Madura merupakan sebuah pulau yang terletak di Jawa Timur, yang di mana memiliki tradisi unik yang masih dipertahankan hingga saat ini, yaitu hukum adat turun-temurun pernikahan muda.
Tradisi ini telah menjadi bagian dari kebudayaan Madura selama ratusan tahun, namun saat ini tradisi ini terancam oleh perubahan zaman dan pengaruh modernisasi. Hukum adat pernikahan muda di Madura telah ada sejak zaman Kerajaan Madura, yaitu sekitar abad ke-13.
Pada saat itu, pernikahan muda dianggap sebagai cara untuk memperkuat ikatan antara keluarga dan memperluas kekuasaan kerajaan. Tradisi ini kemudian diteruskan oleh generasi-generasi berikutnya dan menjadi bagian dari kebudayaan Madura.
Pernikahan muda merupakan fenomena yang masih sering terjadi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Madura. Pernikahan muda seringkali dilakukan tanpa mempertimbangkan kesiapan mental dan ekonomi pasangan yang akan menikah.
Hal ini dapat berdampak negatif pada kehidupan pasangan tersebut di masa depan. Di Madura, pernikahan muda masih dianggap sebagai tradisi yang harus dipertahankan. Namun, perlu diingat bahwa tradisi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis tentang hukum adat budaya pernikahan muda di Madura dan dampaknya pada masyarakat.
Baca Juga: Pernikahan Dini: Perceraian dan Sebuah Realitas yang Menyeramkan
Hukum Adat Budaya Pernikahan Muda di Madura
Yang dimana di daerah Madura sendiri banyak terjadinya pernikahan muda yang diatur oleh hukum adat yang masih berlaku hingga saat ini. Menurut hukum adat Madura, pernikahan muda dapat dilakukan jika memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Persetujuan Orang Tua: Pernikahan muda harus mendapatkan persetujuan dari orang tua kedua belah pihak. Jika orang tua tidak menyetujui, maka pernikahan tidak dapat dilakukan;
- Usia Minimal: Usia minimal untuk menikah di Madura adalah 16 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki;
- Pemberkatan: Pernikahan muda harus diberkati oleh pemuka agama setempat.
Hukum adat pernikahan muda di Madura bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, antara lain:
- Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa pernikahan hanya dapat dilakukan jika pihak laki-laki telah berusia 19 tahun dan pihak perempuan telah berusia 16 tahun. Namun, hukum adat Madura memperbolehkan pernikahan muda dengan usia yang lebih rendah;
- Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa pernikahan harus dilakukan dengan persetujuan dari kedua belah pihak dan tidak boleh dipaksa. Namun, dalam beberapa kasus, hukum adat Madura memperbolehkan pernikahan paksa atau pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan dari salah satu pihak;
- Pasal 12 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa pernikahan harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dan dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Namun, dalam beberapa kasus, hukum adat Madura memperbolehkan pernikahan yang dilakukan tanpa dihadiri oleh pejabat yang berwenang atau saksi;
- Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa anak yang belum berusia 18 tahun tidak dapat menikah kecuali dengan izin dari pengadilan. Namun, hukum adat Madura memperbolehkan pernikahan muda dengan usia yang lebih rendah.
Dengan demikian, hukum adat pernikahan muda di Madura bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perkawinan, dan perlu dilakukan upaya untuk mengatasi pernikahan muda di Madura dengan cara menjelaskan dampak-dampak yang terjadi apabila tetap melaksanakan atau mempertahankan adat pernikahan muda di Madura.
Pernikahan muda di Madura memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Pertama-tama, pernikahan muda dapat memperkuat ikatan antara keluarga dan memperluas kekuasaan keluarga. Namun, pernikahan muda juga dapat memiliki dampak negatif.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Pidana terhadap Pernikahan Dini di Indonesia serta Peran dan Upaya Pemerintah
Dampak Pernikahan Muda di Madura
Pernikahan muda di Madura dapat memiliki dampak negatif pada masyarakat, antara lain:
- Ketergantungan Ekonomi: Pernikahan muda dapat menyebabkan ketergantungan ekonomi pada orang tua atau keluarga lain;
- Kurangnya Pendidikan: Pernikahan muda dapat menyebabkan kurangnya pendidikan bagi pasangan yang menikah, terutama bagi perempuan;
- Kesehatan Reproduksi: Pernikahan muda dapat meningkatkan risiko kesehatan reproduksi bagi perempuan, terutama jika mereka belum siap untuk hamil dan melahirkan;
- Kekerasan dalam Rumah Tangga: Pernikahan muda dapat meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, terutama jika pasangan belum siap untuk mengelola konflik dan keuangan.
Upaya Mengatasi Pernikahan Muda di Madura
Untuk mengatasi pernikahan muda di Madura, perlu dilakukan beberapa upaya, antara lain:
- Pendidikan: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan kesiapan mental dan ekonomi sebelum menikah;
- Konseling: Memberikan konseling kepada pasangan yang akan menikah tentang risiko dan dampak pernikahan muda;
- Pengawasan: Meningkatkan pengawasan dari pemerintah dan masyarakat tentang pernikahan muda dan memastikan bahwa pernikahan tersebut dilakukan sesuai dengan hukum dan adat yang berlaku;
- Pemberdayaan Perempuan: Meningkatkan pemberdayaan perempuan dan memberikan mereka kesempatan untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Pernikahan muda di Madura masih merupakan fenomena yang sering terjadi dan dapat memiliki dampak negatif pada masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengatasi pernikahan muda di Madura, antara lain melalui pendidikan, konseling, pengawasan, dan pemberdayaan perempuan.
Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa pernikahan muda di Madura dapat diminimalkan dan kualitas hidup masyarakat dapat ditingkatkan.
Penulis: Ardhie Arieo Hardiyansyah
Mahasiswa Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












