Dampak Ekonomi Akibat Penghapusan Sistem Kelas pada BPJS

BPJS Kesehatan
Sumber: media.istockphoto.com

Pada tahun 2022 lalu terdapat berita menarik yang menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia, yaitu pemerintah yang ingin menghapuskan sistem kelas pada BPJS Kesehatan. Sistem kelas pada BPJS Kesehatan ada 3 yaitu kelas 1, 2 dan 3 atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Kelas-kelas ini bisa dibedakan dari berapa jumlah iuran yang harus dibayarkan. Namun, pelayanan medis yang diberikan tidak jauh berbeda tiap kelasnya dan tetap memiliki jaminan kesehatan sesuai ketetapan. Penghapusan ini diperkiraan akan memberikan dampak besar dibidang ekonomi masyarakat karena naiknya harga iuran yang harus dibayarkan pasien.

Tujuan pemerintah menghapus sistem ini adalah untuk memberikan pelayan dan fasilitas yang rata untuk seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan maupun JKN. Penghapusan sistem kelas ini akan dihapus dengan cara bertahap sampai tahun 2025 dan diubah menjadi kelas standar atau tunggal.

Bacaan Lainnya
DONASI

Pada kelas standar, kelas akan terbagi menjadi 2 yaitu kelas standar A dan standar B. Kelas standar A untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta yang bukan atau non PBI untuk golongan PBI terdapat peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Baca Juga: BPJS Kesehatan bagi Masyarakat Kurang Mampu, Apakah Sudah Tepat Sasaran?

Respon yang diberikan oleh masyarakat atas berita penghapusan kelas BPJS kesahatan yang dilakukan pemerintah ini sangat beragam, ada yang setuju, ada yang tidak setuju sampai ada yang tidak tahu sama sekali tentang sistem kelas ini.

Beberapa masyarakat mendukung kebijakan penghapusan sistem kelas BPJS dengan alasan akan mendapatkan fasilitas yang rata atau sama antar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, tetapi tidak sedikit yang berpendapat bahwa pemerataan fasilitas ini akan menyulitkan peserta untuk memilih pelayan yang lebih baik karena harus melakukan pembayaran pribadi tanpa BPJS atau peserta yang tidak bisa memilih tipe kelas sesuai dengan kesanggupan mereka.

Alasan paling banyak mengenai ketidaksetujuan masyarakat atas kebijakan ini adalah karena penghapusan sistem kelas akan mempungaruhi ekonomi pendapatan, penghasilan ataupun pengeluaran yang harus ditanggung oleh peserta BPJS.

Baca Juga: Seberapa Efektif Penggunaan BPJS dan Bagaimanakah Pandangan Masyarakat Terkait Hal Tersebut?

Perubahan yang diberikan oleh kebijakan ini ada yang positif dan juga negatif. Untuk dampak positifnya yaitu bisa menurunkan potensi terjadinya korupsi. Namun, beberapa badan usaha dan mandiri kemungkinan akan turun karena tekanan ekonomi.

Dalam kondisi ekonomi indonesia seperti sekarang, yang masih dalam fase pemulihan, banyak warga indonesia yang merasa keberatan karena mereka takut tidak mampu untuk membayar iuran baru. Ini akan menyebabkan daya beli atau keinginan untuk ikut serta BPJS Kesehatan akan berkurang karena banyak masyarakat yang enggan membayar iuran baru BPJS kesehatan.

Berkurangnya pembeli atau peserta BPJS Kesehatan akan menimbulkan masalah ekonomi atau kesehatan baru. Jika tujuan dari penghapusan sistem kelas ini untuk menekan defisti keungan BPJS Kesehatan, maka tujuan itu belum tepat karena sebelum membuat kebijakan yang menghapus sitem kelas, pemerintah bisa melihat atau mengkaji ulang sistem yang diberlakukan di BPJS Kesehatan.

Apakah sistem tata kelola perusahaan tersebut sudah dilakukan dan dijalankan dengan baik atau masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, penghapusan sistem kelas ini masih harus dipertimbangkan sebelum ditetapkan sepenuhnya agar tidak memberatkan suatu golongan masyarakat yang memiliki kesulitan dalam hal ekonomi tetapi tetap membantu peserta BPJS dengan memberikan mereka pelayan dan fasilitas dari tenaga medis yang baik seperti golongan lainnya.

Penulis: Aisha Rahma Alia
Mahasiswa Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Daftar Pustaka

Putri, Ramadhanty, Oktaviani, Gurning, (2022), ‘Analisis Respon Maysrakat dalam

Implementasi Kebijakan Kelas Standar BPJS Kesehatan di Desa Bandar Selamat

Kecamatan Aek Songsongan’, Jurnal Ilmiah Multi Displin Indonesia,  Vol. 1,No.8

Fajarwati, Muchlis, Batara (2023), ‘Faktor Internal dan Eksternal Kesiapan Masyarakat

Tentang Rencana Kebijakan Keseragaman Kelas BPJS’, Jurnal Mirai Management,

     Vol. 8, No. 1

Fauzie, Yuli. 2020. Plus Minus Hapus Kelas Kepersertaan BPJS Kesehatan [online].

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200921165651-78-549034/plus-minus-      hapus-kelas-kepesertaan-bpjs-kesehatan. (diakses pada tanggal 21 September 2023)

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI