Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Berkelanjutan di Perkotaan

Ruang Terbuka Hijau Berkelanjutan
Ruang Terbuka Hijau Berkelanjutan (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Pembangunan merupakan upaya secara sadar yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai tujuan nasional utamanya adalah kesejahteraan warganya.

Kesejahteraan masyarakat akan terus meningkat apabila dilaksanakan konsep Pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan lingkungan merupakan salah satu bentuk pembangunan yang berkelanjutan.

Pembangunan lingkungan terutama di perkotaan harus dilakukan Indonesia karena memiliki banyak kota dari kota kecil hingga kota besar, namun penataan kota yang ada saat ini masih belum dilakukan dengan sempurna.

Bacaan Lainnya

Menurut Zuhaida, 2017 penataan kota yang tidak baik sering memberikan efek buruk terhadap pengelolaan perkotaan diantaranya polusi udara, kemacetan, banjir, kemiskinan, dan masalah lingkungan dan masyarakat lainnya. Kondisi ini sering terjadi di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta, Makassar, dan lain-lain.

Penataan Ruang Terbuka Hijau kota adalah bentuk pembangunan yang berkelanjutan karena meningkatkan kualitas ekologi dan kehidupan manusia masa kini dan masa depan.

Pembangunan perkotaan yang pesat namun tidak diimbangi dengan konsep pembangunan berkelanjutan akan menghasilkan banyak masalah yang dapat merusak ekologi perkotaan.

Salah satu cara untuk mempertahankan kualitas fungsi lingkungan perkotaan adalah dengan menyediakan RTH yang cukup.

Menurut Lussetyowati, 2011 menyatakan bahwa penataan ruang di perkotaan perlu mendapatkan perhatian khusus guna menciptakan kota yang seimbang.

Di lain pihak pemanfaatan lahan kota yang terus tumbuh menyebabkan besarnya pembangunan berbagai fasilitas perkotaan, termasuk kemajuan teknologi, industri, transportasi, hotel, serta permukiman.

Hal ini umumnya mengurangi keberadaan RTH karena berubah fungsinya guna memenuhi fasilitas perkotaan terutama pada sektor perdagangan dan jasa

Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable development) berarti pembangunan yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengabaikan kebutuhan generasi masa yang akan datang.

Pembangunan kota yang berkelanjutan bergantung pada pola kehidupan masyarakat yang berkelanjutan dan aspek lingkungan yang berkelanjutan (Suwenda, 2011).

Manfaatnya dalam Ruang Terbuka Hijau lebih berfokus pada penyediaan tanaman hijau secara alami atau tanaman budidaya.

Ayat 1 Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanahkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau dalam wilayah kota harus sebesar 30% dari luas wilayah kota; proporsi ruang terbuka hijau publik harus sebesar 20% dari luas wilayah kota, dan proporsi ruang terbuka hijau privat harus sebesar 10%.

Lebih lanjut dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan RTH di kawasan perkotaan adalah:

  1. Sarana untuk mencerminkan identitas daerah,
  2. Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan,
  3. Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial,
  4. Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan,
  5. Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah.

Kajian mengenai RTH khususnya untuk kawasan perkotaan telah banyak dilakukan. Berbagai tinjauan terkait dengan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pernah dikaji sebelumnya pada beberapa lokasi di Indonesia.

Tinjauan-tinjauan tersebut antara lain dilakukan oleh Lusetyowati tahun 2011 mengenai Analisis Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan dengan Studi Kasus Kota Martapura.

Kajian tersebut memberikan informasi tentang luas Ruang Terbuka Hijau di Kota Martapura yang sudah memenuhi syarat mengacu pada Undang-Undang Penataan Ruang yaitu 30,5%.

Kajian lain yang terkait dengan pengembangan Ruang Terbuka Hijau dilakukan juga oleh Wijayanto di tahun 2009 mengenai Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta.

Hasil dari kajian tersebut memberikan informasi tentang luas RTH di kecamatan Gondokusuman yang belum memenuhi syarat pada Undang-Undang Penataan Ruang yaitu hanya sekitar 14,6% dari total luasan kecamatan Gondokusuman.

Kajian mengenai Ruang Terbuka Hijau juga dilakukan oleh Atri tahun 2023 di kota Depok (Jawa Barat).

Pemilihan kota Depok sebagai obyek penelitian karena merupakan salah satu contoh kota yang memiliki kebijakan RTH yang tertuang dalam Peraturan daerah Kota Depok nomor 9 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042 bahwa:

Kebijakan penataan ruang Wilayah Kota Depok sebagaimana di maksud pada pasal 9, meliputi:

  1. Perwujudan Daerah Kota yang elastis terhadap resiko bencana dan perubahan iklim,
  2. Peningkatan kualitas permukiman di Kota Depok dengan pemenuhan sarana prasarana dasar dan layanan perkotaan yang lebih merata,
  3. Penguatan Daerah Kota sebagai sebuah daya tarik ekonomi dengan membangun pusat komersial baru dengan lokasi berbasis transit maupun di luar pusat kota untuk memberikan pilihan bisnis yang lebih besar dengan lokasi yang menarik; dan
  4. Peningkatan kenyamanan Daerah Kota dengan penyediaan ruang publik, taman bermain maupun pilihan tempat hiburan baru dengan tetap melestarikan nilai keagamaan dan identitas warisan budaya.

Wilayah Kota Depok sendiri untuk dapat memenuhi ketentuan UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan penetapan 20% untuk ruang terbuka publik dan 10% untuk ruang terbuka privat dari total luasan wilayah sebagai ruang terbuka hijau perlu peninjauan langsung.

Kota Depok merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah Khusus Ibu Kota Jakarta serta daerah penyangga lainnya seperti Tangerang, Bogor dan Bekasi.

Letak Kota Depok sangat strategis sehingga banyak orang tertarik yang datang untuk bermukim maupun bekerja.

Menurut data BPS, migrasi masuk pada tahun 2022 sebesar 37.332 jiwa sedang migrasi keluarnya sebesar 35.633 jiwa, sehingga masih terjadi surplus atau pertambahan penduduk.

Perlindungan lingkungan yang menjadi masalah di wilayah Kota Depok saat ini yang pertama ialah kurangnya ketegasan dan peran pemerintah serta pelaksanaan kewajiban dari unsur swasta.

Akibatnya proporsi untuk ruang terbuka hijau di perkotaan masih kurang atau belum memenuhi amanat undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, pada pasal 29 ayat 1 dijelaskan tentang proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Salah satu penutup lahan yang penting di Kota Depok adalah Ruang Terbuka Hijau atau RTH. Hal ini disebabkan oleh karena RTH merupakan “paru-paru” bagi Kota Depok.

Secara umum lahan RTH di Depok mengalami penurunan. Perubahan terbesar yang menyebabkan penurunan luas RTH adalah menjadi lahan permukiman dan lahan terbangun.

Hasil kajian memberikan informasi Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota Depok hanya 28,55% yang berarti kurang 1,45% untuk memenuhi amanat undang-undang.

Yang kedua, kurangnya partisipasi masyarakat secara langsung dalam pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau.

Akibatnya ruang terbuka hijau saat ini sudah tidak terawat lagi serta tingkat kebersihannya masih kurang dan taman bermainnya pun masih kurang diperhatikan sehingga akan berpengaruh pada pembangunan berkelanjutan.

Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan ialah bagaimana  memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan keperluan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.

Menurut Mardikanto, (2014) Pembangunan berkelanjutan tidak hanya berpihak pada isu-isu lingkungan.

Pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.

Ketiga aspek tersebut menimbulkan hubungan sebab akibat, karenanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ketiga aspek yaitu aspek sosial, ekonomi dan lingkungan akan menciptakan kondisi berkelanjutan (sustainable).

Penulis: Atri Prautama Dewi
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, IPB University
Dosen Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Pancasila

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses