Perlindungan Hukum Pidana terhadap Pernikahan Dini di Indonesia serta Peran dan Upaya Pemerintah

Ilustrasi: istockphoto

Pernikahan dini di Indonesia telah menjadi fenomena yang meresahkan, mencoreng hak-hak anak, dan mengganggu stabilitas sosial.

Penelitian oleh Siti Mimbatul Armila dari Universitas Muhammadiyah Malang memberikan gambaran mendalam tentang dampak negatif pernikahan dini, faktor pendorongnya, dan peran pemerintah dalam menanggulangi masalah ini. Namun, apakah kita sebagai masyarakat bisa bersikap acuh terhadap realitas yang diungkapkan dalam penelitian tersebut?

Penelitian ini mengungkapkan bahwa pernikahan dini tidak hanya mencoreng hak-hak anak, tetapi juga menimbulkan ketidakstabilan sosial. Dengan total hampir 1,5 juta kasus, Indonesia saat ini berada di peringkat kedelapan di dunia dan kedua di ASEAN.

Bacaan Lainnya
DONASI

Data yang lebih mendalam dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak menunjukkan peningkatan signifikan selama pandemi Covid-19, menyoroti kompleksitas masalah ini.

Salah satu dampak langsung adalah risiko kesehatan bagi individu yang terlibat, terutama perempuan dan anak-anak. Bank Dunia dan Pusat Penelitian Perempuan Internasional memperkirakan bahwa pernikahan dini dapat merugikan negara-negara berkembang hingga $1 triliun pada akhir tahun 2030.

Biaya layanan kesehatan yang meningkat menjadi konsekuensi dari risiko kesehatan yang dihadapi oleh perempuan dan anak-anak yang terlibat.

Meskipun regulasi yang mengatur perkawinan dini telah ada, terdapat celah dalam implementasinya. Pada prinsipnya, perkawinan dengan anak di bawah umur hanya dapat dilangsungkan jika orang tua memperoleh pengecualian dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, praktik dispensasi pernikahan seringkali menjadi jalan pintas, menciptakan tantangan serius dalam upaya mencegah perkawinan di bawah umur.

Hukum pidana memiliki peran sentral dalam melindungi korban pernikahan dini, tetapi masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan penegakan hukum yang efektif. Pasal-pasal yang melarang kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap anak menjadi instrumen penting dalam menjaga hak-hak mereka.

Namun, tantangan muncul dalam penanganan kasus pernikahan dini yang melibatkan unsur pemaksaan atau penganiayaan.

Pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal pernikahan, mengambil langkah progresif untuk mengatasi pernikahan dini dengan mewajibkan calon pengantin berusia minimal 19 tahun.

Meskipun langkah ini dianggap positif, pemahaman luas di masyarakat tentang urgensi peningkatan usia pernikahan menjadi hal yang krusial. Oleh karena itu, fokus utama harus diberikan pada sosialisasi dan advokasi, mengajak masyarakat, tokoh agama, dan pihak terkait lainnya untuk secara aktif terlibat dalam memerangi pernikahan dini.

Kementerian Agama menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Selain melakukan sosialisasi tentang undang-undang perkawinan, Kementerian Agama juga aktif dalam advokasi dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini.

Melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat, menjadi langkah strategis untuk memastikan pemahaman luas mengenai pentingnya mencegah pernikahan dini.

Di tingkat lokal, pemerintah daerah Kabupaten Maros menunjukkan komitmen seriusnya melalui langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran, memberikan dasar hukum yang kuat dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi pernikahan anak di usia dini.

Namun, peran pemerintah tidak boleh berdiri sendiri. Kolaborasi dengan lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya adalah kunci. Upaya personal seperti konseling juga perlu diperkuat, menjadi sarana untuk memberikan pemahaman mendalam kepada calon pengantin mengenai konsekuensi negatif pernikahan dini.

Sebagai masyarakat, kita memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam upaya menanggulangi pernikahan dini. Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang dampak negatifnya harus menjadi prioritas. Kita perlu menggugah hati nurani bersama untuk melindungi anak-anak dan remaja dari risiko pernikahan dini.

Dukungan terhadap kebijakan pemerintah, partisipasi dalam program sosialisasi, dan penolakan terhadap norma sosial yang mendukung pernikahan dini adalah langkah konkret yang dapat diambil oleh setiap individu. Menggalang kampanye kesetaraan gender dan mendukung upaya pencegahan perkawinan anak akan membawa perubahan positif dalam masyarakat.

Pernikahan dini di Indonesia menjadi sorotan utama, dan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memainkan peran krusial dalam menghadapi tantangan ini.

Dengan penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal pernikahan, pemerintah berkomitmen keras untuk melindungi anak-anak dari dampak serius perkawinan usia dini. Langkah konkret ini mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam memitigasi dampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, dan hak-hak asasi anak.

Kemenag tidak hanya berfokus pada implementasi undang-undang, tetapi juga aktif melibatkan berbagai pihak dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Melalui sosialisasi yang melibatkan masyarakat, tokoh agama, dan berbagai stakeholder lainnya, pemerintah berusaha memastikan pemahaman luas terkait urgensi peningkatan usia pernikahan.

Program pemberdayaan masyarakat dan kampanye kesetaraan gender menjadi landasan untuk membangun pemahaman bersama tentang dampak negatif perkawinan usia dini.

Pemerintah daerah, seperti contohnya Kabupaten Maros, menunjukkan komitmen serius dalam menanggulangi pernikahan dini. Melalui surat edaran yang jelas, pemerintah daerah memberikan informasi kepada masyarakat tentang ketidakdiperbolehkan perkawinan anak di usia dini, sejalan dengan undang-undang yang berlaku.

Pendekatan preventif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap konsekuensi negatif pernikahan dini dan menciptakan dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas praktik ini.

Pendekatan pemerintah dengan melakukan konseling sebagai strategi personal menunjukkan komitmen yang humanis dalam menangani permasalahan perkawinan di bawah umur. Melalui konseling, pemerintah dapat memberikan pendekatan holistik terhadap faktor-faktor pendorong, risiko kesehatan, dan dampak sosial pernikahan usia dini.

Koordinasi dengan lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan upaya pencegahan ini dan menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan optimal bagi anak-anak dan remaja.

Dalam menghadapi tantangan pernikahan dini, kita tidak boleh hanya menjadi penonton. Setiap langkah kecil, setiap suara yang bersatu, dapat membawa perubahan.

Bersama-sama, kita dapat melindungi anak-anak dan remaja, memberikan mereka kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan optimal. Mari kita bersatu melawan pernikahan dini, menuju masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang.

Penulis: Siti Mimbatul Armila
Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI