Macam-Macam Gugatan Perdata dan Tahapan Prosedurnya

Hukum
Ilustrasi: istockphoto

Seperti yang kita ketahui, hukum acara perdata itu bersifat formal yang bagaimana mekanismenya dalam menjalankan hukum materiil. Dan perkara perdata itu bisa diajukan oleh setiap individu untuk memperoleh hak keadilan dan kebenaran.

Jadi gugatan itu bisa diartikan adanya tuntutan yang diajukan penggugat kepada tergugat dan di dalamnya terdapat sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus melalui pengadilan. Mengenai gugatan perdata itu ada 2 jenis yaitu gugatan biasa dan gugatan sederhana, berikut saya lampirkan dengan rinci perbedaannya.

PERBEDAAN

Bacaan Lainnya
DONASI
No.

Gugatan Biasa

Gugatan Sederhana

1. Majelis hakim 3 orang, ada hakim ketua & anggota Hakimnya tunggal
2. Pihak bisa lebih 2 orang Pihak 2 orang, antara kepentingan Penggugat dan Tergugat saja.
3. Kerugian materiil lebih dari Rp500jt/ tidak dibatasi besarnya Kerugian materiil maksimal Rp500jt
4. Prosesnya perkaranya selambat-lambatnya 6 bulan Prosesnya maksimal hanya 30 hari
5.  

Jenis perkara gugatan

1. PMH Hanya PMH & Wanprestasi
2. Wanprestasi
3. Harta Bersama
4. Pembatalan Perjanjian

Tabel.1

Setelah kita tahu perbedaannya, lantas bagaimana cara menyusun surat gugatan, berikut akan saya tuliskan dalam artikel ini. Jadi perlu harus diperhatikan sebelum menyusun gugatan, karena terdapat 2 syarat penting yaitu syarat formil dan materiil.

Syarat formil berkaitan mengenai tata tertib beracara sesuai yang dijelaskan dalam perundang-undangan, sedangkan materiil gugatan berkaitan dengan isi atau materi yang dituangkan dalam surat gugatan. Dan berikut adalah beberapa tahapan mekanisme penyelesaian perkara perdata di pengadilan negeri sebagai berikut:

I. Tahapan Persiapan:

  • Pihak Yang Berperkara/ Bersengketa
    Subyek hukumnya yaitu pihaknya antara Penggugat dan Tergugat tergantung jenis gugatan bila gugatan biasa maka ada pihak Turut Tergugat.
  • Pembuatan atau Penyusunan Surat Gugatan
    Surat gugatan sebagai dasar acuan hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata, maka surat gugatan harus sempurna dan tidak boleh cacat hukum. Persyaratan isi gugatan yang diatur pada Pasal 8 Nomor 3 Rv yang pokoknya sebagai berikut:
    • Identitas Para Pihak;
    • Posita;
    • Petitum (Tuntutan).
  • Penandatanganan Surat Gugatan
    Surat gugatan yang telah dibuat dan harus ditandangani pula oleh penggugat atau kuasa hukumnya.
  • Biaya Perkara
    Berperkara bila sudah dalam pengadilan biasanya dan pada asasnya dikenakan biaya perkara, kecuali bagi mereka yang tidak mampu maka harus membuktikan SKTM dari pejabat yang berwenang (Kepala Desa/Lurah).

II. Tahap Pengajuan dan Pendaftaran Surat Gugatan

  • Surat gugatan yang telah ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasa Hukumnya dimasukkan untuk didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi (kompetensi absolut dan relatif) dan mendaftarkan surat kuasa khusus, apabila dalam perkara tersebut Penggugat mewakilkan kepada orang lain (Advokat), serta membayar biaya panjar perkara dan biaya pendaftaran surat kuasa.
  • Penggugat atau Kuasa Hukumnya menerima SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dan kwitansi pembayaran panjar perkara dari Bendahara Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  • Penggugat atau Kuasa Hukumnya menerima kembali 1 (satu) bendel surat gugatan yang telah dibubuhi Nomor Register Perkara yang telah diparaf oleh Panitera Kepala atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

III. Tahap Persidangan

  • Sidang Mediasi
  • Sidang Lanjutan Dalam Hal Perdamaian Tidak Tercapai
  • Persidangan Tanpa Kehadiran Tergugat
  • Pembuktian Pihak Penggugat
  • Putusan Verstek
  • Persidangan Dengan Dihadiri Oleh Para Pihak
  • Kesimpulan
  • Putusan

Dalam gugatan juga bisa dikabulkan, ditolak, ataupun tidak dapat diterima. Dengan begitu secara sederhana dapat disimpulkan perbedaan ketiganya yaitu gugatan dikabulkan apabila dalil gugatannya dapat dibuktikan, gugatan ditolak apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Alasan yang dapat menyebabkan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil yaitu: Surat kuasa tidak sah, Gugatan diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum, Gugatan error in person, Gugatan prematur, Gugatan Obscuur Libel, Gugatan di luar kompetensi, dan Gugatan Daluwarsa. Jadi cukup sekian pembahasan tentang macam-macam gugatan serta prosedur di pengadilan.

Penulis: Dyo Rahman Maulana
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI