Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Jombang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ilustrasi: istockphoto

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Belanja daerah meliputi semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU 33 Tahun 2004). Yang memiliki fungsi sebagai acuan untuk mengukur apakah penyelenggaraan kegiatan pemerintah telah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar memperlihatkan tingginya kemandirian suatu daerah dalam membiayai urusan pemerintahan otonom. Sebaliknya, suatu daerah belum bisa dikatakan mandiri apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai urusan pemerintahannya masih rendah.

Bacaan Lainnya
DONASI

Dana transfer yang diperoleh dari Pemerintah Pusat dapat dikatakan sebagai pendorong bagi daerah agar tergerak dalam melakukan peningkatan usaha untuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang membahas tentang Pemerintahan Daerah di mana otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Jombang juga merupakan salah satu pemerintah daerah yang melaksanakan kewenangan pemerintahan pada kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut. Jombang merupakan sebuah kabupaten yang terletak di bagian tengah Provinsi Jawa Timur.

Kabupaten Jombang merupakan salah satu daerah otonom yang tidak lepas dari dampak penerapan otonomi daerah. Yang Pendapatan Asli Daerah sumber utamanya yaitu berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan asli daerah yang sah.

Adapun komponen pajak daerah dan retribusi daerah yaitu: pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C, serta pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

Pemerintah Kabupaten Jombang merupakan kabupaten dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah dengan kenaikan yang tidak stabil.

Hal ini mengakibatkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2021 ke 2022 yakni 23,1% yang dikategorikan cukup, menjadi 19,17% yang dikategorikan kurang, selain itu pada tahun 2020 dan 2021 mengalami peningkatan yang cukup drastis yakni dari 18.45% yang dikategorikan kurang, menjadi 23.1% yang dikategorikan cukup.

Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang sangat kecil dibandingkan dana perimbangan dari pusat. Belanja daerah Kabupaten Jombang masih dibiayai dari dana perimbangan yang berasal dari pusat dikarenakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang masih rendah sehingga belum bisa memenuhi kebutuhan belanja daerahnya.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi atau menghambat kinerja keuangan pemerintah daerah Kabupaten Jombang, yaitu:

  1. Sumber Daya Manusia: kurangnya kualitas sumber daya manusia yang bisa mengoperasikan aplikasi sistem informasi keuangan yang dapat memudahkan dalam pengelolaan anggaran.
  2. Potensi Daerah Kabupaten Jombang belum dimanfaatkan secara optimal Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang: Perlu mengoptimalkan pemanfaatan berbagai potensi daerah yang ada di Kabupaten Jombang. Kabupaten Jombang memiliki kondisi geografis yang yang terdiri dari daratan dan pegunungan. Selain itu pemerintah Kabupaten Jombang memiliki obyek wisata yang kurang diperhatikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jombang. Perlunya perhatian pemerintah dalam kegiatan pemeliharaan objek wisata tersebut sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat setiap tahunnya sehingga dapat meningkatkan PAD.
  3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang Bergantung terhadap Dana Transfer: Ketergantungan pemerintah Daerah Kabupaten Jombang terhadap dana transfer yang berasal dari pusat sangat tinggi jika dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang. Hal tersebut dapat dilihat dari pada anggaran pendapatan Kabupaten Jombang tahun anggaran 2018-2022 masih bergantung dan sangat didominasi oleh besarnya kontribusi dana yang berasal dari pihak eksternal, di mana pemerintah pusat berperan besar dalam memfasilitasi kegiatan dan program pemerintah daerah Kabupaten Jombang.

Melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 bahwa pengelolaan keuangan daerah haruslah ditata secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Penulis: Naila Trisna Sa’adah
Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI