Bicara tentang Munakahat

pernikahan

Pernikahan merupakan suatu ikatan antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam.

Dari Abdullah bin Ma’ud RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Hai kaum pemuda, apabila di antara kamu kuasa untuk menikah hendaklah nikah, sebab nikah itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan; dan barang siapa tidak kuasa, hendaklah berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya.” (Hadis Muttafaq ‘alaih)

Hukum nikah dikelompokkan menjadi lima yaitu :

  1. Jaiz/ Mubah. Contoh: Seseorang laki – laki yang tidak terdesak oleh alasan –alasan yang mewajibkan segera nikah atau karena alasan – alasan yang mengharamkan untuk menikah.
  2. Sunnah. Contoh: Seseorang yang nafsunya telah mendesak dan mampu untuk menikah, tetapi masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina.
  3. Wajib. Contoh: Seseorang yang sudah mampu menikah, serta nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinahan.
  4. Makruh. Contoh: Orang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja istrinya.
  5. Haram. Contoh: Seseorang yang berkehendak menyakiti perempuan yang dinikahi, serta yang tidak mampu memenuhi nafkah kepada istrinya serta nafsunya pun tidak mendesak.

Dalam memilih calon istri/ suami, harus sungguh-sungguh dan penuh pertimbangan, agar rumah tangganya kelak benar-benar menjadi rumah tangga sebagaimana tujuan pernikahan dalam islam. Calon istri/ suami yang ideal menurut islam yaitu yang shalih/ shalihah serta  tidak haram dinikahi.

Bacaan Lainnya

Hal-hal yang memutuskan pernikahan:

  • Suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama
  • Perempuan yang dinikahi ternyata masih menjadi istri pria lain
  • Perempuan yang dinikahi ternyata masih dalam iddah suami yang lain
  • Pernikahan dilakukan dengan paksaan
  • Pernikahan tanpa wali atau oleh wali yang tidak berhak

Perlunya wali dalam pernikahan adalah untuk menjaga hubungan rumah tangga anak dengan orang tua. Orang tua biasanya lebih tahu tentang jodoh anaknya, sebab dalam Islam perempuan tidak patut bergaul bebas.

Perlunya saksi dalam pernikahan adalah karena untuk menjaga apabila ada tuduhan polisi atau orang lain terhadap pergaulan mereka, juga untuk menguatkan janji mereka berdua, dan terhadap keturunannya.

Pada saat sekarang tidak hanya cukup saksi saja, tetapi harus disertai surat nikah. Ini bukan merupakan syarat nikah, tetapi hanya untuk menjaga kalau ada kesulitan.

Rukun Nikah

1. Wali Nikah

Yaitu bapak kandung wanita, penerima wasiat, atau kerabat terdekat dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita.

2. Dua Orang Saksi

Contoh: Dari pihak keluarga dan dari pihak daerah setempat

3. Sighat Akad Nikah

Yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah.

Contoh: Mempelai laki-laki meminta kepada walinya, seraya dia berkata, nikahkanlah saya dengan putrimu atau putri yang diwasiatkan kepadamu yang bernama Fatimah, perkataan wali: “Saya nikahkan kamu dengan putri saya yang bernama Fatimah…, sedang perkataan mempelai laki-laki: Saya terima nikahnya putri bapak dengan saya…”

4. Mahar (Mas Kawin)

Yaitu sesuatu yang diberikan calon suami kepada calon istri untuk menghalalkan hubungan dengannya. Contoh: Mas kawin bisa berupa seperangkat alat sholat dibayar tunai, emas seberat 45 gram, dll.

Akad nikah tidak sah kecuali dengan seorang wali (dari pihak perempuan) dan dua orang saksi yang adil. Rasulullah saw telah bersabda: “Siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seizin walinya, maka batal lah pernikahannya; dan jika ia telah bercampur, maka mas kawinnya itu bagi perempuan itu, lantaran ia telah menghalalkan kemaluannya, dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali, maka hakim-lah yang menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.” (HR. Imam yang empat kecuali Nasa’i).

Tim Penulis:

1. Riqza Nur Aini
Mahasiswa Ahwal Al-Syakhshiyah, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia
2. Nur Zaytun Hasanah
Alumni Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses