Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Agen Pembangunan

PKM
Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang Kuning Dumai

Pembangunan merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global yang dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh moral dan etikanya.

Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan suatu pemerintahan yang kuat dan mampu menjalankan tugas untuk mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan rakyatnya guna mewujudkan kesejahteraannya.  

Masyarakat juga dituntut untuk berperan dalam pembangunan. Peran serta masyarakat secara aktif melalui upaya partisipasi, inisiatif, dan kreativitas.

Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Tala Sangat Mendukung Pembangunan Mall Pelihari City Tetap Dilanjutkan

Bacaan Lainnya

Pengertian peran serta masyarakat dalam pembangunan adalah suatu proses pembangunan yang melibatkan masyarakat melalui komunikasi dua arah secara terus-menerus dalam rangka upaya mendesiminasi secara intensif sehingga diperoleh suatu pengertian masyarakat secara penuh dan utuh atas suatu proses pembangunan tersebut.

Dengan kata lain peran serta masyarakat adalah bagaimana masyarakat dapat terlibat dalam perubahan sosial yang memungkinkan masyarakat mendapatkan bagian keuntungan.

Adapun tujuan dari keterlibatan masyarakat dalam pembangunan adalah dalam rangka menghasilkan masukan dan persepsi yang berguna bagi pengambil kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.

Adapun yang menjadi permasalahan saat ini sejauh mana kemampuan masyarakat dapat memberikan masukan yang berguna bagi pengambil kebijakan.

Salah satu agen yang berpengaruh dalam pembangunan adalah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) merupakan organisasi yang didirikan oleh individu maupun kelompok secara sukarela yang bertujuan untuk mendukung dan menopang aktivitas kepentingan publik tanpa menuntut keuntungan finansial.

LSM merupakan organisasi legal di mata hukum yang bekerja tanpa ada ketergantungan dari pemerintah. Keanggotaan LSM tidak boleh berunsur pemerintah meskipun pendanaannya dari pemerintah.

Di Indonesia jaminan keberadaan LSM telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, dan Instruksi Mendagri Nomor 8 Tahun 1990, pengertian LSM dalam instruksi ini adalah organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan bergerak di bidang kegiatan tertentu sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat.

Keberadaan LSM berfungsi sebagai: Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan organisasi; Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi; Penyalur aspirasi masyarakat; Pemberdayaan masyarakat; Pemenuhan pelayanan sosial; Sebagai alat memperkuat persatuan dan kesatuan; Pemeliharaan nilai, norma, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat.

Keunggulan LSM dalam menopang pembangunan dibentuk oleh karakteristik organisasi yang berbeda dengan organisasi di ranah pemerintah dan bisnis. LSM dapat menyusun visi dan misi yang strategis sesuai dengan sasaran yang dapat mencapai tujuan-tujuan masyarakat.

Baca Juga: Patologi Birokrasi dan Pengaruhnya terhadap Pelayanan Publik

Kedudukannya yang relatif independen dan jauh dari intervensi pihak lain terutama pemerintah memungkinkan LSM untuk memaksimalkan integritas mereka dalam memperjuangkan tujuan-tujuannya.

Peran LSM dalam pembangunan masyarakat antara lain pertama sebagai kreator pengetahuan. LSM dapat melakukan riset dan analisis yang hasilnya untuk memperkuat ataupun mengkritisi kebijakan yang ada. Hasil riset LSM pun dapat digunakan untuk kepentingan pemerintah.

Kedua, LSM sebagai penyalur pengetahuan, artinya mereka berperan untuk menyalurkan informasi ilmiah dan teknis yang dihasilkan oleh para peneliti akademis dan pemerintah untuk memahami pembuat kebijakan, media, dan publik dalam rangka merumuskan rekomendasi pada penyusunan hukum peraturan, kebijakan, dan inisiatif untuk merespons informasi.

Ketiga, LSM dapat berperan sebagai entrepreneur kebijakan yang mewakili dan meningkatkan isu-isu tertentu untuk menjadi perhatian dalam suatu proses kebijakan. Keempat, LSM dapat berperan sebagai kontributor dalam proses implementasi kebijakan dan penyediaan layanan publik.

Kelima, LSM dapat menjadi penyedia utama informasi publik, pendidikan, motivasi, dan perhatian terhadap isu-isu seperti perdagangan internasional, pangan berkelanjutan, dan energi terbarukan. Di Indonesia, LSM berperan dan berfungsi dalam memelihara sistem politik demokratis dan menopang pembangunan.

Mereka memiliki posisi penting dalam menguatkan kedudukan masyarakat sipil ketika berhadapan dengan negara yang seringkali dikendalikan oleh kekuatan modal dan elit-elit politik.

Agen pembangunan (LSM) merupakan salah satu aktor yang mempercepat berjalannya pembangunan. Keberadaan mereka dinilai sangat penting karena dengan didukung oleh para agent of development, pembangunan dapat dilaksanakan secara merata dan juga membantu pekerjaan pemerintah dalam upaya membangun setiap daerah di Indonesia.

Penulis: Dewi Jannah, S.Sos., M.Si.
Dosen Administrasi Negara STIA Lancang Kuning Dumai

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses