Semarang – Kegiatan Sosialisasi Sanitasi Aman oleh mahasiswa KKN Tematik Universitas Diponegoro pada Kamis, 7 Desember 2023 kepada pengurus pemberdayaan kesehatan keluarga (PKK) di RW 04, Kelurahan Srondol Wetan, Kota Semarang, menggambarkan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat tentang Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengelola Air Limbah (PAL) Kota Semarang masih rendah. (7/12/2023)
Walau acara berlangsung secara antusias, ketidaktahuan masyarakat terkait instansi ini menjadi salah satu penghambat terwujudnya pengetahuan sanitasi aman yang mumpuni, khususnya terkait pengelolaan limbah tinja.
United Nations Children’s Fund (Unicef) Indonesia dalam lamannya yang bertajuk “Air, Sanitasi, dan Kesehatan (WASH): Mewujudkan lingkungan yang bersih untuk hidup, bermain, dan belajar bagi anak-anak” mencantumkan bahwa diare adalah salah satu penyebab utama kematian di Indonesia.
Satu di antara banyak penyebab diare ialah kegiatan buang air besar sembarangan dan pengelolaan limbah yang tidak benar, sehingga mencemari pasokan air. UPTD PAL Kota Semarang memegang peranan penting dalam hal pengelolaan limbah di Kota Semarang. Karenanya, pengetahuan terkait UPTD ini perlu disebarluaskan di masyarakat.
Peraturan Wali Kota Kota Semarang Nomor 25 tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Limbah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang menegaskan bahwa UPTD PAL memiliki tugas dalam pengelolaan dan pelayanan air limbah.
Berlokasi di Kelurahan Terboyo Kulon, UPTD PAL berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang. Terhitung pada tahun ini, UPTD PAL Kota Semarang memiliki 15 orang karyawan yang diketuai oleh Eko Raharjo, SH. sebagai kepala UPTD.
Melalui wawancara dengan mahasiswa kelompok 7, KKN Tematik Menstrual Hygiene dan Sanitasi Aman Universitas Diponegoro, Eko menyampaikan bahwa UPTD PAL Semarang merupakan pihak pengelola limbah tinja utama di Kota Semarang.
Hal tersebut dicerminkan dari jenis pelayanan yang diberi oleh UPTD PAL berupa pelayanan penyedotan dan penampungan limbah tinja. Hingga saat ini, pelayanan penyedotan paling banyak didominasi oleh dinas-dinas di Kota Semarang.
Meski demikian, UPTD telah menggalakan pula penyedotan limbah yang ditargetkan bagi masyarakat umum. Terkait tugas sebagai pihak penampung limbah tinja, UPTD bukan hanya menampung limbah dari kegiatan operasional mereka tetapi juga limbah dari perusahaan-perusahaan penyedotan limbah tinja swasta.
UPTD PAL Kota Semarang memiliki 4 buah kolam pengelolaan limbah tinja. Dari keempat kolam tersebut, diestimasi bahwa per harinya, UPTD dapat menampung hingga 75 m3 limbah tinja. Selain itu, UPTD juga memiliki 3 buah armada penyedotan berupa truk vakum.
Pada Oktober- Desember 2023, terhitung per harinya UPTD PAL Kota Semarang mampu melakukan penyedotan dengan rata-rata 35 m3. Meski demikian, dalam wawancaranya, Eko tetap menyampaikan bahwa kapasitas penampungan di UPTD PAL Kota Semarang wilayah Tanggung Rejo ini sudah dalam kondisi kritis, apalagi diperparah dengan fenomena banjir rob yang menyebabkan semakin besarnya tantangan operasiona.
Karena itu, Eko menyebutkan bahwa pemerintah Kota Semarang telah melakukan inisiatif baru untuk menambah lokasi UPTD PAL lain di Kota Semarang.
Pelayanan penyedotan tinja yang disediakan UPTD PAL Kota Semarang menerapkan sistem retribusi yang telah diputuskan dalam Peraturan Wali Kota Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Dalam peraturan tersebut ditulis bahwa penyedotan yang dilakukan UPTD dikenakan tarif sebesar Rp 170.000 per m3 dengan tambahan rincian yang disampaikan Eko bahwa per satu kali penyedotan, sementara ini, UPTD menetapkan minimal 2 m3 akibat fasilitas yang masih terbatas. Selain itu, untuk pihak lain, yaitu perusahaan swasta, yang ingin membuang limbah tinja ke UPTD, pemerintah memutuskan tarif pembuangan sebesar Rp 40.000 per m3.
(Sumber: Dokumentasi Penulis)
Meski UPTD PAL Kota Semarang belum secanggih dan semodern UPTD lain di kota metropolitan besar Indonesia, contohnya UPTD PAL Kota Bekasi, UPTD PAL Kota Semarang tetap memegang peran vital bagi kemajuan sanitasi aman di Kota Semarang.
Tanpa adanya UPTD PAL, Kota Semarang tidak akan punya pihak yang secara kepemerintahan mampu dan bertanggung jawab untuk mengelola limbah tinja sebagai residu dari kehidupan manusia. Karena itu, pengetahuan terkait UPTD PAL perlu disebarkan seluas-luasnya agar sanitasi aman dapat lebih terwujud dan masyarakat Kota Semarang terbebas dari bayang-bayang #DihantuiTai.
Penulis: Luvita Dyaningsih
Mahasiswa Jurusan Akuntansi, Universitas Diponegoro
Editor: I. Chairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News