pungutan liar akan terus ada. Harapannya agar pembangunan jalan cepat dilaksanakan, masyarakat sadar bahwasanya kegiatan pungutan liar itu tindakan ilegal dan agar aparat hukum memperluas patroli.

Penulis: Meilani Arsita
Mahasiswa D3 Perpustakaan Universitas Sebelas Maret

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI