Lemahnya Regulasi dan Pengawasan Impor Makanan Camilan “Latiao” Asal China

Lemahnya Regulasi dan Pengawasan Impor Makanan Camilan “Latiao” Asal China
Camilan "Latiao" Asal China (Sumber: https://disway.id/read/833753/apa-itu-latiao-camilan-pedas-yang-dilarang-bpom-karena-berbahaya#)

Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan munculnya produk “Latiao” asal China di berbagai platform media sosial. Produk  “Latiao” asal China ini terbuat dari tepung gandum dan dibumbui dengan cabai.

Setelah viral, camilan Latio kini mulai banyak dijual secara luas melalui toko online, toko ritel dan juga distributor yang dapat dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.

Padahal produk “Latiao” asal China ini memiliki rekam jejak yang buruk di negaranya sendiri terkait keamanan pangan, di mana produk “Latiao” ini sempat dilarang di China karena diduga mengandung bahan kimia berbahaya, akan tetapi produk ini malah viral dan mudah ditemukan di Indonesia.

Hingga pada bulan November, BPOM mendapatkan laporan terkait keracunan di berbagai daerah, seperti di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan. Sebagai respon atas kejadian tersebut, BPOM  memeriksa gudang importir dan distributor produk “Latiao” asal China, dimana BPOM menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap standar peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB).

Bacaan Lainnya

BPOM memerintahkan agar produk segera ditarik dari peredaran dan pemusnahan produk, dengan total pemusnahan sekitar 76.000 unit Latiao yang dinilai tidak memiliki izin edar dan berbahaya bagi kesehatan  konsumen.

Produk ‘Latiao‘ asal China ini awalnya masuk dalam kategori produk pangan dengan risiko rendah, berdasarkan penilaian awal dari BPOM. Akan tetapi, setelah pengujian uji laboratorium oleh BPOM, dan  ditemukan adanya bakteri bacillus cereus pada pada produk “Latiao”, pada akhirnya  produk ini tergolong sebagai pangan  yang berisiko tinggi.

Baca Juga: Bahaya Produk Kecantikan Bermerkuri: Dampak, Cara Mengenali, dan Solusinya

Dikatakan tergolong produk beresiko tinggi ini, dikarenakan produk pangan yang kurang tahan dalam perubahan suhu dan memiliki masa simpan yang singkat. Tentunya akan beresiko terkontaminasi mikroorganisme berbahaya yang tumbuh lebih banyak dalam produk tersebut, karena harus melalui proses ekspor dengan waktu pendistribusinya yang relatif lama.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun beberapa makanan mungkin terlihat aman, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada mikroorganisme lainnya dalam produk tersebut.

Sudaryatmo sebagai Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa lemahnya pengawasan ini akan mengakibatkan produk pangan ilegal asal China dengan mudah masuk di indonesia.

Beberapa produk makanan dan minuman yang beredar memiliki kualitas rendah, tidak terdaftar di BPOM, dan tidak memiliki sertifikasi Halal. Produk-produk ini beresiko membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan (hukumonline.com).

Oleh karena Pemerintah perlu lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap impor makanan, serta memastikan bahwa produk yang diimpor diuji secara bertahap dan dievaluasi sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku.

Pemerintah juga perlu memberikan sanksi tegas terhadap pelaku impor ilegal. Tentunya pelaku yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan produk ilegal “Latiao” juga harus diusut dan diproses secara hukum. Hal ini mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam pemasokan, peredaran, dan penjualan produk tanpa izin edar.

Tindakan tegas ini diambil untuk  memastikan penegakan hukum dan mencegah peredaran produk berbahaya lebih luas dan dijangkau oleh masyarakat. Hal ini pun berlaku untuk masyarakat sebagai konsumen, yang harus lebih bijak dalam memilih dan menghindari produk yang belum jelas agar terhindar dari makanan yang mengandung bahan berbahaya dan tidak baik bagi kesehatan.

Baca Juga: STE(A)M – Think Globally, Act Locally: Plant-Based Food dari Pangan Lokal

Hal ini disampaikan oleh kepala BPOM, Taruna Ikrar, yang menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam memeriksa keamanan pangan pada makanan yang akan dikonsumsi.

Hal ini merupakan salah satu langkah agar terhindar dari resiko makanan yang mengandung bahan berbahaya. Ia juga mengatakan bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan metode ‘Cek Klik’ yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa produk tersebut

Diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh tren atau fenomena yang sering dikenal dengan istilah “FOMO” alias Fear of Missing Out , dimana ketika ada produk yang sedang viral di media sosial mengesampingkan asal-usul dan kualitas dari produk tersebut dan membelinya secara asal.

Masyarakat sebaiknya menghindari membeli produk hanya karena viral di media sosial, dan lebih bijak dalam mempertimbangkan kebutuhan serta prioritas sebelum memutuskan untuk membeli.

 

Penulis: Mariyah
Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

 

Editor: I. Khairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses