Pendekatan Keamanan Manusia dalam Isu Papua: Analisis Peran NGO Tapol sebagai Aktor Non-Negara

Isu Papua
Ilustrasi Isu Papua (Sumber: MMI)

Pendahuluan

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu tanpa memandang latar belakang ras, agama, kebangsaan, maupun status sosial. Dalam sistem internasional, perlindungan HAM telah ditegaskan melalui berbagai instrumen hukum internasional seperti Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Salah satu hak yang paling fundamental dalam kategori hak sipil dan politik adalah hak atas kebebasan berekspresi.

Kebebasan berekspresi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat, serta berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial secara bebas. Dalam negara demokrasi, kebebasan berekspresi menjadi elemen penting untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pemerintahan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Namun, dalam praktiknya, hak tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk di Tanah Papua. Berbagai laporan menunjukkan adanya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yang mencakup pembubaran aksi, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil.

 

Dinamika Kebebasan Berekspresi di Papua

Papua merupakan salah satu wilayah yang memiliki dinamika politik dan sosial yang kompleks. Berbagai tuntutan masyarakat terkait keadilan, hak politik, dan hak-hak sipil sering kali mendapat respons melalui pendekatan keamanan negara. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan hak-hak dasar masyarakat, khususnya hak atas kebebasan berekspresi.

Data yang dihimpun dari laporan TAPOL menunjukkan bahwa selama periode 2020–2024 masih terjadi puluhan hingga ratusan insiden yang berkaitan dengan pembatasan kebebasan berekspresi. Bentuk pelanggaran yang tercatat meliputi pembubaran paksa, penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas, intimidasi, penyiksaan, serangan siber, hingga pembunuhan.

Tingginya angka pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi masih menjadi isu HAM yang penting untuk mendapat perhatian baik di tingkat nasional maupun internasional.

 

Human Security sebagai Kerangka Analisis

Perkembangan studi Hubungan Internasional telah melahirkan konsep keamanan manusia (Human Security) yang diperkenalkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 1994. Berbeda dengan pendekatan keamanan tradisional yang berfokus pada negara dan aspek militer, keamanan manusia menempatkan individu sebagai pusat perhatian utama.

Konsep keamanan manusia mencakup tujuh dimensi utama, yaitu keamanan ekonomi, pangan, kesehatan, lingkungan, pribadi, komunitas, dan politik. Dalam konteks Papua, dimensi yang paling relevan adalah keamanan pribadi (personal security), yaitu perlindungan individu dari ancaman kekerasan fisik, intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, maupun tindakan represif lainnya.

Pendekatan ini memungkinkan analisis yang lebih komprehensif terhadap berbagai ancaman yang dialami masyarakat sipil. Fokusnya tidak hanya pada stabilitas negara, tetapi juga pada keselamatan dan kesejahteraan manusia sebagai subjek utama keamanan.

 

Peran NGO dalam Isu HAM Papua

Dalam perkembangan hubungan internasional modern, negara bukan lagi satu-satunya aktor yang berpengaruh. Aktor non-negara seperti Non-Governmental Organization (NGO) juga memainkan peran penting dalam mengadvokasi isu-isu global, termasuk HAM.

Salah satu NGO yang aktif dalam isu Papua adalah TAPOL. Organisasi yang berbasis di Inggris ini telah lama melakukan pemantauan, dokumentasi, penelitian, dan kampanye mengenai situasi HAM di Indonesia, termasuk Papua.

Sebagai aktor non-negara, TAPOL menjalankan berbagai fungsi advokasi yang mencakup pengumpulan data pelanggaran HAM, publikasi laporan tahunan, kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil lokal, serta penyebarluasan informasi kepada komunitas internasional. Aktivitas tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran global mengenai kondisi HAM di Papua sekaligus mendorong perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sipil.

 

Analisis Peran TAPOL

Berdasarkan teori peran K.J. Holsti, peran TAPOL dapat dianalisis melalui tiga aspek utama.

Pertama, role conception, yaitu bagaimana TAPOL memandang identitas dan misinya sebagai organisasi yang berfokus pada advokasi HAM. Identitas ini menjadi dasar bagi seluruh aktivitas yang dilakukan organisasi tersebut.

Kedua, role prescription, yaitu harapan yang muncul dari lingkungan eksternal terhadap TAPOL sebagai NGO internasional yang diharapkan mampu mengadvokasi pelanggaran HAM dan memperjuangkan perlindungan masyarakat sipil.

Ketiga, role performance, yaitu tindakan nyata yang dilakukan TAPOL dalam menjalankan fungsi advokasinya. Bentuk konkret pelaksanaan peran tersebut terlihat melalui penerbitan laporan kebebasan berekspresi di Papua, kampanye internasional, kerja sama dengan NGO lokal, serta penyediaan informasi bagi berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap isu HAM di Papua.

Baca juga: Isu Lingkungan Papua sebagai Tantangan Keamanan Global

Melalui aktivitas tersebut, TAPOL berkontribusi dalam membangun perhatian internasional terhadap kondisi kebebasan berekspresi di Papua dan memperkuat tekanan moral terhadap negara untuk memenuhi kewajibannya dalam melindungi HAM.

 

Simpulan

Isu kebebasan berekspresi di Papua merupakan salah satu persoalan HAM yang masih menjadi perhatian hingga saat ini. Berbagai bentuk pembatasan terhadap hak sipil dan politik masyarakat menunjukkan adanya tantangan dalam perlindungan keamanan pribadi masyarakat sipil.

Melalui pendekatan keamanan manusia, persoalan tersebut dapat dipahami sebagai ancaman terhadap keselamatan dan kebebasan individu, bukan sekadar persoalan keamanan negara. Dalam konteks ini, TAPOL memainkan peran penting sebagai aktor non-negara yang melakukan advokasi, dokumentasi, dan kampanye internasional mengenai situasi HAM di Papua.

Periode 2020–2024 menunjukkan bahwa TAPOL secara konsisten menjalankan fungsi advokasinya melalui kerja sama dengan organisasi lokal, publikasi laporan, dan penyebaran informasi kepada masyarakat internasional. Kehadiran TAPOL memperlihatkan bagaimana NGO dapat berkontribusi dalam memperjuangkan perlindungan HAM serta mendorong terciptanya keamanan manusia bagi masyarakat sipil di Tanah Papua.


Penulis: Salomina Siana Maniambo
Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Cendrawasih 


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses