Eutanasia: Bagaimana Pandangan Islam?

Eutanasia
Ilustrasi Eutanasia (Sumber: Media Sosial dari freepik.c0m)

Apa itu Eutanasia?

Eutanasia atau suntik mati merupakan cara untuk mengakhiri hidup seseorang dengan cara disuntik dengan obat mematikan yang mengakibatkan pasien meninggal tanpa rasa sakit.

Biasanya dilakukan untuk mengakhiri hidup seorang pasien penderita penyakit serius yang mungkin tidak bisa disembuhkan.

Eutanasia sendiri banyak jenisnya yaitu sebagai berikut :

Bacaan Lainnya
DONASI

1. Eutanasia Sukarela.

Pada eutanasia sukarela ini dilakukan dengan persetujuan pasien. Jadi pasien secara sadar dan tidak dalam paksaan menginginkan di suntik mati.

2. Eutanasia non Sukarela

Pada eutanasia non sukarela ini pasien dalam keadaan tidak sadar. Sehingga pihak keluarga yang menginginkan pasien di suntik mati

3. Eutanasia Involunter

Pada eutanasia involunter ini dilakukan tidak dengan persetujuan pasien

4. Eutanasia Aktif

Pada eutanasia aktif ini tim media bertindak langsung untuk menyuntik pasien dengan dosis tinggi.

5. Eutanasia Pasif

Pada eutanasia pasif ini tim medis secara tidak langsung mengakhiri hidup pasien dengan menghentikan perawatan dan pengobatan. Atau penambahan dosis obat uang bisa menimbulkan efek beracun pada pasien dari waktu ke waktu.

Di Indonesia eutanasia tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan HAM. Eutanasia diatur dalam KKUHP Bab XIX terhadap kejahatan nyawa pasal 344.

Hal ini yang menghalangi dokter untuk melakukan tindakan eutanasia dalam jenis apapun kecuali tidak diartikan sebagai kejahatan sebagai mana tercantum dalam KUHP.

Lalu Bagaimana Eutanasia dalam Pandangan Ajaran Islam?

Eutanasia dalam ajaran Islam disebut juga qatl ar-rahman atau taisir al-maut yaitu tindakan berdasarkan kasih sayang yang dilakukan kepada seseorang untuk memudahkan kematian yang disengaja agar tidak merasakan sakit dengan tujuan untuk meringankan beban hidup yang dirasakan baik dengan cara baik maupun buruk.

Dalam ajaran Islam hak untuk hidup dan mati diakui,hak tersebut merupakan anugerah dari Allah yang diberikan kepada manusia.

Eutanasia termasuk pembunuhan sehingga hukumnya haram dalam Islam. Membunuh atau bunuh diri adalah hal yang dilarang dalam Islam karena yang bisa mematikan dan menghidupkan makhluk hanyalah Allah SWT.

Dikutip dari nu.or.id

“Eutanasia, menurut fatwa kita tidak diperkenankan, karena itu kan melakukan pembunuhan,” kata KH MA`ruf Amin di Jakarta, Jumat. Diambil pada 9 Juni 2023 pukul 22.50.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 29).

Dari ayat tersebut bermakna bahwa sesama manusia jangan saling membunuh. Karena jika seorang muslim membunuh muslim lainnya itu sama dengan membunuh dirinya sendiri.

Dalam eutanasia yang mempunyai hak untuk melakukannya adalah dokter. Tetapi harus sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Winda Fitriana
Mahasiswi Pendidikan Biologi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI