Dampak Penurunan Ekspor Perusahaan Gula Kelapa pada Era Pandemi Covid-19

Ekspor Gula Kelapa Pandemi

Setelah hampir dua tahun seluruh negara di dunia bergotong royong untuk melawan pandemi Covid-19. Negara Indonesia mulai merasakan dampaknya sejak terdeteksi kasus pertama Covid-19 pada Maret 2020.

Berbagai aturan protokol kesehatan ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menghambat penyebaran virus tersebut. Akibatnya pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak bagi kesehatan warga dunia, namun juga pada kesehatan ekonomi dunia.

Salah satunya merupakan sektor industri yang melibatkan pekerja dan pengusaha secara global. Dengan terhambatnya aktivitas ekonomi mengakibatkan banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan bukan hanya di sektor industri non esensial seperti  hiburan dan pariwisata.

Tetapi juga pada sektor industri esensial dan kritikal seperti teknologi informasi dan komunikasi, keuangan dan perbankan, obat-obatan, makanan dan minuman.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Perdagangan Internasional di Saat Pandemi Covid-19

Di sisi lain dalam industri yang bergerak dibidang makanan dalam hal ini merupakan sektor industri kritikal, masih diperbolehkan untuk beroperasi demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

Industri makanan tersebut masih diizinkan untuk melakukan kegiatan produksi dengan protokol yang ketat. Pemerintah menetapkan protokol kesehatan dalam hal ini seperti pembatasan tenaga kerja, dengan melakukan sistem WFH (work from home) dan WFO (work from office) untuk mengurangi interaksi fisik antar karyawan dalam perusahaan tempat mereka bekerja.

Tetapi pada kenyataannya terdapat beberapa perusahaan yang belum mampu menerapkan sistem tersebut dengan alasan finansial. Salah satu penyebab dari alasan finansial itu adalah adanya penurunan pendapatan dari hasil produksi.

Penurunan pendapatan perusahaan mengakibatkan perusahaan tidak mampu untuk memenuhi hak dan kewajiban kepada para pekerja. Sehingga perusahaan mengambil langkah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pemberhentian sementara dan pemotongan gaji karyawan.

Eksportir Gula Kelapa di Purwokerto, Jawa Tengah

Salah satu  perusahaan ekspor gula kelapa yang beralamat di Purwokerto, Jawa Tengah misalnya. Mereka terpaksa harus mengambil langkah untuk melakukan penyempitan karyawan dengan cara memberhentikan karyawan yang bidang kerjanya tidak terlalu primer.

Selain berdampak pada karyawan yang diputus hubungan kerjanya, hal ini juga berdampak bagi karyawan yang masih bertahan. Mereka harus mengerjakan job desk lebih yang seharusnya menjadi job desk karyawan yang sebelumnya telah diberhentikan.

Baca Juga: Dampak Perdagangan Internasional Indonesia di Masa Pandemi

Bukan itu saja, perusahaan tersebut juga mengurangi upah karyawan sebanyak 20 persen. Langkah-langkah tersebut diambil perusahaan karena tidak menentunya permintaan ekspor sementara kegiatan operasional perusahaan harus tetap berjalan.

Untuk mengatasi hal tersebut perusahaan mengambil langkah untuk melakukan pembatasan kegiatan produksi. Kegiatan produksi tidak dapat dilakukan  setiap hari di perusahaan tersebut. Perusahaan hanya melakukan produksi sekedar untuk memenuhi stok produk jadi di gudang.

Dampak bukan hanya dirasakan oleh internal perusahaan, tetapi juga dirasakan oleh pihak eksternal seperti supplier bahan baku. Dengan tidak adanya kegiatan produksi pemesanan bahan baku ke supplier ditiadakan sementara. Sehingga sangat berdampak untuk perekonomian petani-petani gula.

Baca Juga: Tantangan Perdagangan Global Bagi Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Kini perusahaan hanya dapat menunggu biaya ekspor kembali normal dan juga mudahnya prosedur ekspor. Perusahaan juga mengharapkan keringanan biaya pembayaran biaya produksi dari pemerintah (seperti pembayaran listrik, sewa gedung, dan pajak) agar perusahaan tidak terus menerus mengalami kerugian.

Pada akhir bulan Desember permintaan ekspor perlahan mulai stabil karena biaya ekspor mulai normal. Meskipun kegiatan produksi belum dapat dikatakan dapat berjalan normal seperti sebelumnya, namun intensitasnya sudah mulai meningkat. Meskipun begitu perusahaan tetap harus melakukan penyempitan karyawan dan pengurangan upah gaji karyawan karena harus menutup kerugian perusahaan pada bulan-bulan sebelumnya.

Aulia Khisan Ahadsa
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

Editor: Diana Pratiwi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses