Beberapa hari terakhir banyak tersebar di media sosial video tidak senonoh yang dilakukan di Bandara YIA, pelaku FCN (23) dengan sengaja membuat video dan mengunggah di Twitter dengan durasi 1 menit 23 detik. Diketahui pelaku pergi ke bandara YIA menggunakan sebuah mobil pada tanggal 18 Juli 2021 dan pelaku juga bukan berasal dari Yogyakarta melainkan berasal dari Jawa Timur.
Pelaku mengambil video dengan menggunakan hp milik pribadi dan sudah lama memosting foto atau video pornografi sejak tahun 2017. Pelaku memosting kontennya dalam beberapa situs online dan ditemukan ada 7 situs online yang di mana dari salah satu situs online tersebut, pelaku dapat meraih penghasilan sebesar 15 juta sampai 20 juta.
Maka dari itu, pelaku mendapatkan penghasilan yang terbilang lumayan besar dari hasil ia mengirimkan video tersebut di situs-situs online. Situs-situs online yang digunakan oleh pelaku rata-rata berasal dari luar negeri dan tidak di dalam Indonesia.
Baca Juga: Kasus Video Syur di Bandara YIA yang Bermotif Mencari Kepuasan
Perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku (FCN), dikenai Undang-Undang ITE dan Pornografi dikarenakan pelaku telah menyalahgunakan teknologi informasi maupun media elektronik untuk melakukan perilaku menyimpang yang berbau pornografi dan menyebarkannya di berbagai situs-situs online.
Perilaku yang dilakukan oleh pelaku tentu adanya motif dibalik apa yang telah dilakukannya. Motif merupakan dorongan dalam diri manusia yang timbul dikarenakan adanya kebutuhan-kebutuhan yang ingin dipenuhi oleh manusia tersebut.
Motif-motif yang dimunculkan bisa bermacam-macam. Setelah dilakukannya konseling dengan seorang Psikolog, Psikolog menemukan adanya sebuah motif pada pelaku. Motif pelaku adalah memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan.
Motif sendiri pun dapat dijadikan alasan yang menyebabkan seseorang berbuat sesuatu. Semua tingkah laku manusia pada hakikatnya mempunyai motif. Tingkah laku yang dimunculkan berlangsung secara otomatis dan refleks serta mempunyai maksud-maksud tertentu baik sadar maupun tidak sadar bagi manusia.
Baca Juga: Kaitan Kasus “4 Gadis Bunuh Driver Taksi Online” dengan Psikologi
Selain itu juga, seperti yang dikatakan oleh seorang Psikolog yang menangani kasus ini, pelaku mengalami trauma di masa lalu dan adanya penyesalan, mengalami gangguan kepribadian, dan pola asuh yang salah dari orang tua yang bisa mengakibatkan pelaku melakukan tindakan seperti itu.
Dari kasus tersebut, Polda DIY berhasil mengamankan barang bukti di antaranya kamera, laptop, handphone, tripod, baju blazer, rok hitam dan kacamata yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya. Hal lainnya juga yang ditemukan sebagai barang bukti yaitu adanya sekitar sekitar 2.000-an file video dan 3.700-an file foto yang tersimpan handphone pelaku dengan ukuran kurang lebih 150 GB dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk pelaku.
Selama berlangsungnya proses penyelidikan, pelaku selalu didampingi oleh perempuan yang di mana pihak dari Polda DIY sangat menjaga dan mengedepankan harkat martabat pelaku yang bagaimana pun pelaku adalah seorang perempuan. Pelaku melakukan perbuatan tersebut bukan karena keinginannya sendiri, melainkan adanya pengalaman-pengalaman yang telah terjadi di masa lalu yang dapat membuat trauma dan dapat menimbulkan perilaku menyimpang.
Baca Juga: Melihat Kasus “Meninggalnya Mahasiswa UNS” dari Persepsi Lain
Bahkan, dari pihak Polda DIY sendiri tidak mengintimidasi pelaku dan hanya fokus pada kasus atau perbuatannya saja dan bukan berfokus pada orangnya. Pelaku juga didampingi oleh seorang pengacara dan keluarga. Pihak Polda DIY pun sudah men-take down atau menghapus video-video yang sudah tersebar dengan tujuan agar tidak disalahgunakan oleh pengguna lainnya.
Catarina Cindy Flayerti
Mahasiswa Fakultas Psikologi
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Editor: Diana Pratiwi