Secara teori, auditor atau akuntan publik merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dan wewenang untuk memeriksa kewajaran laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan, organisasi, lembaga, atau instansi.
Tanggung jawab auditor yaitu meningkatkan keandalan laporan keuangan suatu organisasi, sehingga pengguna laporan keuangan maupun masyarakat dapat memperoleh informasi keuangan yang andal dan dapat dipercaya guna pengambilan keputusan terkait alokasi sumber-sumber ekonomi.
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengatur proses pengerjaan auditing sekaligus mempertahankan profesionalisme.
Berdasarkan kode etik profesi akuntan publik (IAPI, 2008) dijelaskan bahwa salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik dalam melindungi kepentingan publik.
Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika bertindak untuk kepentingan publik, setiap praktisi harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam kode etik.
Berdasarkan kode etik profesi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesi Akuntan Publik, kode etik profesi terdiri dari prinsip integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional.
Prinsip pertama, integritas berkaitan dengan sikap jujur dan tegas auditor dalam melaksanakan perkerjaannya. Kedua, objektivitas yakni sikap objektif auditor tanpa dipengaruhi pihak lain saat bertindak dan membuat keputusan.
Ketiga, kompetensi dan kehati-hatian profesional berikaitan dengan kecermatan, keterampilan, pengetahuan, serta perilaku yang dibutuhkan auditor dalam melaksanakan pekerjaannya.
Keempat, kerahasiaan yakni kemampuan auditor dalam menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku.
Kelima, profesional yaitu perilaku mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mengurangi mutu dan kualitas profesi.
Dengan mengimplementasikan dan menjunjung tinggi kode etik profesi diharapkan seorang auditor dapat menghindari perilaku tidak etis seperti kecurangan dan penyuapan. Akan tetapi, pada realitanya masih banyak ditemukan auditor yang menyimpang dari kode etik profesi dan aturan yang berlaku sehingga masih menjadi topik hangat di berbagai media massa.
Terdapat berbagai kasus penyimpangan kode etik yang dilakukan oleh auditor. Dilansir dari Kompas.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah memantau sejak 2005 hingga Mei 2017, terdapat 6 kasus suap yang melibatkan 23 auditor yang juga merupakan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Pada kasus suap tersebut, 1 kasus suap dilakukan untuk memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP), 1 kasus suap dilakukan untuk mengubah hasil temuan BPK, dan 1 kasus suap dilakukan untuk membantu kelancaran proses audit BPK.
Baca Juga: Manajemen Operasional Sate Dangung-Dangung M. Hasbi dalam Perspektif Akuntansi
Pada tahun 2019, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memberikan sanksi kepada auditor yang telah mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk. tahun 2018. Kementerian keuangan memaparkan adanya kelalaian yang telah dilakukan oleh auditor tersebut.
Pertama, auditor bersangkutan belum menilai substansi transaksi secara tepat karena adanya perlakuan akuntansi terhadap pengakuan pendapatan prematur yakni telah mengakui pendapatan piutang sementara perusahaan belum menerima pendapatan tersebut secara nominal.
Kedua, auditor telah melanggar standar audit yakni SA 500 dan SA 560. Pelanggaran SA 500 disebabkan auditor bersangkutan belum sepenuhnya memperoleh bukti audit yang cukup untuk menilai perlakuan akuntansi untuk menilai substansi transaksi tersebut.
Sementara pelanggaran SA 560 dikarenakan auditor tidak mampu mempertimbangkan fakta-fakta setelah tanggal laporan keuangan sebagai dasar perlakuan akuntansi.
Kasus pelanggaran kode etik oleh auditor juga kembali terjadi pada tahun 2022, yaitu kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Bogor Ade Yasin beserta 3 anak buahnya terhadap 4 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ade diduga menyuap para auditor BPK sebesar Rp1,9 miliar demi mendapatkan predikat opini WTP dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Selain kasus-kasus yang disebutkan di atas, masih banyak kasus lainnya terkait pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh auditor. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan kode etik profesi oleh auditor masih sangat rendah yang dapat diartikan bahwa kode etik profesi sekedar menjadi atribut untuk memenuhi tuntutan pekerjaan.
Dengan adanya penerapan kode etik profesi seharusnya dapat mengurangi perilaku tidak etis auditor karena apabila melanggar kode etik akan ada hukuman atau sanksi yang diperoleh auditor.
Akan tetapi, meskipun telah banyak fakta auditor telah menerima hukuman atau sanksi, tidak membuat auditor lainnya takut ataupun ragu untuk bertindak tidak etis.
Penulis: Seftina Fatrizia
Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mataram
Editor: Ika Ayuni Lestari    Â
Bahasa: Rahmat Al Kafi