Eksploitasi Anak: Masihkah Kita Menutup Mata? Ini Saatnya Kita Bertindak!

Eksploitasi Anak: Masihkah Kita Menutup Mata? Ini Saatnya Kita Bertindak!
Sumber: Perqara.com/Alvin Danu Pranata, S.H.

Pendahuluan

Di era modern ini, semakin marak kasus yang melibatkan anak-anak, mulai dari kekerasan, eksploitasi, hingga pemerkosaan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam terhadap lingkungan sosial dan perlindungan anak.

Ironisnya, dalam beberapa kasus, pelaku eksploitasi adalah orang tua dari korban sendiri.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mencari solusi guna melindungi generasi penerus bangsa.

Bacaan Lainnya

Namun, apa yang harus kita lakukan untuk melindungi generasi penerus bangsa?

Anak-anak memiliki hak-hak yang telah diakui sebagai Hak Asasi Manusia (HAM), yang terancam dalam berbagai peraturan dan undang-undang.

Baca Juga: Pentingnya Memperkenalkan Emosi pada Anak

Untuk melindungi mereka, hal pertama yang harus kita ketahui adalah, apa yang dimaksud dengan anak?

Anak adalah seorang individu yang berumur kurang dari 18 tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021, perlindungan anak telah diatur secara jelas.

Namun, meskipun regulasi telah ada, kasus eksploitasi anak masih marak terjadi akibat kurangnya perhatian dari negara serta minimnya tindakan nyata dalam melindungi anak-anak yang tereksploitasi.

Latar Belakang Masalah

Kasus eksploitasi anak masih sering terjadi hingga saat ini.

Anak-anak yang belum memiliki kemandirian secara fisik, mental, maupun emosional sering menjadi korban dari tindakan eksploitasi yang dilakukan oleh orang dewasa untuk kepentingan pribadi.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena banyak anak mengalami gangguan mental, bahkan hingga nekat mengakhiri hidupnya.

Fenomena ini perlu menjadi perhatian bersama. Eksploitasi anak harus segera dihentikan, dan para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan agar kasus-kasus ini dapat diminimalisir dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman serta mendukung perkembangan mereka.

Baca Juga: Dampak Hate Speech dan Bullying pada Anak Muda: Edukasi, Pencegahan, dan Solusi

Isu Utama

Eksploitasi anak merupakan topik serius yang harus menjadi perhatian masyarakat luas. Anak-anak yang menjadi korban eksploitasi harus mendapatkan perlindungan dari hukum dan masyarakat.

Pemerintah seharusnya tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, tetapi juga secara aktif mengambil tindakan dalam menangani kasus-kasus ini.

Kasus eksploitasi anak yang terus terjadi berpotensi membahayakan generasi mendatang dan masa depan bangsa.

Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif dan upaya konkret dari berbagai pihak untuk melindungi anak-anak sebagai aset bangsa yang berharga.

Kita dapat memulainya dengan langkah kecil seperti memberikan anak-anak tempat tinggal yang layak, dan memberikan pencegahan serta penanggulangan terkait kasus eksploitasi anak.

Opini

Menurut kami, perlindungan anak dalam perspektif hukum sudah cukup jelas dan ketat.

Namun, kurangnya perhatian terhadap kasus eksploitasi anak masih menjadi masalah yang besar.

Salah satu bentuk eksploitasi yang sering dijumpai adalah pemanfaatan anak sebagai pengemis jalanan.

Baca Juga: Membangun Masa Depan Cerah, Edukasi Hidup Bersih dan Literasi untuk Anak Panti Asuhan

Dalam beberapa kasus, pelaku eksploitasi adalah orang tua dari korban sendiri, yang memaksa anak-anak mereka untuk bekerja atau mengemis demi kepentingan pribadi.

Meskipun di Indonesia telah ada lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kontribusinya dalam masyarakat masih kurang terasa.

Pemerintah seharusnya lebih aktif dalam mendukung dan memperkuat peran KPAI agar dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi anak-anak yang membutuhkan.

Pentingnya perlindungan anak bukan hanya sebatas pemenuhan hak-hak dasar mereka, tetapi juga berkaitan dengan pembentukan generasi penerus yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih intensif dari pemerintah, masyarakat, keluarga, dan media dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak serta menciptakan lingkungan yang aman bagi pertumbuhan dan perkembangan mereka.

Perlindungan anak bukan hanya isu kemanusiaan, tetapi juga isu pembangunan.

Anak-anak adalah aset berharga bagi bangsa, dan masa depan kita bergantung pada bagaimana kita melindungi serta mempersiapkan mereka.

Dengan memberikan perlindungan yang optimal, kita tidak hanya menjalankan kewajiban moral, tetapi juga berinvestasi dalam masa depan yang lebih baik bagi semua.

Baca Juga: Produk Lokal, Karya Anak Bangsa: Saatnya Berdayakan Negeri Sendiri

Dasar Hukum

Perlindungan anak telah diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah UU No. 17.

Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa anak adalah individu berusia di bawah 18 tahun yang harus dilindungi baik secara fisik dan psikologis.

Negara bertanggung jawab dalam menjamin perlindungan anak, tanpa memandang latar belakang orang tua mereka.

Peraturan Pemerintah ini juga secara eksplisit melarang segala bentuk eksploitasi anak, termasuk kerja paksa, pemerkosaan, dan bentuk eksploitasi lainnya.

Adapun tujuan dari perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
  • Menyediakan layanan yang dibutuhkan bagi anak yang berada dalam kondisi rentan.
  • Mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi dan kasus eksploitasi anak dapat diberantas sepenuhnya.

 

Penulis: Arconesia 3
1. Hiqmi Handayani (2461014)
2. Stevani Delia Monica (2431162)
3. M. Dhiftasa Maulana (2451068)
4. Meyria Cristina (2442119)
5. Afifah Viona A. A. (2431171)
6. Frengky (2431127)
7. Nehan Fahiza (2411042)
8. M. Alfan Amri (2451123)
9. Julius Cung (2442132)
10. Christopher (2441272)
11. Fini Aprilianti (2441280)
Mahasiswa Universitas Internasional Batam

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses