Pendahuluan
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dibutuhkan kondisi masyarakat yang di dalamnya terdapat ketertiban dan ketentraman.
Ketertiban umum diartikan sebagai suatu keadaan kehidupan yang teratur dan tertata dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tentram, lahir, dan batin.
Sedangkan, ketentraman masyarakat diartikan situasi dan kondisi yang bebas dari segala gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikologis.
Yogyakarta sebagai salah satu kota di Indonesia yang memiliki sejarah dan peranan penting dalam kemerdekaan negara Indonesia.
Selain itu, Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan kota yang memiliki kemajemukan baik dari segi suku, budaya, dan agama.
Kemajemukan tersebut berasal dari banyaknya penduduk luar daerah yang memilih kota Yogyakarta sebagai tempat menimba ilmu, sehingga Yogyakarta diberi julukan sebagai kota pelajar.
Namun, hadirnya kemajemukan kota Yogyakarta tentu tidak akan lepas dari potensi terjadinya konflik.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah merilis slogan ”Yogyakarta Berhati Nyaman”. Slogan ini diharapkan mampu mewujudkan ketertiban dalam masyarakat serta memberi ketentraman bagi masyarakat lokal maupun pendatang.
Namun, walaupun memiliki slogan ”Yogyakarta Berhati Nyaman” peristiwa-peristiwa yang mengganggu terciptanya ketentraman dan ketertiban umum masih terjadi.
Berita mengenai kriminalitas sudah menjadi konsumsi sehari-hari. Hal tersebut berarti bahwa Yogyakarta telah jauh dari slogan berhati nyaman.
Masyarakat Yogyakarta memiliki hak dalam mendapatkan keamanan maupun perlindungan ketika terjadinya konflik.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017 mengenai Ketentraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan masyarakat yang merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir ketidak tertiban yang terjadi di lingkungan masyarakat serta upaya membangun lingkungan yang aman, tentram dan kondusif pada masyarakat Yogyakarta.
Bentuk permasalahan yang mengganggu ketertiban dan keamanan pada masyarakat antara lain, seperti kejahatan di jalanan, konflik antar suku maupun agama, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini diperlukan upaya menjaga ketertiban dan keamanan yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga kontribusi masyarakat.
Keberadaan masyarakat sangat diperlukan dalam penegakkan aturan. Dalam hal ini masyarakat seharusnya sadar untuk mentaati peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Kesadaran untuk mentaati peraturan yang berlaku merupakan tonggak utama dalam mewujudkan masyarakat Yogyakarta yang tertib dan tentram.
Selain partisipasi masyarakat diperlukan juga peran lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab dalam bidang kesatuan bangsa dan stabilitas sosial politik salah satunya Lembaga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Kesbangpol merupakan lembaga pemerintah daerah yang memiliki tugas utama melaksanakan urusan pemerintah pada bidang kesatuan bangsa dan politik, serta menjaga stabilitas sosial politik kota Yogyakarta.
Kesbangpol juga aktif dalam membina organisasi masyarakat, politik, dan lainnya yang berkontribusi dalam pembangunan dan menjaga kerukunan antar umat beragama serta kelompok masyarakat.
Awalnya lembaga ini bernama Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakeslinmas) yang memiliki tugas untuk melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan melaksanakan kebijakan daerah dalam bidang kesatuan bangsa, politik, perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana, kemudian pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewah Yogyakarta nomor 77 tahun 2015 tanggal 2 September mengalami perubahan struktur organisasi dan kelembagaan sehingga menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pada Daerah Istimewah Yogyakarta.
Selain itu, Kesbangpol dalam menjalankan tugasnya juga melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah dan instansi seperti kepolisian daerah, kejaksaan, badan intelijen daerah, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masih banyak lainnya.
Urgensi kesbangpol sebagai lembaga yang bertanggung jawab pada persatuan kesatuan bangsa, stabilitas sosial politik, serta ketahanan daerah sangatlah penting karena perannya tidak hanya sebatas pada administrasi pemerintahan, tetapi langsung berkaitan langsung dengan stabilitas ideologi, kohesi sosial, dan kekuatan partisipasi politik masyarakat.
