Guiding Blocks pada Trotoar di Kota Malang: Inklusif atau Hiasan Saja?

Guiding Blocks
Ilustrasi Guiding Blocks (Sumber: en.photo-ac.com)

Guiding blocks atau blok pemandu merupakan jalur untuk penyandang disabilitas terutama tunanetra agar memudahkan mereka untuk berjalan di jalur yang bertekstur dan timbul. Guiding blocks biasanya berada di tempat umum, seperti trotoar, halte bis, stasiun kereta api, dan tempat-tempat umum lainnya.

Warna identik dari guiding blocks sendiri adalah kuning agar menjadi tanda khusus di seluruh tempat umum. Bentuk dari guiding blocks yang bertekstur sendiri ada beberapa macam, seperti bulat, persegi, persegi panjang, dan sebagainya.

Guiding blocks pada tujuannya untuk membantu para penyandang tunanetra, tetapi seringkali ditemukan guiding blocks yang tertutup oleh benda lain ataupun keramik yang sudah rusak. Seringkali pula ditemukan pohon pada trotoar, sehingga keramik harus dipotong dan trotoar akan terputus.

Bacaan Lainnya
DONASI

Hal ini berdampak besar pada guiding blocks dan para penyandang tunanetra yang ingin berjalan di trotoar. Selain pohon, sering ditemukan trotoar dengan guiding blocks yang terputus oleh selokan air.

Dari beberapa hal tersebut, kemungkinan untuk terjadi kecelakaan terhadap para penyandang tunanetra akan besar. Oleh karena itu, apakah guiding blocks ini sudah bersifat inklusif atau hanya hiasan saja?

Baca juga: Pemerataan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia: Apakah Sudah Terwujud?

Pemerintah Indonesia sudah membuat kebijakan terkait pemasangan guiding blocks di tempat umum yang tercantum pada Permen PUPR No. 30/PRT/M/2006 Tahun 2006. Kota Malang merupakan salah satu kota yang sudah cukup masif pengaplikasian guiding blocksnya.

Sebagian besar tempat umum yang sering dikunjungi oleh banyak orang sudah dilengkapi oleh guiding blocks. Namun, banyak pula guiding blocks yang tertutup oleh benda, sehingga membuat fungsi dan tujuan dari guiding blocks itu sendiri hilang.

Seperti yang dilansir pada detikJatim, guiding blocks di Simpang Semeru yang terhalang lampu merah dan di Kayutangan yang tertutup oleh kotak telepon serta taman Kayutangan Heritage. Hal ini yang membuat Kota Malang dianggap kurang ramah untuk penyandang tunanetra.

Di beberapa contoh universitas, seperti Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang, fasilitas umum sudah dibuat menjadi lebih inklusif. Trotoar yang sudah dilengkapi oleh guiding blocks, tanjakan miring di sebelah tangga, hingga toilet khusus untuk orang penyandang disabilitas.

Guiding blocks di trotoar yang bertujuan untuk membantu mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, serta masyarakat umum juga seringkali kurang berfungsi untuk membantu karena tertutup benda atau kurang memadai, sehingga akses mereka menjadi terbatas. Seperti penjelasan di atas, guiding blocks yang seharusnya menjadi alat pemandu bagi para penyandang tunanetra, dapat menjadi malapetaka bagi mereka.

Guiding blocks yang telah tercantum pada kebijakan di Indonesia pada nyatanya masih disepelekan fungsinya. Para penyandang tunanetra yang seharusnya dapat terbantu oleh adanya guiding blocks, malah rawan celaka karena beberapa trotoar yang kurang dapat diakses.

Berkaca dari penjelasan sebelumnya, harapannya untuk Pemerintah dapat lebih memperhatikan aspek kegunaan dari seluruh tempat atau fasilitas yang ingin dibangun, sehingga tidak hanya mementingkan aspek estetikanya saja. Seperti yang telah tercantum pada UU No. 8 Tahun 2016 bahwasanya perlu adanya pemenuhan kesamaan kesempatan dan hak terhadap penyandang disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Oleh karena itu, perlunya peningkatan kesadaran pemerintah dan masyarakat terhadap aksesibilitas para penyandang disabilitas, terutama penyandang tunanetra dalam pemenuhan hak dalam kehidupan sehari-hari agar kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia dapat terpenuhi.

 

Penulis: Nadira Putri Khairani
Mahasiswa Sosiologi, Universitas Brawijaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Referensi

Lagi-lagi Guiding Block Kota Malang Sesatkan Tunanetra-Tabrak Kotak Telepon. Diakses pada 8 Juni 2024, dari https://www.detik.com/jatim/berita/d-6554155/lagi-lagi-guiding-block-kota-malang-sesatkan-tunanetra-tabrak-kotak-telepon

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Diakses pada 7 Juni 2024, dari PermenPU30-2006.pdfBPK RIhttps://peraturan.bpk.go.id › Download › Perme…

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Diakses pada 7 Juni 2024, dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI