Pendaftaran CPNS, PPPK Guru dan Non Guru resmi dibuka pada tanggal 30 Juni 2021. Banyak sarjana yang sudah lama menunggu informasi ini. Media Mahasiswa Indonesia akan membantu teman-teman yang ingin mendaftar sebagai PPPK Guru. Berikut Alur Pendaftaran PPPK Guru:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi PPPK Guru
- NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi - Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
- Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3×24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
- Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
- Lengkapi data yang harus diisi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem
- Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
- Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
7. Optimalisasi Formasi
*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
- Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
- Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan