Kegiatan Ekspor Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia

Kelangkaan Minyak Goreng

Umumnya dalam proses perdagangan, proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain melalui prosedur dan tata cara yang ditetapkan pemerintah.

Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah impor. Salah satu sektor penyumbang ekspor terbesar Indonesia berasal dari sektor pertanian subsektor perkebunan yaitu kelapa sawit.

Industri kelapa sawit merupakan salah satu industri strategis sektor pertanian (agro-based industry) yang banyak berkembang di negara-negara tropis seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Hasilnya biasa digunakan sebagai bahan dasar industri lainnya seperti industri makanan, industri kosmetika, dan industri sabun.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Dampak Penurunan Ekspor Perusahaan Gula Kelapa pada Era Pandemi Covid-19

Prospek perkembangan industri kelapa sawit saat ini sangat pesat, karena terjadi peningkatan jumlah produksi kelapa sawit seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Akibat permintaan ekspor yang tinggi beberapa saat lalu terjadi kelangkaan minyak di indonesia yang mengakibatkan tingginya harga minyak goreng yang merupakan hasil olahan kelapa sawit.

Pada akhirnya Presiden pada penghujung April 2022 menerbitkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng yaitu kelapa sawit. Hal ini di atur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ekspor.

Kelangkaan ini membuat harga minyak goreng melambung tinggi melebihi harga HET yang ditentukan membuat masyarakat mengeluh, dugaan masyarakat hal ini adanya permainan para pelaku usaha, pelaku usaha yang menetapkan harga barang di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah berpotensi melanggar hak konsumen dalam Pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Beberapa saat setelah menerbitkan larangan, tidak sampai 30 hari presiden mencabut larangan itu. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai DMO dan DPO untuk persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) sudah tidak berlaku atau dicabut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dengan pencabutan HET ini, maka harga minyak goreng kemasan saat ini akan diserahkan ke mekanisme pasar. Sedangkan subsidi minyak goreng curah ditetapkan dengan harga eceran tertinggi Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Kelangkaan Minyak Goreng dan Naiknya Harga BBM Hingga LPG

Untuk memperbaiki keadaan saat ini pemerintah memiliki tiga kebijakan untuk menormalkan kembali stok dan harga minyak goreng di pasaran. Pertama, mensubsidi minyak goreng kemasan dengan dana perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kedua, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang kemudian diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2022, dan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Penulis:

Yuki Septian Putra
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI