Formulasi Kebijakan yang Gagal: Menakar Ironi Tambang Informal sebagai Pilihan Terakhir Rakyat

Regulasi Pertambangan ilegal
Eksistensi tambang informal adalah indikator dari belum terwujudnya keadilan distributif dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan keamanan atau penindakan hukum semata, melainkan harus menyentuh perbaikan sistem ekonomi masyarakat lingkar tambang secara menyeluruh. (Ilustrasi: Dok. MMI)

Aktivitas pertambangan informal di Indonesia bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum semata, melainkan refleksi dari ketidakmampuan negara dalam merumuskan kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Meskipun pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi dari waktu ke waktu, kegiatan penambangan tanpa izin ini justru terus meluas di berbagai wilayah seperti Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi.

Realitas ini menunjukkan adanya jarak yang besar antara substansi hukum yang tertulis dengan kondisi riil di masyarakat, sehingga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas regulasi yang ada selama ini.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Kegagalan implementasi ini berakar dari proses perumusan kebijakan yang cenderung bersifat satu arah dari atas ke bawah (top-down) dan elitis. Regulasi pertambangan sering kali dirancang oleh birokrasi pusat tanpa melibatkan masyarakat lokal yang terdampak langsung secara bermakna.

Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan gagal mengidentifikasi faktor sosial-ekonomi struktural yang memaksa masyarakat terlibat dalam penambangan informal. Bagi warga lokal yang tidak memiliki alternatif mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, larangan hukum yang bersifat administratif tidak akan pernah efektif sebelum pemerintah menyediakan solusi ekonomi yang konkret.

Faktor berikutnya yang memperumit masalah ini adalah terjadinya tumpang tindih regulasi dan fragmentasi kewenangan pascaperubahan regulasi pusat. Sektor pertambangan diatur oleh banyak institusi melalui Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), aturan lingkungan hidup, hingga peraturan daerah, yang sering kali memiliki ego sektoral yang tinggi.

Lemahnya koordinasi antara Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menciptakan celah regulasi yang dimanfaatkan oleh pelaku tambang informal. Tanpa adanya satu garis komando yang jelas, pengawasan di lapangan menjadi tidak optimal dan memberikan ruang bagi praktik tersebut untuk terus berjalan.

Selain itu, penegakan hukum yang dilakukan selama ini cenderung tidak konsisten dan bersifat reaktif terhadap tekanan publik. Ketika perhatian masyarakat terhadap isu lingkungan meningkat, penindakan baru dilakukan, namun intensitasnya menurun setelah situasi mereda.

Inkonsistensi ini membentuk persepsi bahwa sanksi hukum adalah risiko bisnis yang dapat dihitung dan dihadapi, bukan sesuatu yang harus dihindari. Kondisi ini diperparah oleh besarnya keuntungan ekonomi dari hasil tambang informal yang tidak sebanding dengan sanksi denda yang dijatuhkan, sehingga aspek efek jera tidak pernah tercapai.

Secara sosiologis, meluasnya tambang informal merupakan dampak langsung dari kemiskinan dan terbatasnya akses ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah konsesi. Sangat ironis ketika warga yang tinggal di daerah kaya sumber daya alam justru menjadi kelompok yang paling terpinggirkan secara ekonomi.

Ketika regulasi formal mempersulit masyarakat lokal untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat akibat birokrasi yang rumit dan mahal, sektor informal menjadi pilihan rasional terakhir bagi mereka. Dalam hal ini, negara ikut berkontribusi menciptakan masalah karena menutup akses legal tanpa memberikan alternatif lapangan kerja yang memadai.

Baca juga: Tambang Kemakmuran: Rahasia Kesuksesan Ekonomi Masyarakat

Ketimpangan struktural ini diperlebar oleh dominasi pemberian izin skala besar kepada korporasi yang sering kali mengabaikan hak kelola tradisional masyarakat adat atau lokal. Ketika lahan-lahan yang dulunya menjadi tumpuan hidup beralih fungsi menjadi wilayah konsesi swasta, ruang hidup masyarakat menjadi semakin menyempit.

Ketidakadilan dalam redistribusi lahan dan akses pengelolaan sumber daya alam inilah yang memicu resistensi laten. Akibatnya, masyarakat memilih untuk melakukan penambangan secara mandiri di wilayah-wilayah yang dianggap sebagai bagian dari hak ruang hidup mereka, meskipun statusnya ilegal menurut hukum negara.

Dampak dari pembiaran aktivitas ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari sektor pajak dan royalti, melainkan juga memicu kerusakan ekologis yang masif dan sering kali ireversibel. Penambangan ilegal mengabaikan prinsip-prinsip pertambangan yang baik (good mining practices), seperti ketiadaan pengelolaan limbah beracun dan absennya kewajiban reklamasi lahan pascatambang.

Akibatnya, pencemaran sumber air, pembalakan hutan, tanah longsor, dan banjir bandang menjadi ancaman nyata yang harus ditanggung oleh masyarakat luas, termasuk mereka yang tidak menikmati hasil dari tambang tersebut.

Oleh karena itu, reformasi tata kelola pertambangan harus dimulai dengan mengubah paradigma perumusan kebijakan menjadi lebih partisipatif. Pemerintah perlu memposisikan masyarakat lokal, akademisi, dan organisasi sipil sebagai mitra strategis dalam merumuskan aturan, bukan sekadar objek regulasi yang pasif.

Harmonisasi dan penyederhanaan aturan mutlak diperlukan untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, yang disertai dengan komitmen penegakan hukum yang konsisten secara institusional. Lebih dari itu, regulasi pertambangan harus diintegrasikan dengan program pemberdayaan ekonomi daerah agar masyarakat memiliki opsi penghidupan yang legal dan berkelanjutan.

Pemerintah juga harus mempermudah mekanisme legalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat lokal dapat diakomodasi ke dalam sistem formal yang legal dan terkontrol. Dengan memotong jalur birokrasi yang berbelit dan memberikan pendampingan teknis mengenai standar keselamatan serta pengelolaan lingkungan, tata kelola pertambangan rakyat dapat diarahkan pada praktik yang lebih bertanggung jawab.

Langkah ini tidak hanya akan menekan angka kriminalitas di sektor pertambangan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi langsung pada pendapatan daerah melalui mekanisme retribusi yang transparan.

Sebagai kesimpulan, eksistensi tambang informal adalah indikator dari belum terwujudnya keadilan distributif dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan keamanan atau penindakan hukum semata, melainkan harus menyentuh perbaikan sistem ekonomi masyarakat lingkar tambang secara menyeluruh.

Selama formulasi kebijakan tidak diarahkan untuk menyeimbangkan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan sosial masyarakat lokal, maka regulasi baru apa pun yang diterbitkan tetap tidak akan mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

Referensi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2020). Laporan kinerja Kementerian ESDM tahun 2020. KESDM.

Widodo, J. (2021). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. MNC Publishing.

Nugroho, R. (2023). Public Policy 7: Dinamika Kebijakan Publik, Analisis Kebijakan Publik, Manajemen Politik Kebijakan Publik, Etika Kebijakan Publik. PT Elex Media Komputindo.

Paruki, N. R. A., & Ahmad. (2022). Efektivitas penegakan hukum tambang ilegal. Batulis Civil Law Review, 3(2), 177–186. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/ballrev/article/view/966


Penulis: Shobrina Syifa Warohmah
Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, Universitas Andalas


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses