Aturan Pergaulan dalam Bingkai Syariat Islam

aturan pergaulan

Sebagian umat Islam, kita tentu mengetahui dengan baik bahwa Allah telah menetapkan batas-batas dalam pergaulan. Yang mana dalam pergaulan terkadang manusia tidak lepas dari kesalahan, dosa, dan kekhilafan. Untuk itu perlu rujukannya dalam bertingkah laku. Rujukan tersebut di antaranya adalah hadits-hadits/sabda Rasulullah, karena risalah pertama yang disampaikan kepada umat Islam adalah tentang akhlak.

Hendaknya dalam kehidupan sehari-hari kita mengikuti petunjuk-petunjuk yang telah disampaikan pada kita secara jelas. Agar dalam pergaulan sehari-hari, kita tidak melampaui batas yang telah ditetapkan, maka kita harus dapat memahami sabda-sabda Rasulullah tersebut.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa hanya pergaulan bebas dan semacamnya hampir-hampir tidak memiliki rem, kaum muda saat ini berbuat sekehendak hatinya. Begitu pula halnya kebiasaan nongkrong di jalan hampir-hampir jadi tradisi serta hubungan silaturrahmi pun jarang dilakukan. Untuk itulah, kita sebagai orang yang berilmu agar bisa mencari jalan keluar untuk berbagai macam permasalahan.

Bacaan Lainnya

وَعَنْهُ رَضِى اللهُ َعْنهُ قَالَ : سَمِعْتُ رسول اللهِ صلى الله عليه و سلم َيخْطُبُ يَقُوْلُ : لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ اِلاَّوَمَعَهَاذُوْمَحْرَمٍ وَلاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ ِالاَّمَعَ ِذيْ مَحْرَمٍ. فَقَامَ رَجُلٌ. فقال:يارسول الله، ِإنَّ ِإمْرَأَتِى خَرَجَتْ حَا جَّةً وَ ِإنِّى ِاكْتَتَبْتُ فِى غَزْوَةٍ كَذَاوَكَذَا، فَقَالَ : اِنْطَلِقْ فَحَجِّ مَعَ إِ مْرَأَتِكَ. (متفق عليه)

  Terjemahan  Hadits :

“Ibnu Abbas berkata : “Saya mendengar Rasulullah SAW berkotbah, “Janganlah seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan, melainkan (hendaklah) besertanya (ada) mahramnya, dan janganlah bersafar (bepergian) seorang perempuan, melainkan dengan mahramnya. “Seorang berdiri dan berkata : Ya Rasulullah, istri saya keluar untuk haji, dan saya telah mendaftarkan diri pada peperangan anu dan anu.” Maka beliau bersabda, “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” [1](Mutatafaq’alaih)

Larangan tersebut, antara lain dimaksudkan sebagai batasan dalam pergaulan antara lawan jenis demi menghindari fitnah. Dalam kenyataannya, di negara-negara yang menganut pergaulan bebas, norma-norma hukum dan kesopanan merupakan salah satu pembeda antara manusia dengan binatang seakan-akan hilang. Hal ini karena kesenangan dan kebebasan dijadikan sebagai rujukan utama. Akibatnya, perzinahan sudah bukan hal yang aneh, tetapi sudah biasa terjadi, bahkan di tempat-tempat umum sekalipun. Kalau demikian adanya, apa bedanya antara manusia dengan binatang ?

Oleh karena itu, larangan Islam, tidak semata-mata untuk membatasi pergaulan, tetapi lebih dari itu, yaitu untuk menyelamatkan peradaban manusia. Berduaan dengan lawan jenis merupakan salah satu langkah awal terhadap terjadinya fitnah. Dengan demikian, larangan perbuatan tersebut, sebenarnya sebagai langkah preventif agar tidak melanggar norma-norma hukum yang telah ditetapkan oleh agama dan yang telah disepakati masyarakat.

Pergaulan memiliki makna yang sama dengan etika. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

Namun demikian, sebagai umat Islam, kita tentu mengetahui dengan baik hakikat bahwa Allah SWT telah menetapkan batas-batas dalam pergaulan kerana fitrah manusia tidak lepas dari kesalahan, dosa, dan kekhilafan. Untuk itu perlu rujukannya dalam bertingkah laku. Rujukan tersebut diantaranya adalah sunnah Rasulullah SAW, karena risalah pertama yang disampaikan kepada umat Islam adalah tentang akhlak. Hendaknya dalam kehidupan sehari-hari kita mengikuti petunjuk-petunjuk yang telah disampaikan pada kita secara jelas. Agar dalam pergaulan sehari-hari, kita tidak melampaui batas yang telah ditetapkan, maka kita harus dapat memahami sabda-sabda Rasulullah tersebut. 

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa hanya pergaulan bebas dan semacamnya hampir-hampir tidak memiliki batas, kerana kaum muda saat ini berbuat telah hamper terhakis sifat malunya. Begitu pula halnya kebiasaan mengahabiskan waktu di jalan, hampir-hampir jadi budaya tambahan pula hubungan silaturrahmi jarang dilakukan. 

Tim Penulis:
1. Cici Tri Mulyani
Mahasiswa Ekonomi Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia
2. Nur Zaytun Hasanah
Alumni Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

Referensi:

http://qasrinaistanazahidah.blogspot.com/2011/12/hadis-tata-pergaulan-dalam-islam.html

http://teratakhijau11.blogspot.com/2013/07/hadits-persaudaraan-tata-pergaulan-dan_21.html

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI