Dampak Penghapusan Mandatory Spending terhadap Fasilitas Kesehatan di Indonesia

Kesehatan
Pengobatan di daerah terpencil "Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (kemkes.go.id)".

Pengesahan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 membawa perubahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu poin yang menuai sorotan adalah penghapusan mandatory spending, yaitu kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan minimal 10% dari APBD untuk sektor kesehatan.

Kebijakan ini, meskipun memberikan fleksibilitas anggaran, menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya akses dan kualitas layanan kesehatan, terutama di daerah terpencil.

Selama ini, mandatory spending berperan penting dalam menjamin keberlanjutan program kesehatan, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penyediaan obat-obatan, serta pembangunan fasilitas kesehatan.

Dengan dihapusnya kewajiban ini, risiko penurunan alokasi dana kesehatan menjadi nyata, terutama di daerah dengan komitmen politik yang rendah terhadap kesehatan. Dampaknya, masyarakat miskin dan yang tinggal di wilayah terpencil berpotensi kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang layak.

Bacaan Lainnya

Untuk mengatasi tantangan ini, ada beberapa solusi yang dapat diambil:

1. Menetapkan Kebijakan Pengganti yang Jelas

Pemerintah perlu merancang kebijakan alternatif yang tetap menjamin alokasi dana untuk sektor kesehatan. Misalnya, menetapkan anggaran minimal berbasis kebutuhan daerah, bukan persentase tetap.

2. Pengawasan Anggaran yang Ketat

Pengawasan dari pemerintah pusat terhadap alokasi anggaran daerah harus diperkuat. Daerah yang tidak memprioritaskan sektor kesehatan dapat diberikan sanksi, sementara insentif diberikan kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik.

Baca Juga: Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia Perlu Ditingkatkan

3. Kerja Sama dengan Sektor Swasta

Menggandeng sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dapat menjadi solusi untuk menutupi kekurangan pendanaan kesehatan.

4. Meningkatkan Literasi Digital dan Infrastruktur

Mempercepat digitalisasi dan membangun infrastruktur kesehatan yang merata, termasuk layanan telemedicine, dapat menjadi langkah strategis untuk menjangkau daerah terpencil tanpa memerlukan biaya besar.

Dengan solusi ini, diharapkan dampak penghapusan mandatory spending dapat diminimalkan, dan transformasi kesehatan tetap berjalan sesuai visi untuk menciptakan layanan yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Rafi Darry Falah (NIM: 412241062)
Mahasiswa Prodi Fisioterapi Universitas Airlangga

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses