Sanksi yang didapat kepada Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay: Apakah Sudah Cukup?

Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay
Ilustrasi Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Coldplay merupakan salah satu band rock alternatif asal Inggris yang sangat populer di dunia saat ini, termasuk di Indonesia. Band yang beranggotakan 5 personil yaitu Chris Martin, Jonny Buckland, Guy Berryman, dan Will Champion ini telah merilis tujuh album studio dan memenangkan berbagai penghargaan musik, seperti Grammy, Brit, dan MTV.

Coldplay juga dikenal sebagai band yang peduli dengan isu-isu sosial dan lingkungan, seperti kemiskinan, perdamaian, dan kemanusiaan di dunia.

Pada 23 November 2023, Coldplay menggelar konser pertama mereka di Indonesia, yang mana merupakan bagian dari tur dunia mereka yang bertajuk A Head Full of Dreams Tour. Konser ini digelar di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, dengan kapasitas penonton mencapai 60.000. Konser ini mendapat respon yang sangat positif dari para penggemar dan media, yang memuji penampilan Coldplay yang spektakuler dan juga menghibur.

Namun, di balik kesuksesan dan kegembiraan konser Coldplay ini, terdapat juga kisah menyedihkan yang dialami oleh ratusan penggemar yang menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay. Penipuan ini dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial GDA, yang berhasil menipu ratusan orang dengan nilai mencapai Rp 5,1 miliar.

GDA menawarkan tiket yang katanya didapat dari kenalannya yang bekerja di promotor konser Coldplay. Padahal, ia tidak memiliki tiket sama sekali dan hanya mengandalkan tipuan atau bualan saja.

Modus penipuan yang dilakukan oleh GDA yaitu menawarkan harga tiket yang lebih murah dibandingan dengan harga tiket aslinya, Ia juga meminta kepada pembeli untuk tidak menyebarkan informasi mengenai tiket yang Ia punya tersebut.

GDA menghilang serta memblokir kontak pembeli setelah pembeli melakuka transaksi pembayaran dan memberikan banyak alasan serta mengada-ada kepada pembelinya untuk menunda penukaran tiket, Ia juga mengancam para pembeli yang menagihnya.

Motif penipuan yang dilakukan oleh GDA ini dilakukan untuk membiayai kehidupan mewah dan konsumtif dirinya, untuk menutupi hutang atau kebutuhan mendesak.

GDA mengaku memiliki hutang kepada temannya yang juga menjadi reseller tiket konser, Ia juga mengaku meiliki kebutuhan mendesak untuk membayar kuliah dan biaya hidupnya.

Sanksi yang didapat kepada pelaku penipuan tiket konser ini antara lain, sebagai berikut:

  1. GDA ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak Jumat, 17 November 2023. Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus ini. GDA dijerat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan juncto Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
  2. Polisi juga mengembangkan kasus ini dengan menangkap empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam penipuan tiket konser Coldplay. Keempat orang tersebut adalah R, A, S, dan D, yang merupakan teman-teman GDA yang ikut menjadi reseller tiket konser. Mereka ditangkap pada 5 Juni 2023 di lokasi yang berbeda-beda. Mereka dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
  3. Polisi juga berupaya untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh para korban penipuan tiket konser Coldplay. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, seperti uang tunai, rekening bank, barang-barang mewah, dan tiket konser asli. Polisi juga mengimbau para korban untuk melaporkan kasus ini ke polisi agar dapat ditindaklanjuti. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak promotor untuk memberikan ganti rugi kepada para korban, seperti memberikan tiket konser gratis atau diskon untuk konser-konser selanjutnya.

Menurut saya, sanksi yang didapat kepada pelaku penipuan tiket konser Coldplay belum cukup sebanding dengan kerugian dan penderitaan yang dialami oleh para korban.

Sanksi pidana yang diberikan kepada GDA dan kawan-kawan masih terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi mereka maupun para penipu lainnya. Sanksi pidana yang diberikan juga tidak sejalan dengan UU ITE yang mengatur tentang penipuan melalui transaksi elektronik, yang seharusnya memberikan ancaman hukuman yang lebih berat.

Selain itu, sanksi perdata yang diberikan kepada para korban juga belum memadai dan tidak menjamin pemulihan hak-hak mereka. Sanksi perdata yang diberikan hanya berupa ganti rugi berupa tiket konser gratis atau diskon, yang tidak bisa menggantikan uang yang sudah dibayarkan oleh para korban.

Sanksi perdata yang diberikan juga tidak menjamin ketersediaan dan kualitas tiket konser yang diberikan, yang bisa saja tidak sesuai dengan harapan dan keinginan para korban.

Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa sanksi yang didapat kepada pelaku penipuan tiket konser Coldplay harus diperberat dan diperjelas, baik dari segi pidana maupun perdata.

Sanksi pidana yang diberikan harus sesuai dengan UU ITE yang mengatur tentang penipuan melalui transaksi elektronik, yang memberikan ancaman hukuman yang lebih berat dan proporsional dengan kerugian yang ditimbulkan.

Sanksi perdata yang diberikan harus sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang hak-hak konsumen, yang memberikan ganti rugi yang adil dan memuaskan bagi para korban.

 

Penulis: Wahyuni Narisyah
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Riau Kepulauan

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses