Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Formula Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025: Apakah UMP 2025 akan Naik?

UMP 2025
UMP 2025 (Sumber: kompas.com)

Upah dalam teori ekonomi adalah pembayaran yang diperoleh dari berbagai macam jasa yang diberikan oleh tenaga kerja kepada pengusaha. Upah adalah aspek yang sensitif bagi pekerja/buruh karena berkaitan dengan keberlangsungan hidup para pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhannya dan keluarganya sehari-hari.

Para pekerja/buruh diketahui beramai-ramai turun ke jalan untuk mengawal putusan MK pada 31 Oktober 2024. Hal tersebut dilakukan untuk menyuarakan tuntutan terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menurut para pekerja/buruh UU tersebut diyakini tidak adil, tidak berpihak pada pekerja/buruh, dan melemahkan hak-hak para pekerja/buruh.

Dari awal ditetapkannya UU tersebut memang sudah menuai kontroversi di kalangan pekerja/buruh dan banyak dari mereka yang keberatan dan akhirnya banyak yang menuntut agar UU tersebut dicabut.

Maka dari itu, MK memutuskan untuk membatalkan UU Cipta Kerja dan meminta dibuat UU tentang Ketenagakerjaan yang baru namun secara terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Selain itu, karena dalam UU tersebut terdapat pelenyapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), MK berpendapat bahwa penjelasan mengenai arti penghidupan yang layak bagi kemanusiaan merupakan komponen penting dari sistem pengupahan untuk pekerja/buruh.

Oleh sebab itu, pasal mengenai pengupahan diminta oleh MK agar dapat memenuhi KHL bagi para pekerja/buruh & keluarga bersangkutan, dalam hal sandang, pangan dan papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi dan jaminan hari tua.

Formula perhitungan UMP yang biasanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023, namun pada saat ini formula perhitungan UMP yang akan digunakan sedang dikaji ulang mengingat PP No. 51 Tahun 2023 telah dinyatakan tidak berlaku atas putusan MK dan sedang dilakukan perubahan terhadap PP tersebut.

Oleh sebab itu, diharapkan formula yang baru untuk perhitungan UMP yang baru ini dapat memenuhi standar KHL pekerja.buruh dan memberikan keadilan yakni bukan hanya untuk kesejahteraan pekerja/buruh, namun juga tetap menjaga keberlangsungan perusahaan-perusahaan yang ada.

Hal ini, seperti yang dijelaskan oleh putusan MK mengenai makna alpha dalam formula perhitungan UMP yang perlu berdasarkan kontribusi dari pekerja/buruh terhadap pertumbuhan ekonomi, dan tidak lupa memprioritaskan kepentingan pekerja/buruh, pelaku usaha atau perusahaan, dan prinsip proporsionalitas.

Belum lama ini, para pekerja/buruh turun ke jalan kembali untuk meminta keadilan agar pekerja/buruh di Indonesia memiliki biaya hidup yang layak, banyak dari mereka (pekerja/buruh) menyuarakan keadilan dan menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dinaikkan.

Contohnya seperti serikat buruh di DKI Jakarta dimana mereka menuntut agar UMP dinaikkan sebesar 8-10 persen, hal tersebut dilakukan supaya upah minimum yang didapat bisa menyesuaikan biaya hidup yang layak bagi pekerja/buruh.

Kemudian, alasan lain dari permintaan kenaikan UMP ialah karena PPh (Pajak Penghasilan) hingga 12 persen, selain itu juga iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Belum lagi polemik antara pekerja/buruh, pemerintah, dan pengusaha mengenai usulan formula dalam penetapan kenaikan UMP yang masih terjadi saat ini.

Apakah UMP 2025 akan Meningkat?

Dilansir dari Kompas.TV, Hari Nugroho yang merupakan seorang Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) sedikit membeberkan mengenai akan adanya kenaikan upah minimum pada tahun 2025. Hal tersebut dikarenakan pemerintah pusat akan menetapkan nilai alpha (indeks tertentu) lebih tinggi dari tahun sebelumnya yaitu menjadi 0,2-0,8, maka dari itu dipastikan UMP akan meningkat pula.

Secara keseluruhan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap formula perhitungan UMP membuat formula perhitungan UMP untuk tahun 2025 perlu dikaji ulang supaya dapat memenuhi KHL bagi para pekerja/buruh, selain itu juga formula yang baru juga perlu mementingkan keberlangsungan perusahaan pula.

Karena formula perhitungan UMP yang ideal dan adil terhadap semua pihak ialah formula yang memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak, jadi formula perhitungan UMP yang ideal ditetapkan bukan hanya untuk memberikan KHL kepada para pekerja/buruh namun juga kepada keberlangsungan perusahaannya.

 

Penulis: Valentina
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Pembangunan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses