Aborsi dari Sisi Hukum dan Agama, Menuai Tanggapan Pro dan Kontra, Bagaimana Dampaknya dan Apakah diperbolehkan?

Aborsi dari Sisi Hukum dan Agama
Ilustrasi Aborsi (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Tidak sedikit yang menganggap bahwa aborsi merupakan pilihan terbaik sebagai jalan keluar satu-satunya dari kehamilan yang tidak direncanakan. Pelaksanaan aborsi masih sering dilakukan secara ilegal. Bukan hanya dokter, tetapi bisa juga bidan, dan dukun beranak yang melakukannya.

Nyatanya, aborsi ilegal dapat mengancam nyawa, juga berisiko seseorang akan mengalami gangguan kecemasan jangka panjang. Berbagai pandangan muncul dari aspek hukum, agama, maupun kesehatan.

A. Aborsi dari Sisi Hukum

Hukum mengenai aborsi di Indonesia adalah Haram, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Beberapa kondisi yang membolehkan aborsi adalah:

Bacaan Lainnya
  1. Jika kehamilan mengancam nyawa ibu atau janin, dan tidak ada cara lain untuk menyelamatkannya
  2. Jika kehamilan akibat perkosaan, dan dilakukan sebelum usia kandungan 40 hari

Aborsi yang dilakukan di luar kondisi tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pidana penjara paling lama empat tahun. Jika pelaku aborsi adalah tenaga medis, bidan, atau apoteker, maka pidananya dapat ditambah sepertiganya.

Berikut ini isi Pasal 299 KUHP:

  1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
  2. Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiganya.
  3. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

B. Penyebab dan Dampak Aborsi Ilegal

Tindakan aborsi sudah diatur ketat di Indonesia, serta terbatasnya hanya pada kasus pemerkosaan dan kedaruratan medis. aborsi secara legal di Tanah Air harus dilakukan oleh dokter bersertifikat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Kemenkes. Setiap pasien juga harus didampingi konselor yang akan memberikan bantuan psikologis sebelum, selama, dan setelah aborsi.

Tindakan aborsi ilegal yang dilakukan tanpa prosedur dan pengawasan dapat membawa sejumlah dampak bagi wanita, seperti:

  1. Perdarahan berat
  2. Cedera pada rahim atau infeksi akibat aborsi yang tidak tuntas

C. Aborsi dari sisi Agama

Dari segi agama, hukum aborsi dalam Islam juga Haram, karena dianggap sebagai perbuatan membunuh atau menghilangkan nyawa dengan sengaja. Hukum ini didasarkan pada firman Allah dalam surah Al-Isra ayat 33, yang berbunyi:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Artinya:

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan suatu (sebab) yang benar)

 

Penulis: Bunga Ayu Lestari
Mahasiswa Hukum, Univesitas Riau Kepulauan

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI