Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, dan juga jalur mandiri yang telah ditentukan oleh masing-masing PTN memang bukan suatu hal yang gampang, apalagi telah muncul aturan baru yang telah diubah pada pelaksanaan jalur tersebut di tahun depan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi untuk mengubah aturan seleksi masuk PTN. Aturan tersebut diubah agar seleksi masuk PTN ini menjadi lebih inklusif, transparan, dan terintegrasi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menghapus Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi Tes Potensi Skolastik (TPS) saja, di mana soal ujian lebih berfokus kepada penalaran bukan hafalan, karena calon peserta SBMPTN akan mengikuti Tes Potensi Skolastik (TPS) yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah.
Alasan dihapusnya tes mata pelajaran atau biasanya sering disebut dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) karena para siswa merasa terbebani dengan semua latihan soal dan belajar materi UTBK yang harus sesuai dengan pemilihan kelompok ujian.
Selain itu, materi yang diujikan terlalu banyak dan terfokus hanya pada mata pelajaran tertentu. Siswa pun pada akhirnya hanya fokus pada mata pelajaran yang akan diujikan, sementara mata pelajaran lain akan dianggap menjadi tidak penting.
Para orang tua juga akan sangat terbebani dengan biaya yang tidak sedikit untuk membayar bimbingan belajar untuk anaknya yang akan menghadapi SBMPTN. Jumlah kouta antara PTN dan PTN Badan Hukum (PTN-BH) akan dibedakan.
Daya tampung SBMPTN di PTN minimal 40%, sedangkan daya tampung PTN-BH di SBMPTN 2023 minimal 30%. Sedangkan aturan seleksi SNMPTN di tahun depan para siswa sudah bisa lintas jurusan, dan juga perhitungan peringkat nilai terdiri dari seluruh mata pelajaran.
Penentuan pembobotan komponen nilai minat dan bakat akan diserahkan sepenuhnya kepada setiap Perguruan Tinggi. Komponen perhitungan nilai terdiri dari minimal 50% rata-rata nilai rapot semua mata pelajaran dan maksimal 50% komponen nilai minat dan bakat yang bisa diambil dari mata pelajaran pendukung.
Komposisi persentase ini akan berbeda-beda di setiap jurusan, perhitungan komponen penilaian dalam aturan baru seleksi masuk PTN ini sangat diharapkan agar kita tidak hanya fokus pada mata pelajaran tertentu. Penentuan ini bisa saja berbeda antara program studi di dalam PTN yang sama.
Meskipun begitu untuk program studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik, PTN dapat menambahkan persyaratan, dengan kata lain siswa yang ingin lintas jurusan pada SNMPTN harus melihat persyaratan program studi di setiap PTN.
Tidak seperti pada tahun lalu perhitungan peringkat di sekolah hanya menggunakan nilai mata pelajaran di setiap jurusan dan siswa hanya bisa memilih jurusan yang akan diambil saat mendaftar di ptn yang harus sesuai dengan jurusan yang dipilih saat SMA.
Baca Juga: SBMPTN Makin Dekat, Siswa SMA di Medan Ikuti Try Out MasukKampus
Aturan seleksi terakhir yang berubah adalah aturan pada seleksi mandiri di PTN yang telah ditentukan dan diselenggarakan oleh masing-masing perguruan tinggi. Perubahan yang dilakukan pada seleksi jalur mandiri yakni mengharuskan setiap PTN harus menggelar proses seleksi tersebut secara transparan.
Mekanisme penilaian pasti akan berbeda di setiap PTN dan tidak ada standarisasi nasional terkait ujian mandiri tersebut. Di tahun sebelumnya sistem ujian mandiri itu sepenuhnya adalah kebijakan di setiap PTN.
Jadi aturan baru seleksi masuk PTN untuk jalur mandiri ini berfokus supaya pelaksanaan jalur mandiri ini akan menjadi lebih transparan dan juga seleksi jalur mandiri ini akan memberi kita ruang untuk berperan aktif dalam mengawasi sistem yang digunakan.
Nah itu dia aturan seleksi masuk PTN 2023 yang bikin kita pusing dan juga overthingking tiap malam. Oh iya kalian jangan lupa ya untuk minta dukungan orang tua dan guru agar dapat berprestasi dan juga dapat memilih prodi yang sesuai dengan minat dan bakat yang akan meningkatkan potensi kesuksesan di semua jalur ini.
Penulis: Khairunisa Luthfiyah
Mahasiswa D3 Perpustakaan Universitas Sebelas Maret
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi