APBD Tahun 2023 Kota Samarinda: Penggunaan Anggaran APBD untuk Program Prioritas

APBD Tahun 2023 Kota Samarinda
APBD Tahun 2023 Kota Samarinda (Sumber: Ilustrasi dari Penulis)

Pada era globalisasi, sudah menjadi tanggung jawab bangsa Indonesia untuk ikut serta dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dengan cara memberikan otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak untuk menggunakan sumber daya keuangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga terbentuklah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Setiap tahunnya, seluruh pemerintah daerah di Indonesia bertanggung jawab atas penganggaran yang disajikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu kota atau kabupaten yang ada di Indonesia yaitu Kota Samarinda.

Sebagai salah satu pihak yang diserahi tanggung jawab menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, Pemerintah Kota Samarinda mempunyai kewajiban untuk menyusun anggaran sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Penyusunan APBD didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam mencapai tujuan bernegara.

Proses penyusunan APBD diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh pemerintah Kota Samarinda. KUA dan PPAS tersebut kemudian diserahkan ke DPRD Kota Samarinda untuk dibahas dan disetujui. Setelah disetujui, DPRD Kota Samarinda menyusun rancangan RKA-SKPD dan RKA-PPK serta APBD.

Bacaan Lainnya

Rancangan APBD selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Kota Samarinda untuk ditinjau. Setelah mendapat persetujuan DPRD, Pemerintah Kota Samarinda akan menetapkan Peraturan Daerah APBD dan Perkada Penjabaran APBD sesuai hasil evaluasi peraturan daerah tersebut.

Pada tahun 2023, Pemerintahan menetapkan APBD sebesar Rp. 3.945.870.856.000 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 600.865.299.000, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah Rp. 2.745.005.557.000 dan dana sisa atau SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp. 600.000.000.000.

Namun, Pemkot Samarinda melakukan perubahan APBD tahun 2023 yang mendapat persetujuan dari DPRD Samarinda senilai 4,7 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp. 800 miliar dari APBD murni yang hanya Rp. 3,9 triliun. Peningkatan ini berasal dari pendapatan daerah menjadi Rp. 401 miliar, dan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) Rp 398 miliar.

APBD 2023 di Kota Samarinda ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk membuat suatu program prioritas sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan visi dari Wali Kota Samarinda yaitu menjadikan Samarinda sebagai kota pusat peradaban.

Salah satu prioritas yang disusun oleh pemerintah kota Samarinda yaitu program pengendalian banjir. Sebagai program prioritas maka program pengendalian banjir ini terus berlanjut mulai dari sejak pelantikan walikota hingga sekarang dengan alokasi anggaran APBD sebesar Rp 70 Miliar.

Program ini di antaranya normalisasi drainase yang bersinggungan dengan daerah pengendalian banjir sudah dilakukan, misalnya daerah Simpang Empat Sempaja, Simpang Empat Lembuswana dan sekitar Alaya.

Kemajuan pengendalian banjir di Kota Samarinda sudah terlihat terutama di beberapa daerah rawan banjir, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kota Samarinda semakin meningkat.

Hal ini bisa terjadi karena dana tersebut tidak hanya bersumber dari APBD Kota Samarinda, namun juga dari sinergi dengan Pemprov Kaltim dan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda sehingga program pengendalian banjir dapat berjalan dengan baik.

Selain program pengendalian banjir, APBD Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) Tahun 2023 meliputi perbaikan jalan, perataan gedung sekolah di daerah terpencil, dan pengurangan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda (Probebaya) berbasis RT, dengan anggaran yang dialokasikan APBD sebesar Rp. 199,2 M atau Rp. 100 juta per RT per tahun.

Melalui program Probebaya, program ini mendorong pembangunan infrastruktur dan non-infrastruktur yang telah berkembang secara signifikan dan terbukti bermanfaat dan secara langsung memberikan dampak yang setara terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain dari program pengendalian banjir dan program probebaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendorong terbentuknya 10.000 wirausaha baru pada 1992 Rukun Tangga (RT) di 10 kecamatan. Langkah ini menjadi bukti dalam mensukseskan 10 program ungulan pada kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda.

Dalam program ini, mereka akan diberikan kesempatan untuk meminjam ke bank hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIB). Dengan mencetak 10 ribu UKM, bisa meningkatkan taraf perekonomian masyarakat sehingga mengurangi angka pengangguran di Kota Samarinda.

 

Penulis: Aprillia Hartiningtyas
Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses