Surabaya, MMI – Ketika kasus pelanggaran etik aparat penegak hukum masih menjadi sorotan publik, perkembangan media sosial memunculkan fenomena viral justice, dan kecerdasan buatan mulai masuk ke dunia hukum, Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur memilih menjawab tantangan tersebut dari ruang pendidikan.
Melalui kegiatan Etika Profesi Hukum, mahasiswa tidak hanya mempelajari norma dan teori hukum di dalam kelas, tetapi juga berdialog langsung dengan praktisi yang setiap hari berhadapan dengan persoalan integritas, independensi, dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Tiga perspektif berbeda dihadirkan sekaligus, mulai dari akademisi, kejaksaan, hingga advokat. Kehadiran para praktisi tersebut memberikan gambaran nyata bahwa tantangan profesi hukum saat ini tidak lagi sekadar memahami aturan perundang-undangan, tetapi juga menjaga integritas di tengah tekanan publik dan perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat.
Akademisi Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Kholilur Rahman, S.H., M.H., mengingatkan bahwa era digital telah mengubah cara masyarakat memandang hukum. Opini yang berkembang di media sosial sering kali membentuk penilaian publik terhadap suatu perkara bahkan sebelum proses hukum selesai dilakukan. Kondisi tersebut menuntut penegak hukum untuk tetap berpegang pada etika dan profesionalisme di tengah derasnya tekanan opini publik.
“Dalam konteks profesi hukum, etika profesi menjadi pedoman utama yang mengarahkan perilaku para penegak hukum. Etika profesi berfungsi sebagai kompas moral yang menjaga kualitas dan integritas profesi, baik bagi hakim, jaksa, advokat, notaris, kurator, maupun profesi hukum lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sudarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama profesi penegak hukum. Melalui nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, jaksa dituntut menjunjung kejujuran, profesionalisme, dan kebijaksanaan dalam setiap pelaksanaan tugas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Baca juga: Etika Advokat di Tengah Tantangan Dunia Hukum Modern
Dari sisi profesi advokat, Umar Al Mansyur, S.H., M.Kn., C.L.A., C.C.D., C.Med., menyoroti tantangan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi. Menurutnya, kecerdasan buatan dan digitalisasi memang dapat membantu pekerjaan hukum, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab moral dan pertimbangan profesional yang menjadi inti profesi advokat.
“Dalam menjalankan profesi, kita harus berdasarkan prosedural atau normatif. penting untuk diingat bahwa advokat tidak memutuskan benar atau salah, melainkan bertugas mendampingi klien agar tetap berpikir jernih ditengah perkara yang dihadapinya,” kata Umar Al Mansyur, S.H., M.Kn., C.L.A., C.C.D., C.Med.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur menunjukkan bahwa pendidikan hukum tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang memahami pasal dan teori. Lebih dari itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menyiapkan calon penegak hukum yang mampu menjaga integritas, independensi, dan etika profesi ketika berhadapan dengan kompleksitas dunia hukum modern.
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sistem penegakan hukum Indonesia, penguatan etika profesi sejak bangku kuliah menjadi langkah penting untuk menyiapkan generasi penegak hukum yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga dipercaya oleh masyarakat.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












