Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan pada peringatan Hari Kartini, 21 April 2026 lalu.
Setelah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga (PRT) kini memperoleh pengakuan hukum yang jelas beserta jaminan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PPRT.
Pengesahan undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, terutama bagi kelompok pekerja domestik yang selama ini berada di sektor informal dan minim perlindungan hukum.
Selama bertahun-tahun, PRT bekerja tanpa kepastian hak, padahal keberadaan mereka memiliki kontribusi besar dalam menopang produktivitas ekonomi nasional.
Kehadiran PRT memungkinkan banyak anggota keluarga, terutama perempuan pekerja, dapat menjalankan aktivitas ekonomi di luar rumah.
Namun ironisnya, profesi ini kerap dipandang sekadar hubungan bantuan domestik berbasis kekeluargaan, bukan hubungan kerja yang memiliki konsekuensi hukum.
Melalui UU PPRT, PRT kini diakui sebagai profesi formal yang memiliki standar perlindungan hukum.
Pengakuan ini membuka peluang peningkatan profesionalisme melalui pelatihan kerja, sertifikasi, dan standar kompetensi.
Baca Juga: Di Tengah Gelombang PHK, Fresh Graduate Semakin Sulit Mendapat Pekerjaan
Namun, pengesahan UU PPRT juga memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan negara dalam mengatur hubungan kerja yang berlangsung di ruang privat rumah tangga.
Sebagian pihak menilai rumah tangga merupakan wilayah privat yang tidak boleh diintervensi secara berlebihan oleh negara.
Di sisi lain, PRT merupakan kelompok pekerja rentan yang selama ini sering mengalami eksploitasi akibat tidak adanya pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai.
Persoalan ini menjadikan UU PPRT bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan juga persoalan konstitusional mengenai batas campur tangan negara terhadap kehidupan privat warga negara.
Secara konstitusional, negara sebenarnya memiliki dasar yang kuat untuk mengatur perlindungan terhadap PRT.
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan hak setiap orang untuk bekerja serta mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Dengan demikian, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada pekerja yang mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk pekerja yang bekerja di lingkungan rumah tangga.
Sebelumnya, negara sebenarnya telah berupaya mengakui keberadaan PRT.
Badan Pusat Statistik (BPS) telah memasukkan PRT ke dalam kategori pekerja dalam Survei Tenaga Kerja Nasional.
Selain itu, telah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Baca Juga: Solusi atau Ilusi: Membedah UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Namun regulasi tersebut belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan efektif terhadap berbagai praktik eksploitasi dan kekerasan yang dialami PRT.
Berbagai kasus menunjukkan bahwa tanpa perlindungan hukum yang jelas, PRT sangat rentan menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran.
Tidak sedikit kasus penyiksaan terhadap PRT yang berujung pada luka berat bahkan kematian.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa alasan “hubungan kekeluargaan” sering kali justru digunakan untuk menutupi relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
Padahal, konsep kekeluargaan dalam pemikiran pendiri bangsa tidak dimaksudkan untuk menciptakan hubungan hierarkis antara majikan dan pembantu.
Mohammad Hatta pernah menegaskan bahwa asas kekeluargaan seharusnya menolak relasi penindasan dalam hubungan ekonomi.
Artinya, hubungan kerja harus dibangun atas dasar kesejahteraan bersama, bukan dominasi satu pihak terhadap pihak lain.
UU PPRT mencoba menghadirkan konsep perlindungan yang tetap memperhatikan nilai-nilai kekeluargaan.
Baca Juga: AI di Masa Depan Pekerjaan: Menggantikan atau Membantu
Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja dilakukan berdasarkan musyawarah dan dituangkan dalam perjanjian kerja.
Perjanjian kerja tersebut bukan untuk menghilangkan nilai kekeluargaan, melainkan memastikan hubungan kerja berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.
Perjanjian kerja juga penting untuk mencegah praktik perbudakan modern yang selama ini sering tersembunyi dalam hubungan kerja domestik.
Dengan adanya kesepakatan tertulis mengenai hak dan kewajiban, posisi PRT dan pemberi kerja menjadi lebih setara serta tetap menghormati martabat kemanusiaan masing-masing pihak.
Hal ini sejalan dengan Pasal 2 UU PPRT yang menegaskan bahwa perlindungan PRT dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
UU PPRT juga memberikan perhatian terhadap aspek jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Selama ini sebagian besar PRT tidak memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan.
Pasal 15 UU PPRT memberikan hak kepada PRT untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah dapat menanggung iuran jaminan kesehatan bagi PRT yang tergolong penerima bantuan iuran.
Baca Juga: Otomatisasi Industri menjadi Ancaman Nyata atau Tantangan bagi Pekerja Indonesia
Sementara itu, bagi PRT di luar kategori tersebut, iuran dapat ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja yang diketahui RT atau RW setempat.
Adapun iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Pengesahan UU PPRT sudah jelas merupakan wewenang negara untuk mengawasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU PPRT.
Pada Pasal 30 ayat (1) UU PPRT, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan PRT.
Kemudian, Pasal 30 ayat (4) UU PPRT menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) paling sedikit meliputi pendataan dan pelaporan; pelibatan aparatur pemerintahan dalam penyelenggaraan perlindungan PRT; penertiban perizinan, evaluasi kinerja, dan pemberian sanksi administratif bagi P3RT (Perusahaan Penempatan PRT); dan pemberdayaan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
Bahkan, pada Pasal 30 ayat (5) UU PPRT, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana maksud pada Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sehingga, dengan demikian, ranah perlindungan PRT bukan lagi merupakan ranah rumah tangga atau wilayah privat.
Pengaturan sanksi dan kewajiban bagi P3RT sendiri juga telah diatur dalam Pasal 21 jo. Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 UU PPRT, di mana menurut Pasal 28 ayat (2) UU PPRT, P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana diamksud pada Pasal 21 dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif ini dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin P3RT (vide Pasal 28 ayat (3) UU PPRT).
Pada akhirnya, pengesahan UU PPRT bukanlah bentuk pelanggaran terhadap ranah privat rumah tangga, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap sektor pekerjaan informal yang selama ini terabaikan.
Rumah tangga memang merupakan ruang privat, tetapi privasi tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan praktik eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia terjadi tanpa perlindungan hukum.
UU PPRT hadir untuk menegaskan bahwa setiap pekerjaan, termasuk pekerjaan domestik, tetap harus menjunjung martabat manusia, keadilan, dan kesejahteraan bersama.
Penulis: Fairuz Nasywa Dien
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Universitas Airlangga
Dosen Pengampu: Adam Mushi
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












