Manuskrip Hukuman Polisi di Hindia-Belanda, yang ditulis dalam bahasa Melayu dengan aksara Arab, menceritakan tentang Sejarah aturan hukum polisi di Hindia-Belanda yang menjelaskan sebuah sistem hukum yang kompleks dan seringkali diskriminatif, terutama dalam penerapan hukum terhadap berbagai kelompok etnis dalam koloni.
Poerwadarminta (dalam Darusuprapta, 1984:1) mendefinisikan naskah sebagai “tulisan tangan, baik asli maupun salinannya”. Ini menekankan aspek tulisan tangan sebagai ciri utama dari manuskrip.
Djamaris (1997:20) menyebut bahwa dalam bahasa Belanda, manuskrip disebut “handscript”, yang pada dasarnya adalah tulisan tangan yang menyimpan berbagai ungkapan cipta, rasa, dan karsa manusia, serta merupakan rekaman pengetahuan masa lampau.
Singkatnya, salah satu fungsi manuskrip adalah sebagai media untuk menyimpan, menyebarkan, dan melestarikan pengetahuan, sejarah, budaya, serta pemikiran manusia dari masa lalu.
Manuskrip dengan judul “Hukuman Polisi di Hindia-Belanda“, yang ditulis dalam aksara Jawi atau Arab-Melayu, adalah bagian dari koleksi di Leiden University Libraries Digital Collections atau Koleksi Digital Perpustakaan Universitas Leiden. Manuskrip ini telah didigitalisasi dan dapat diakses secara online melalui sebuah tautan: Leiden University Libraries: Digital Collections
Baca Juga: Manuskrip Kisah Isra’ dan Mi’raj
Koleksi manuskrip ini memiliki judul “Peratoeran hoekoeman poelisi boewat sekalijan orang bangsa Djawa dan Sebrang di tanah Hindija-Nidĕrlan, M r 218“. Ini merupakan naskah kuno yang tersimpan dengan tanda rak M r 218, ditulis dalam bahasa Melayu dengan aksara Arab. Manuskrip ini diterbitkan di Batawi oleh Albrecht pada tahun 1891 di Belanda.
Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde (KITLV) yang tertulis di watermark pada cover manuskrip tersebut menunjukkan bahwa kertas yang digunakan untuk manuskrip mungkin berasal dari atau terkait dengan KITLV, yang didirikan pada tahun 1851.
Watermark ini bisa menjadi bagian dari strategi KITLV untuk memarkai kertas yang mereka gunakan untuk publikasi atau arsip mereka, memberikan identitas tertentu kepada dokumen-dokumen yang terkait dengan institusi ini.
- Kertas yang digunakan untuk manuskrip dari akhir abad ke-19 biasanya adalah kertas yang dibuat dengan metode lama, mungkin kertas ragi (rag paper) yang terbuat dari serat kain atau kertas kayu (wood pulp paper) yang mulai digunakan secara luas pada abad ke-19.
- Rag Paper: Jika kertas ini ragi, itu akan berarti kertas yang tahan lama, lebih kuat, dan tidak mudah menguning atau membusuk dibandingkan kertas kayu. Kertas ragi biasanya digunakan untuk dokumen penting atau publikasi berkualitas tinggi karena daya tahannya.
- Wood Pulp Paper: Jika kertas ini adalah kertas kayu, maka itu lebih murah dan lebih umum pada saat itu, meskipun kurang tahan lama dibandingkan kertas ragi. Namun, untuk publikasi seperti ini, kemungkinan besar adalah kertas ragi karena kualitas dan tujuan arsip.
Baca Juga: Manuskrip Khutbah sebagai Sumber Dakwah dan Kajian Sejarah Islam
Manuskrip ini ditulis dalam aksara Jawi, dengan arah penulisan dari kanan ke kiri. Jumlah halaman manuskrip ini adalah 34, di mana 31 halaman berisi teks dan 3 halaman lainnya kosong. Masing-masing halaman memiliki antara 16 hingga 20 baris, semuanya ditulis dengan tinta hitam.
Naskah ini tidak disertai dengan sampul, akan tetapi disertai dengan daftar list buku-buku yang dapat dibeli di “Toko Buku Tuan-Tuan Albrecht & Rusche di Betawi” di bagian akhir-akhir naskah, itulah uniknya naskah manuskrip ini.
Secara keseluruhan, naskah ini berada dalam kondisi yang sangat baik: kertasnya masih utuh tanpa robekan atau kehilangan bagian, jilidannya masih utuh, tintanya masih jelas terbaca, dan isinya masih lengkap.
Halaman Awal Manuskrip “Hukuman Polisi di Hindia-Belanda”
Transliterasi Teks
Pera:tu:ran Huku:man Po:li:si: Bua:t Sekalian O:rang Bangsa Ja:wa: da:n Sebera:ng
Di Ta:nah Hindia Ni:derland.
Dengan na:ma Baginda Ra:ja!
Seri: Padu:ka: yang di Pertua:n Besar Gubernu:r Je:ndera:l di Ta:nah Hindia Ni:derland telah mendengar pi:ki:ran ra:d pun Hindia Ni:derland.
Moga selamatlah sekalian o:rang yang akan meli:hat ata:u: mendengar bacanya :
Adapun Seri: Padu:ka: yang di Pertua:n Besar Gubernu:r Je:ndera:l telah meni:mbang perlu:nya menjalankan dengan betu:l su:rat Basliat dari Padu:ka: Baginda Ra:ja pada ha:ri 5 bu:lan mar ta:hun 1869 nomor 4 (Stattsblad 1870 nomor 152) yang beru:bah Pasal 110 dari pada pera:tu:ran o:rgani:sasi: da:n peme:gangan justi:si: di Hindia Ni:derland dengan mementingkan sua:tu pera:tu:ran huku:man po:li:si: dari ha:l perka:ra yang tia:da termasu:k di da:lam kekua:sa:annya Kepa:la Negeri: da:n la:gi hendak mema:kai kekua:sa:an yang terda:pat dari pada Baginda Ra:ja akan berhenti:kan jalannya su:rat i:nstru:ksi: bua:t.
Halaman Terakhir Manuskrip “Hukuman Polisi di Hindia-Belanda”
Transliterasi Teks
…di Sttasblad 1879 nomor, 150 su:dah diru:bahkan nomor 17 dari Pasal Ke:dua sebagaima:na tersebu:t di ba:wah i:ni :
Sia:pa yang menjua:lkan maka:nan ata:u: minu:man yang dibi:kin palsu: ata:u: bu:saga da:n la:gi menjua:l dagi:ngnya he:wa:n ata:u: ku:da: sa:ki:t ata:u: ku:da: yang ma:ti: sendiri:nya moga maka:nan ata:u: mi:nu:man yang dibi:kin palsu: ata:u: bu:saga sera:nat dagi:ng asal dari he:wa:n ata:u: dari ku:da: yang dipo:tong dengan ada: penyaki:t ata:u: yang dipo:tong yang ma:ti: sendiri:nya nanti: dibi:nasakan da:n dita:nam.
Meski:pu:n yang melanggar pera:tu:ran i:ni dilepas dari huku:mannya po:li:si: bawalah ju:ga peri:ntah bua:t bi:nasakan maka:nan ata:u: mi:nu:man yang dibi:kin palsu: da:n bu:saga i:tu sera:nat dagi:ng yang dira:mpas i:tu dita:nam.
He:wa:n yang tersebu:t di atas i:ni artiannya :
Sampi:, Kerbau, Do:mba:, Ba:bi:, Kambi:ng lelaki: da:n pere:mpua:n.
Nomor 27 dari Pasal Ke:dua dari pera:tu:ran i:ni su:dah dimati:kan di Sttasblad 1879 nomor, 203 Pasal Ke:satu.
Moga ha:l perka:ra di da:lam pasal i:ni dijatu:hkan dibi:langan Ha:ki:m Lefadra:d menu:ru:t Pasal 328a dari Ki:tab huku:man si:ksa (Stra:fo:itbu:g) atas o:rang bangsa Ja:wa: da:n Sebra:ng.
Ta:mat.
