Malang, 14 Mei 2026 — Mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) turut mengikuti kegiatan pemberdayaan hukum yang diselenggarakan oleh LBH Rumah Keadilan di Desa Srigonco, Kabupaten Malang. Kegiatan ini menjadi pengalaman baru bagi mahasiswa untuk melihat secara langsung bagaimana peran bantuan hukum hadir dan dirasakan oleh masyarakat desa.
Acara diawali dengan peresmian kerja sama Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum antara Pemerintah Desa Srigonco dan LBH Rumah Keadilan.
Peresmian tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Srigonco, Didit Puji Leksono, S.Pt., S.H., CPLA, bersama Direktur LBH Rumah Keadilan, Abd. Somad, S.H. Kerja sama ini menjadi langkah awal dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat Desa Srigonco melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum dan penguatan peran paralegal desa.
Selain mengikuti jalannya acara, mahasiswa magang UMM juga membantu menyambut peserta yang hadir serta berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar bagaimana membangun komunikasi dengan masyarakat sekaligus memahami kebutuhan hukum yang sering dihadapi warga di tingkat desa.
Dalam sesi pemberdayaan hukum, masyarakat mendapatkan materi mengenai perbedaan advokat dan paralegal, tugas dan fungsi paralegal desa, serta tata cara mengajukan permohonan bantuan hukum. Materi tersebut disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga masyarakat dapat lebih mengenal peran bantuan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah kegiatan selesai, mahasiswa magang UMM berkesempatan melakukan wawancara singkat dengan Kepala Desa Srigonco, Didit Puji Leksono, S.Pt., S.H., CPLA, terkait peresmian kerja sama Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah dilaksanakan bersama LBH Rumah Keadilan.
“Bagaimana pandangan Bapak mengenai kerja sama antara Desa Srigonco dan LBH Rumah Keadilan yang baru saja diresmikan?” tanya salah satu mahasiswa magang UMM.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Desa Srigonco menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah positif dalam memberikan akses bantuan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik kerja sama ini karena dapat membantu masyarakat Desa Srigonco untuk lebih mudah memperoleh informasi dan pendampingan hukum. Kehadiran Pos Bantuan Hukum menjadi sarana yang penting agar masyarakat tidak merasa sendiri ketika menghadapi permasalahan hukum,” ujar Didit Puji Leksono.
Mahasiswa kemudian menanyakan harapan pemerintah desa terhadap keberadaan Pos Bantuan Hukum di Desa Srigonco.
“Harapan kami, Pos Bantuan Hukum ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tidak semua warga memahami prosedur hukum, sehingga dengan adanya kerja sama bersama LBH Rumah Keadilan, masyarakat memiliki tempat untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan yang tepat. Pada akhirnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum ini diharapkan mampu membuka akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat desa,” tambahnya.
Bagi mahasiswa magang UMM, kegiatan ini memberikan pengalaman berharga dalam memahami pentingnya peran bantuan hukum di tingkat desa.
Melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan pemberdayaan hukum dan peresmian kerja sama Desa Sadar Hukum, mahasiswa memperoleh wawasan mengenai bagaimana akses keadilan dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat.
Penulis:
– Nur Aziza Oktawulansari
– Atina Sofwa Wati
– Kharisma Indhira B. J
– Anindya Athifah Azzahro
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













