Mungkin kalian bertanya-tanya, “Apa sih itu Dumping?” Jadi, Dumping merupakan istilah yang sering digunakan dalam praktik perdagangan internasional. Praktik dumping merupakan praktik politik perdagangan yang sudah lama ada dan bukanlah hal yang baru dalam dunia perdagangan.
Umumnya dumping dikenal dengan praktik politik perdagangan yang tidak sehat atau curang. Persaingan pasar yang intens dapat menciptakan kegiatan dumping yang telah lama menjadi isu dalam perdagangan internasional. Namun demikian, ibarat dua sisi mata koin dumping memberikan dampak positif dan negatif dalam aspek-aspek tertentu. Apabila kita melihat masa pandemi saat ini, apakah dumping membawa dampak yang positif atau negatif terhadap perekonomian Indonesia?
Undang-Undang mengenai Dumping
Secara konstitusional, Indonesia sebenarnya sudah menerbitkan Undang-Undang No. 05 Tahun 1999 yang mengatur tentang pelarangan praktik dumping guna menciptakan persaingan pasar yang sehat dan adil. Namun, tidak selamanya penjualan suatu komoditas ke pasar luar negeri dengan memasang harga yang murah (dumping) itu dianggap sebagai kegiatan yang negatif. Adanya diferensiasi pasar antar setiap negara importir dan eksportir mampu memengaruhi harga jual komoditas yang lebih murah.
Pertengahan 2020 tahun lalu, 16 mitra dagang Indonesia terungkap melakukan inisiasi tuduhan trade remedy terhadap sejumlah produk ekspor Indonesia. Akibatnya, Indonesia terancam kehilangan devisa sebesar 1,9 miliar Dolar AS atau Rp. 25,5 triliun. Jumlah tersebut tentu saja bukanlah jumlah yang sedikit, mengingat Indonesia sedang menghadapi pandemi dan membutuhkan sumber-sumber devisa negara. Hal ini juga menjadi kekhawatiran para pengamat ekonomi di Indonesia terkait perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Usaha Pemerintah dalam Menangani Perekonomian di Masa Pandemi
Apabila kita memperhatikan, maka kita akan menemukan fakta bahwa pertumbuhan ekonomi global mengalami reaksi akibat masa pandemi. Reaksi-reaksi tersebut berupa beberapa negara yang melakukan tindakan memberikan insentif untuk ekspor, serta berupaya menghambat kegiatan impor. Oleh karena industri dalam negeri sudah mengalami penurunan produksi akibat pandemi yang menyerang secara global dan apabila Indonesia terdampak dengan dikenakannya biaya atau tarif tambahan untuk ekspor akibat dari tuduhan dumping, maka tentu saja hal ini membebankan pelaku industri dalam dunia perindustrian Indonesia.
Feby Lestari
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Ahmad Dahlan
Editor: Diana Pratiwi