Sesuai dengan judulnya, yaitu “Hukuman Polisi di Hindia-Belanda: Satu Aturan untuk Bangsa Jawa dan Sebrang“, kami bisa membuat beberapa kesimpulan tentang sejarah dan kisah yang terkandung dalam naskah kuno ini:
Sejarah dan Latar Belakang
Peraturan Hukum di Hindia Belanda
Manuskrip ini tampaknya adalah dokumen hukum yang mengatur peraturan polisi di Hindia Belanda, khususnya untuk penduduk Jawa dan non-Jawa (Sebrang). Ini menegaskan adanya sistem hukum kolonial yang memisahkan aturan untuk berbagai kelompok etnis dalam wilayah tersebut.
Otoritas dan Kekuasaan
Dokumen ini menyebutkan bahwa peraturan ini dikeluarkan atas nama Raja Belanda dan dijalankan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, menunjukkan hierarki kekuasaan kolonial dari pusat ke daerah jajahan.
Perubahan Hukum
Ada referensi ke perubahan dalam undang-undang atau regulasi yang telah dikeluarkan sebelumnya (seperti yang disebutkan dalam Staatsblad 1870 nomor 152 dan Staatsblad 1879 nomor 150 dan 203), menunjukkan bahwa sistem hukum di Hindia Belanda terus berkembang dan disesuaikan.
Kisah dan Isi
Regulasi Kesehatan dan Keamanan Makanan
Penggalan terakhir dari transliterasi menggambarkan aturan ketat tentang penjualan makanan dan minuman, khususnya mengenai produk palsu, busuk, atau daging dari hewan sakit atau yang mati sendiri. Ini menunjukkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, namun juga mencerminkan kontrol ketat dari pihak kolonial atas kehidupan sehari-hari rakyat.
Hukuman dan Penegakan Hukum
Manuskrip ini menjelaskan hukuman atau tindakan yang diambil terhadap pelanggaran peraturan ini, termasuk penghancuran barang-barang yang melanggar aturan dan penanaman denda atau hukuman lainnya. Ini menggambarkan sistem penegakan hukum yang ketat di bawah kolonialisme.
Diskriminasi Etno-Hukum
Penggunaan istilah “orang bangsa Jawa dan Sebrang” menunjukkan bahwa ada perbedaan dalam penerapan hukum berdasarkan etnis, yang merupakan bagian dari kebijakan dualisme hukum kolonial di mana hukum berbeda diterapkan untuk penduduk pribumi dan non-pribumi.
Keadilan dan Penegakan Hukum
Penyebutan “Hakim Lefadraad” dan referensi ke Kitab Hukuman Siksa (Strafvoitbug) menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui sistem pengadilan dengan otoritas tertentu untuk menjatuhkan hukuman.
Baca Juga: Manuskrip Perihal Perintah Shalat dan Doa-Doa, Bandung Jawa Barat
Kesimpulan Umum
- Manuskrip ini adalah cerminan dari sistem hukum kolonial yang kompleks di Hindia Belanda, yang mencakup regulasi kehidupan sehari-hari masyarakat dengan fokus pada keamanan dan kesehatan makanan.
- Ini juga menunjukkan dinamika kekuasaan, di mana hukum digunakan sebagai alat kontrol atas berbagai kelompok etnis dalam jajahan, dengan peraturan yang berbeda berdasarkan status sosial dan etnis.
- Dokumen ini memberikan wawasan ke dalam bagaimana kolonialisme mempengaruhi kehidupan hukum dan sosial di Indonesia pada masa itu, dengan peraturan yang mencerminkan kedua niat untuk melindungi dan juga kontrol ketat terhadap rakyat jajahan.
Penulis:
- Ridho Am Kurniawan
- Dr. Iin Suryaningsih, S.S., M.A.
Mahasiswa Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Arab, Universitas Al Azhar Indonesia
Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Djamaris, E. (2006). Filologi dan Cara Kerja Penelitian Filologi. Jakarta: CV Manasco.
Poerwadarminta, W. J. S. (1987). Kamus Umum Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga). Jakarta: Balai Pustaka.
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News