Ketua Kasi Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pemberdayaan Masyarakat Ciseureuh Deni Rosdian, S.E. mengungkapkan pihaknya menerima laporan kasus kekerasan terhadap orang tua kepada anak. Setelah diteliti kasus tersebut ternyata keluarga ini sedang mempunyai masalah yang serius antara suami dan istrinya sampai anak yang menjadi pelampiasan pada saat kejadian itu terjadi.
“Tidak ada korban mau orang tua atau anaknya tetapi sebagai orangtua, juga perlu menghormati anak-anak. Perlakukan anak dengan cara yang sama seperti bagaimana ingin diperlakukan,” ungkapnya Rabu, (27/07/2022).
Pihak Kasi Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Ciseureuh bersama dua orang stafnya membawa keluarga tersebut ke pihak RT dan RW lingkungan tempat tinggalnya kita melaporkan masalah tersebut agar bisa ditangani secara kekeluargaan.
Baca Juga: Tanggap Tangani Kasus Kekerasan Anak, Kapolsek Panakkukang dapat Penghargaan
“Orang tua anak tersebut juga tidak melakukan kekerasan memakai senjata ataupun barang lainnya melainkan hanya suara yang lantang dan sadis, dan juga orang tuanya pun tidak sampai bercerai akibat permasalahan tersebut,” ujarnya.
“Dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa negara harus menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap anak,” ujar staf.
Sehingga pihaknya berharap dapat mendorong langsung berbagai pihak untuk memberikan kepedulian langsung di tengah-tengah masyarakat. Bagi masyarakat, hendaknya melakukan pelaporan kepada pihak terkait tentang terjadinya kekerasan.
Baca Juga: Kekerasan Seksual pada Anak yang Tidak Diseriusi Oleh Pemerintah
Baik anak maupun perempuan yang menjadi korban, juga disarankan untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya dalam konteks keluarga, hal ini dilakukan agar dapat dilakukan pelayanan hukum maupun psikologi bagi keduanya.
“Anak-anak yang kurang beruntung dalam kehidupan, serta permasalahan anak lainnya yang perlu diatasi bersama. Kami meminta perhatian yang lebih kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual pada anak dan bisa memberikan perlindungan kepada anak,” katanya.
Penulis: Nida Imtinan
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Daerah Purwakarta
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi