Supremasi hukum tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh sistem peradilan yang independen dan bebas dari intervensi. Supremasi hukum membutuhkan lembaga peradilan yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta keadilan dalam setiap putusan yang dijatuhkan.
Ketika hakim, jaksa, dan aparat kepolisian menjalankan tugasnya berdasarkan asas hukum, maka supremasi hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tanpa dukungan peradilan yang bersih, supremasi hukum hanya akan menjadi semboyan tanpa makna.
Supremasi hukum juga erat kaitannya dengan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Supremasi hukum akan kehilangan maknanya apabila hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Untuk itu, perlu adanya komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa agar penegakan hukum benar-benar bersifat adil dan menyeluruh. Ketika pejabat publik, tokoh masyarakat, hingga warga biasa diperlakukan sama di depan hukum, maka supremasi hukum benar-benar telah diterapkan secara nyata.
Baca juga:Â Peran Lembaga Peradilan dalam Menjaga Supremasi Hukum dan Konstitusi
Supremasi hukum berperan sebagai benteng terakhir dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Supremasi hukum memberikan jaminan bahwa hak-hak setiap individu akan dilindungi dan dilayani secara setara, terlepas dari status sosial, ekonomi, maupun kekuasaan.
Dengan kata lain, supremasi hukum adalah fondasi utama dalam menciptakan keadilan sosial dan menghindarkan negara dari praktik-praktik otoritarianisme.
Supremasi hukum juga menuntut adanya pembaruan hukum legal reform yang berkelanjutan. Supremasi hukum tidak akan berjalan jika peraturan perundang-undangan yang digunakan sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Oleh sebab itu, reformasi hukum menjadi instrumen penting untuk memperkuat supremasi hukum di era modern. Pembaruan hukum harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat agar dapat menjawab tantangan ke depan.
Baca juga:Â Krisis Kepercayaan terhadap Penegak Hukum di Indonesia: Penyebab dan SolusiÂ
Supremasi hukum, pada akhirnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab negara, namun juga cerminan dari peradaban hukum masyarakat itu sendiri. Ketika warga negara sadar akan hak dan kewajibannya, serta turut aktif mengawasi jalannya hukum, maka supremasi hukum akan tumbuh menjadi budaya.
Budaya hukum yang kuat akan menjadikan bangsa ini lebih adil, tertib, dan bermartabat. Maka, menanamkan nilai supremasi hukum sejak dini adalah investasi penting demi terwujudnya negara hukum yang sejati.
Penulis:Â Niken Rizky Alfidafista Hartanti
Mahasiswa Hukum, Universitas TidarÂ
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News