Dampak Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Terutama tentang Ketertiban dan Keindahan Kota

Pedagang Kaki Lima
Gambar Pedagang Kaki Lima (Sumber: Gambar dari Penulis)

Di setiap daerah manapun pasti mempunyai persoalannya tersendiri terkait pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang mengggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan karena jumlah kaki pedagangnya ada lima.

Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagangditambah ”tiga” kaki gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua dan satu kaki). Istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial belanda.

Peraturan pemerintah Belanda pada waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pedagang kaki lima. Lebar luas jalan untuk jalan kaki lima atau sekitar satu setengah meter.

Bacaan Lainnya
DONASI

Keberadaan PKL merupakan suatu realita saat ini, bersamaan dengan tumbuh berkembangnya geliat perekonomian di suatu kota.

Hak-hak mereka untuk mendapat rejeki yang halal di tengah sulitnya mereka untuk mendapatkan pekerjaan  yang sesuai dengan harapan tentunya tidak bisa dikesampingkan. Kehadiran masyarakat bermanfaat bagi masyarakat luas terutama bagi yang sering memanfaatkan jasanya.

Namun keberadaan pedagang kaki lima memunculkan permasalahan sosial dan lingkungan berkaitan dengan masalah kebersihan, keindahan, dan ketertiban suatu kota.

Ruang-ruang publik yang seharusnya merupakan hak masyarakat umum untuk mendapatkan kenyamanan  baik untuk olahraga, jalan kaki maupun berkendara menjadi terganggu.

Tidak dapat dipungkiri bila saat ini banyak kualitas ruang kota kita semakin menurun dan masih jauh dari standar minimum sebuah kota yang nyaman, terutama pada penciptaan maupun pemanfaatan ruang terbuka yang kurang memadai.

Memang persoalan kaum pinggiran di berbagai kota menjadi persoalan yang dilematis. Di satu sisi pemerintah kota bertanggung jawab atas warganya dalam persoalan kesejateraan.

Di sisi lain, pemerintahan  membutuhkan wajah kota yang indah,bersih,dan tertata sebagai tuntutan ruang kota yang sehat.

Dari pilihan antara tata ruang kotadan kesejahteraan warganya tersebut, Pemerintah lebih memilih mengambil sikap yang kedua, yakni pentingnya mengembalikan ketertiban dan keindahan kota.

Maka konsekuensi dari pilihan tersebut adalah dengan menertibkan dan menata para PKL (skripsi Bambang Budiman).

Dengan mempertimbangkan bahwa pengembangan sektor informal yang tetap akan menyerap banyak tenaga kerja, disamping dapat menurunkan kualitas lingkungan disuatu wilayah.

Maka sudah seharusnya Pemerintah memberikan perhatian secara khusus terhadap perkembangan pedagang kaki lima dan, memberi mereka fasilitas yang memadai.

Dengan demikian diharapkan pengembangan sektor informal ini akan menjadi salah satu pengaman bagi golongan masyarakat marginal untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan tidak merugikan lingkungan. Problematiaka PKL ini akan terus menjadi pekerjaan rumah pemerintah dari waktu ke waktu.

 

Penulis: Syaharani Setianingrum
Mahasiswi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI