Hukum Taklifi yaitu hukum yang harus dilakukan atau ditinggalkannya suatu perbuatan, atau diberi pilihan antara melakukan dan meninggalkan suatu perbuatan, yang dibebankan kepada orang Islam yang sudah dewasa dan berakal sehat.
Macam-macam Hukum Taklifi
1. Wajib (Fardhu)
Yaitu seruan yang berbentuk tuntunan untuk melakukan sesuatu yang harus dikerjakan. Konsekuensi hukum dari perkara Wajib (Fardhu) adalah seluruh perbuatan yang apabila dikerjakan pelakunya mendapat pahala/ganjaran, dan bagi orang yang meninggalkannya akan memperoleh sanksi/ siksaan. Perbuatan wajib ditinjau dari segi orang yang melakukannya dibagi menjadi dua:
a. Fardhu ‘Ain
Perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf. Contohnya, sholat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat.
b. Fardhu Kifayah
Perbuatan yang harus dikerjakan oleh salah seorang anggota masyarakat, maka anggota-anggota masyarakat lainnya tidak dikenai kewajiban lagi. Namun, apabila perbutan itu tidak dikerjakan oleh seorang pun dari anggota masyarakat, maka seluruh anggota masyarakat dianggap berdosa. Contohnya, memandikan, mengafani, menshalatkan dan menguburkan jenazah seorang muslim.
2. Sunnah (Mandub)
Yaitu tuntunan untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tidak harus dikerjakan. Karena itu, sunnah (mandub) merupakan perbuatan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala, tetapi apabila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Perbuatan sunnah dibagi dua:
- Sunnah Muakad, yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap individu. Contohnya, sholat sunnah rawatib.
- Sunnah Ghairu Muakad, yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjalan oleh salah seorang (beberapa orang dari golongan masyarakat). Contohnya, mendoakan muslim/ muslimah, memberi salam
3. Haram
Yaitu ketentuan larangan agama yang tidak boleh dikerjakan atau perbuatan yang harus ditinggalkan. Karena itu, haram adalah perbuatan yang mendapatkan celaan bagi pelakunya, dan pujian bagi yang meninggalkannya. Dengan kata lain, orang yang melakukannya akan memperoleh sanksi/ siksaan. Contohnya, mencuri, membunuh, meminum-minuman keras, dan berzina.
4. Makruh
Yaitu hukum syara’ berkaitan dengan tuntunan yang tidak mengharuskan meninggalkannya, atau meninggalkannya lebih utama daripada melakukannya. Karena itu, makruh merupakan perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pujian. Contohnya, talak (meskipun talak halal, tetapi dibenci oleh Allah sehingga hukumnya makruh).
5. Mubah
Yaitu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya. Karena itu, mubah adalah apa yang dituju oleh dalil sam’i (wahyu) terhadap seruan Syar’i yang di dalamnya terdapat pilihan, antara melakukan atau meninggalkannya. Contohnya: makan, minum, dan berdagang.
Tim Penulis:
1. Riqza Nur Aini
Mahasiswa Ahwal Al-Syakhshiyah, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia
2. Nur Zaytun Hasanah
Alumni Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia
Referensi:
- https://bkiiainbanten.wordpress.com
- https://ulumsyareah.blogspot.com
- MGMP PAI SMA/SMK DIY. 2015. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Klaten. UD Kurniawan Jaya Mandiri
- Djojosugito. 1981. Fiqih Islam. Yogyakarta