Kesbangpol memiliki peran penting dalam menjaga dan mencegah konflik di Daerah Istimewah Yogyakarta yang memiliki karakteristik budaya dan politik yang unik, serta memastikan bahwa lingkungan yang tercipta menjadi harmonis dan kondusif.
Rumusan Masalah
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Yogyakarta memiliki peran strategis dalam upaya menciptakan kondisi sosial yang kondusif.
Melalui kebijakan dan program seperti penguatan ideologi Pancasila, pelatihan deteksi dini bagi guru bimbingan konseling, serta forum diskusi kolaboratif antar pemangku kepentingan, Bakesbangpol berupaya menangani akar permasalahan sosial secara preventif dan partisipatif.
Namun efektivitas dari berbagai inisiatif tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan bahwa nilai-nilai persahabatan benar-benar terinternalisasi dan menjadi pedoman perilaku masyarakat, khususnya remaja.
Berdasarkan kondisi, maka beberapa permasalahan utama dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Apa peran kerangka normatif kehidupan berbangsa (Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika) dalam menciptakan masyarakat inklusif di Kota Yogyakarta, khususnya dalam membina karakter kebangsaan generasi muda sebagai kelompok rentan terhadap penyimpangan sosial?
- Apa saja faktor penyebab fenomena maraknya utama klitih di kalangan remaja Yogyakarta, dan sejauh mana lemahnya pembinaan karakter persahabatan serta minimalnya keterlibatan lingkungan pendidikan dan keluarga berkontribusi terhadap kekerasan tersebut?
- Bagaimana strategi dan kebijakan Bakesbangpol Kota Yogyakarta dalam menangani potensi konflik sosial dan kekerasan remaja melalui pendekatan inklusif, seperti pelibatan sekolah, komunitas lokal, dan tokoh masyarakat dalam penguatan ideologi kebangsaan dan kewaspadaan dini?
- Bagaimana penerapan nilai-nilai kebangsaan, khususnya semangat Bhinneka Tunggal Ika, dapat menjadi solusi dalam mencegah konflik berbasis isu SARA dan menjaga keharmonisan sosial?
- Sejauh mana efektivitas program-program seperti pelatihan guru BK, FGD kolaboratif, dan sistem peringatan dini dalam membangun perdamaian sosial yang berkelanjutan di Kota Yogyakarta?
Pembahasan
Mewujudkan masyarakat yang tertib dan inklusif di Kota Yogyakarta yang berlandaskan nilai-nilai kebangsaan tidak terlepas dari peran kerangka normatif kehidupan berbangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kerangka normatif merupakan kumpulan pedoman, prinsip, dan nilai dasar yang dijadikan acuan dalam berperilaku dan bertindak.
Tujuannya adalah menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, kondusif, dan harmonis.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa atau philosophische grondslag memiliki peran penting dalam membina karakter kebangsaan generasi muda.
Pertama, Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari baik dalam berkeluarga, bermasyarakat maupun berbangsa.
Kedua, Pancasila sebagai acuan seluruh aspek kehidupan kenegaraan termasuk pembinaan karakter kebangsaan.
Dengan nilai kemanusiaan, dan keadilan sosial yang termuat di dalamnya dapat menjadi fondasi menciptakan masyarakat yang inklusif.
UUD 1945 memperkuat prinsip inklusivitas dengan jaminan hak setiap warga negara meliputi pendidikan, rasa aman dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai semboyan bangsa Indonesia yang menegaskan persatuan dan keberagaman.
Makna dari semboyan tersebut mendorong terciptanya kehidupan sosial yang harmonis dan inklusif di Kota Yogyakarta.
Untuk mewujudkan ketertiban yang berlandaskan peran kerangka normatif kehidupan berbangsa di Kota Yogyakarta perlu meningkatkan penguatan nilai-nilai Pancasila dan karakter kebangsaan khususnya para generasi muda.
Hal tersebut sejalan dengan strategi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dalam rencana strategis 2023-2026, dengan menekankan penyusunan kebijakan teknis dan memantapkan pelaksanaan bidang ideologi Pancasila dan karakter kebangsaan sesuai tatakala.
Strategi tersebut bertujuan untuk meningkatkan penyelesaian potensi konflik sosial di masyarakat.
Salah satu permasalahan yang serius yang merusak citra Kota Yogyakarta sebagai kota pelajar adalah klitih, yaitu tindak kekerasan yang bertujuan melukai seorang yang tidak bersalah menggunakan senjata tajam tanpa ada motif yang jelas.
Istilah yang awalnya berarti “keluyuran”, kini menjadi aksi sadis yang meresahkan dan menimbulkan ketakutan terlebih pada malam hari. Mayoritas pelaku adalah para remaja.
Maraknya klitih disebabkan oleh lemahnya pembinaan karakter persahabatan, rendahnya rasa empati, dan minimnya keterlibatan peran pendidikan dan keluarga dalam membentuk kepribadian remaja.
Solidaritas kelompok yang kerap disalahartikan sebagai pembenaran atas kekerasan, dan kurangnya komunikasi dan pengawasan orangtua serta belum optimal penanaman nilai kebangsaan memperparah kondisi tersebut.
Oleh karena itu, perlu penguatan nilai-nilai Pancasila dan karakter kebangsaan secara terpadu melalui sinergi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat mencegah tindakan menyimpang para remaja.
Tercatat pada data Polda DIY, jumlah kasus klitih pada tahun 2023 sebanyak 83 kasus dan di tahun 2024 sebanyak 53 kasus.
Sering kali fenomena klitih ini memakan korban jiwa dan menimbulkan keresahan publik. Fenomena klitih membuktikan bahwa sistem deteksi dan kontrol sosial terhadap perilaku kekerasan di kalangan remaja sangat lemah.
Klitih perlu tanggapan serius sebab fenomena ini bukan sekadar perilaku menyimpang tetapi merupakan ancaman sosial sistemik.
Diketahui bahwa tidak ada motif yang jelas dari para pelaku dan sebagian besar mengaku melakukannya karena tekanan kelompok, eksistensi, hingga balas dendam antar sekolah.
Data dari Polda DIY menunjukkan bahwa mayoritas pelaku klitih adalah pelajar usia 15–19 tahun.
Hal ini mengindikasikan adanya persoalan dalam pembinaan karakter dan pengawasan sosial di lingkungan pendidikan.
Menurut pengamat sosiologi dari UGM, Dr. Suprapto, klitih adalah “simbol kegagalan kolektif kita dalam membentuk karakter anak muda di tengah tekanan sosial yang tinggi.
Ia juga menekankan bahwa faktor-faktor seperti disintegrasi keluarga, lemahnya kontrol sekolah, dan pengaruh media sosial menjadi pemicu meningkatnya perilaku kekerasan remaja di ruang publik.
Penguatan pendidikan karakter kebangsaan di sekolah merupakan tonggak utama dalam mengatasi klitih ini.
Perlu adanya peningkatan kapasitas guru, terutama guru bimbingan konseling (BK) untuk dapat mendeteksi sedini mungkin mengenai potensi kenakalan remaja dari gejala penyimpangan siswa di sekolah.
Selain di sekolah, perlu juga ada pemantauan di lingkungan masyarakat dengan membentuk tim pengawasan berbasis kelurahan dengan dibekali kapasitas untuk mendeteksi perilaku remaja.
Pemantauan ini dapat dilakukan beriringan dengan pembentukan kegiatan positif di lingkungan kelurahan, kegiatan berupa wadah bagi para remaja untuk mengembangkan kreativitas berdasarkan minat dan bakat.
Selain klitih terdapat permasalahan sosial lain yang cukup sering terjadi di Yogyakarta yaitu kerusuhan yang dilatarbelakangi oleh isu SARA.
Salah satu kerusuhan yang cukup menggemparkan di Kota Yogyakarta yaitu kerusuhan yang terjadi pada akhir tahun lalu, yakni insiden pada Minggu 1 Desember 2024, di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta.
Insiden ini bermula dari aksi demonstrasi oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-WP).
Awalnya hanya sebuah aksi unjuk rasa yang berlangsung damai tetapi berujung ricuh akibat upaya pengibaran Bendera Bintang Kejora sebagai simbol gerakan separatis Papua.
Upaya pengibaran tersebut dicegah oleh aparat keamanan yang berakhir adanya penyerangan balik pada pihak aparat.
Akibat insiden tersebut menimbulkan kekhawatiran dan keresahan warga sekitar.
Adanya permasalahan ini membuat pentingnya menguatkan nilai-nilai kebangsaan dengan menerapkan kerangka normatif kehidupan berbangsa melalui implementasi semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Semboyan yang mengajarkan bahwa walaupun bangsa ini terdiri dari beragam suku, agama, ras, dan budaya tetapi tetap satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
Implementasi semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah salah satu bentuk dari penerapan kerangka normatif yang mengarahkan bahwa kehidupan bermasyarakat harus saling berdampingan dan saling menghargai perbedaan.
Implementasi ini dapat dilakukan dengan membuka ruang diskusi publik mengenai resolusi konflik komunal.
Bakesbangpol perlu bertindak sebagai badan pelatihan bagi kader-kader lokal, seperti RT/RW, tokoh agama, dan tokoh pemuda dalam membangun keterampilan menginisiasi mediasi konflik sosial masyarakat berbasis nilai-nilai kebangsaaan.
Sehingga sikap menjunjung tinggi, menghormati, dan menghargai nilai budaya, adat serta norma yang berlaku di wilayah tersebut tidak pernah luntur.
Dengan menerapkan sikap menghormati dan menghargai pasti tercipta suasana yang kondusif, tertib, dan harmonis.
Untuk menciptakan Kota Yogyakarta yang kondusif dan suasana kota yang aman, Bakesbangpol mengadakan diskusi yang terfokus tentang “FGD kolaborasi dan sinergi cipta kondusifitas” pada hari Senin, 24 Februari 2025, di Hotel Burza Yogyakarta.
Kegiatan ini mengundang berbagai pemangku kepentingan seperti aparat keamanan, tokoh maupun organisasi masyarakat.
Forum ini dilaksanakan untuk membahas strategi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kota Yogyakarta.
Dan dalam forum ini juga menyoroti potensi untuk mengubah tantangan menjadi peluang dengan mengubah kenakalan pelajar menjadi kreativitas, dari intoleransi menjadi persatuan atau kebersamaan, dan ancaman menjadi daya tarik baru.
Semua pemangku kepentingan diimbau untuk tetap mewaspadai terhadap potensi konflik sosial yang dapat mengganggu keamanan di Yogyakarta.
Dengan upaya kolaboratif untuk memastikan atau menciptakan lingkungan yang kondusif dan memperkuat sinergi di antara semua sektor secara proaktif menangani kerentanan yang muncul melalui tindakan konkret dalam wewenang masing-masing, sehingga situasi tetap terjaga, aman, tertib, dan kondusif.
Dalam mitigasi terhadap gangguan dan meningkatkan keamanan, Bakesbangpol juga sudah menindaklanjuti Permendagri No 46 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri No 2 Tahun 2018 kewaspadaan dini yang sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta No 114 tahun 2021, dalam menguraikan struktur organisasi dan fungsi Bakesbangpol, lembaga ini bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum di Kota Yogyakarta.
Salah satu langkah yang diambil yaitu dalam program pengembangan kapasitas untuk guru bimbingan konseling sekolah guna memperkuat kewaspadaan dini, khususnya terhadap aksi kejahatan jalanan dan konflik yang melibatkan pemuda atau pelajar.
Dengan meningkatkan keterampilan deteksi dini di antara para konseling, sekolah dapat berfungsi sebagai institusi garis depan dalam mengidentifikasi pemuda yang berisiko dan melaporkan potensi ancaman.
Data ini sangat penting untuk mengembangkan kebijakan yang ditargetkan guna menjaga keamanan publik di Yogyakarta.
Sejalan dengan semangat persatuan nasional, Bakesbangpol mengadakan Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) tentang Kewaspadaan Dini pada tahun 2023, yang bertujuan untuk membekali para konseling dengan lebih baik untuk mengidentifikasi, melaporkan, dan menangani potensi konflik yang terkait dengan remaja.
Tujuannya adalah untuk membangun sistem peringatan dini yang lebih responsif dan akurat berbasis sinergitas masyarakat dengan pemerintah.
Penutup
Ketertiban dan ketentraman di Kota Yogyakarta tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat.
Melalui peran strategis Bakesbangpol, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi gangguan ketentraman serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan.
Forum-forum diskusi, pembinaan organisasi kemasyarakatan, dan pelatihan guru bimbingan konseling merupakan langkah konkret dalam menciptakan sistem kewaspadaan dini yang lebih responsif.
Namun demikian, fenomena sosial seperti klitih membuktikan bahwa tantangan terhadap ketertiban dan nilai-nilai kebangsaan masih memerlukan perhatian dan penanganan yang serius.
Fenomena ini mencerminkan lemahnya sistem sosial dalam membentuk karakter generasi muda dan menjadi cerminan kegagalan kolektif berbagai pihak dalam mencegah kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Sebagai bentuk penguatan dari upaya-upaya yang telah dilakukan, diperlukan sejumlah kebijakan yang lebih terintegrasi dan kolaboratif.
Pemerintah daerah perlu memperkuat pendidikan karakter di lingkungan sekolah dengan mengintegrasikan nilai-nilai kebangsaan dan toleransi dalam kegiatan pembelajaran dan kegiatan kesiswaan.
Selain itu, kolaborasi antara Bakesbangpol dan Dinas Pendidikan perlu ditingkatkan melalui pelatihan rutin bagi guru-guru bimbingan konseling untuk mendeteksi potensi kenakalan remaja sejak dini.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga didorong untuk menyediakan ruang-ruang kreatif berbasis komunitas yang mampu mewadahi dan mengubah kenakalan remaja menjadi kegiatan positif yang bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat luas.
Daftar Pustaka
Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta. (2024, Agustus 8). Bakesbangpol Kota Yogyakarta Selenggarakan Kelas Demokrasi: Meningkatkan Wawasan Politik Pelajar. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. https://kesbang.jogjakota.go.id/detail/index/34892
Hendro. (2024, Desember 3). Demo Free West Papua di Yogyakarta Ricuh, Ternyata Ini Pemicunya. Liputan6.com Yogyakarta. https://www.liputan6.com/regional/read/5816238/demo-free-west-papua-di-yogyakarta-ricuh-ternyata-ini-pemicunya
Juningsih, L. (2015, April 27). MULTIKULTURALISME DI YOGYAKARTA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH. Seminar Dies ke-22 Fakultas Sastra “Pergulatan Multikulturalisme di Yogyakarta dalam Perspektif Bahasa, Sastra, dan Sejarah”, 1-11. https://web.usd.ac.id/fakultas/sastra/sasing/f1l3/Dies%2022/Multikulturalisme%20-%20Lucia.pdf
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (2017). Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. https://peraturan.bpk.go.id/Details/21676
Tatriwarsi. (2017, Maret 1). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERAN SERTA MASYARAKAT KELURAHAN TAHUNAN DALAM TUGAS KAMTIBMAS POLRI DI WILAYAH POLSEK UMBULHARJO YOGYAKARTA. EKA CIDA, 2(1), 30-51. https://journal.amikomsolo.ac.id/index.php/ekacida/article/view/40
Tysara, L. (2025, Februari 13). Memahami Arti Normatif: Definisi, Ciri, dan Penerapannya dalam Kehidupan. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/feeds/read/5901418/memahami-arti-normatif-definisi-ciri-dan-penerapannya-dalam-kehidupan
Umbara, D. (2020, June 3). Pancasila Sebagai Philosopische Grondslag Dan Kedudukan Pancasila Dikaitkan Dengan Theorie Von Stafenufbau Der Rechtsordnung. Artikel Kanwil DJKN Banten. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-banten/baca-artikel/13152/Pancasila-Sebagai-Philosopische-Grondslag-Dan-Kedudukan-Pancasila-Dikaitkan-Dengan-Theorie-Von-Stafenufbau-Der-Rechtsordnung.html
Penulis:
1. Ariq Haiba Satria
2. Ahya Rezqiana
3. Amelia Rahma
4. Bhaskara Dhanu Kusuma
5. Diah Trimurti Nugraheni
6. Diah Wijayanti
7. Hawa Amalia Wardah
Mahasiswa Universitas Gadjah Mada dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












