Ketika Sakinah Mawaddah wa Rahmah Tidak Terwujud

Sakinah Mawaddah wa Rahmah

Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar-Rum: 21).

Pernikahan adalah kenikmatan yang dilimpahkan Allah kepada manusia. Persyaratan dalam pernikahan ada 2 yaitu: (Reni Dwi Astuti)

  1. Ditentukan oleh mempelai dan bukan dari syari’at.
  2. Boleh selama tidak bertentangan dengan syari’at dan bertentangan dengan konsekuensi nikah, misalnya minta mahar tinggi, istri minta tetap kuliah.

Contoh persyaratan nikah yang merusak aqad nikah dan membatalkan aqad:

  1. Nikah Mut’ah (kawin kontrak)
  2. Nikah Tahlih (untuk menghalalkan wanita bisa balik ke suaminya)
  3. Nikah Menggantung, misalnya “Aku nikahkan kau dengan anakku jika rumahku terjual.” (diucapkan saat aqad nikah)

Contoh persyaratan nikah yang merusak aqad nikah tapi tidak membatalkan aqad (karena tidak bertentangan dengan syarat-syarat nikah):

Bacaan Lainnya
  1. Nikah tapi tidak menafkahi
  2. Tidak bayar mahar (mahar bukan syarat sah nya nikah, tapi wajib)
  3. Nikah tanpa digauli

Allah berfirman: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa: 4)

Talak hukumnya mubah. Talak (yang dapat dirujuk) 2 kali. Setelah itu suami dapat menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik.

Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya maka rujuklah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf pula. Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS. Al-Baqarah [2]: 231)

Macam-macam Talaq:

1. Talaq Raj’i

Talak 1 atau 2, istri masih masa iddah (ruju’ langsung tanpa aqad).

2. Talaq Ba’in

  1. Sughra: Talak 1 atau 2, istri selesai masa iddah (bisa ruju’ dengan aqad baru).
  2. Kubra: Talak 3, jika ingin menikah lagi, si istri harus menikah dulu.

Ketika Sakinah Mawaddah Warahmah tidak terwujud, maka rumah tangga seperti neraka. Dengan demikian, syari’at Islam membolehkan untuk bercerai.

Dari Jabir Radhiallahu ‘anhu Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (orang yang ia goda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat engkau.”

Tim Penulis:

1. Riqza Nur Aini
Mahasiswa Ahwal Al-Syakhshiyah, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

2. Nur Zaytun Hasanah
Alumni Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses