Implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Perencanaan Pembangunan Daerah

Implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan
Ilustrasi Implementasi APBD Provinsi Kalimantan Selatan (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Perkembangan arus globalisasi yang terjadi saat ini, membuat Indonesia dihadapkan pada kompetensi pasar modal yang mengharuskan Indonesia untuk menjadi lebih mandiri dan mampu bersaing dengan negara lain, terutama dalam hal ekonomi. Akibatnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sangat penting untuk mengembangkan wilayahnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Dalam proses penyusunan rancangan anggaran, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membuat dokumen perencanaan yang berupa Program Pembangunan Daerah (Properda) dan Rencana strategis daerah (Renstrada) kedua dokumen tersebut merupakan acuan rencana 5 (lima) tahunan yang dijabarkan dalam kerangka tahunan.

Anggaran yang dikeluarkan suatu daerah setiap tahunnya merupakan suatu rencana kegiatan dan pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah otonom dituangkan dalam dokumen yang disebut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Bacaan Lainnya

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 32 yang dinyatakan bahwa: “Anggaran Pendapatan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda”.

APBD berfungsi sebagai dasar untuk pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, yang berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember. Dalam proses penyusunan rancangan APBD, kepala daerah menetapkan prioritas dan batas anggaran untuk rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah.

Kepala satuan kerja perangkat daerah menggunakan pendekatan berdasarkan potensi kerja untuk menyusun rencana kerja berdasarkan prioritas dan plafon anggaran. Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan rancangan perda tentang APBD tahun berikutnya.

Keuangan daerah dikelola oleh pejabat pengelola keuangan daerah. Mereka bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, penyusunan rancangan dan perubahan APBD, pengawasan akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan daerah untuk pertanggung jawaban APBD.

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda). APBD untuk Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 adalah Rp. 7.826.314.817.323, dan Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 2023 adalah Rp. 7.723.477.817.323.

Menurut Laporan Badan Anggaran (Banggar) untuk Pendapatan Daerah di APBD 2023 pada Rancangan Perubahan APBD TA 2023 yakni sebesar Rp. 9,087 Trilyun, lebih besar dari target Pendapatan pada APBD murni sebesar Rp. 7,826 Trilyun atau naik sebesar Rp. 1.122.159.009.859 (16,11%).

Kenaikan ini terkait dengan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Sedangkan dalam sisi Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD TA 2023, dianggarkan sebesar Rp. 10,007 Trilyun, lebih besar dari Belanja Daerah yang dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp. 7,727 Trilyun atau mengalami kenaikan sebesar 29,50 persen.

Belanja Daerah tersebut  terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, dengan surplus anggaran sebesar Rp. 1.122.159.009.859.

dengan postur APBD saat ini maka pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan mampu dalam merealisasikan peningkatan pencapaian Pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang lebih merata.

Dengan menetapkan Raperda APBD 2023, Pemerintah diharapkan dapat memenuhi berbagai program pembangunan yang diprioritaskan, khususnya yang diuraikan dalam tema RKPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023, yaitu “Penguatan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) Untuk Peningkatan Perekonomian Berkelanjutan”.

Oleh karena itu, efisiensi dan optimalisasi APBD Tahun 2023 tetap harus menjadi program prioritas daerah, prioritas SKPD daerah harus tetap pada program dan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat.

Fokus pemerintahan saat ini adalah Pembangunan infrastruktur ,meningkatkan pengembangan daerah, tata pemerintahan dengan fokus pada pelayanan publik, smartcity yang diintegrasikan dengan dunia Pendidikan maupun Kesehatan, hingga pengembangan rumah sakit.

APBD Tahun Anggaran 2023 juga akan berkonsentrasi pada optimalisasi sektor industri, UMKM, pertanian, dan pariwisata, memperkuat infrastruktur untuk pemenuhan pelayanan dasar dan perekonomian, meningkatkan pengembangan daerah, tata kelola pemerintahan yang berfokus pada pelayanan publik, meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung ketahanan bencana, dan menjadikan Kalimantan Selatan sebagai pendukung lahan pangan.

Selain itu, akibat adanya pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun ini mengakibatkan pemerintah juga harus melakukan pemulihan perekonomian akibat dampak dari adanya pandemi ini demi kesejahteraaan masyarakatnya.

Adapun penguatan pemberdayaan masyarakat akan memperkuat fondasi pembangunan daerah, karena saat ini aktor kemajuan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2021 sudah berada pada level tinggi diangka 71,28.

Seluruh SKPD harus bekerja sama dengan tiga komponen utama pembangunan manusia (IPM), yaitu pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Ketiga komponen ini harus terus diperhatikan secara bersamaan.

Angka-angka pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah disepakati bersama tahun anggaran 2023 diharapkan dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi rakyat, percepatan pembangunan serta ketangguhan pemerintah dalam menghadapi kemungkinan terjadinya resesi ekonomi global.

 

Penulis: Nur Arivah Endah Prastiwi
Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.