Mahasiswa Sistem Informasi UMRI Angkat Isu Judi Online lewat Video Edukasi Bertema Bela Negara

Bahaya Judi Online

Pekanbaru — Sekelompok mahasiswa Program Studi Sistem Informasi Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) memproduksi sebuah video edukasi yang mengangkat isu bahaya judi online dan mengaitkannya dengan semangat bela negara di era digital. Karya ini merupakan tugas akhir proyek literasi Bela Negara pada Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Bahasa Indonesia yang mendorong mahasiswa menghasilkan karya berbasis proyek (team-based project) sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap isu-isu kebangsaan.

Video berjudul “Edukasi Bahaya Judi Online melalui Video Kreatif sebagai Upaya Menumbuhkan Kesadaran Bela Negara di Era Digital” ini digarap oleh lima mahasiswa, yaitu Nurul Wahyuna, Jossie Mutiarani Putri, Ramadhani Rahelia RS, Yola Azila Nafriyanti, dan Louis Rievo.

Dalam video tersebut, kelompok ini menyoroti bagaimana judi online kini semakin mudah diakses melalui website, aplikasi, hingga media sosial. Kondisi tersebut membuat mahasiswa dan pelajar rentan menjadi sasaran iklan yang menjanjikan keuntungan instan.

Video dibuka dengan sebuah adegan dramatisasi yang menggambarkan seorang mahasiswa yang awalnya tergiur iklan judi online bermodal kecil. Namun, perlahan ia mengalami kerugian finansial hingga tugas kuliahnya terbengkalai.

“Di balik janji keuntungan besar, judi online menyimpan berbagai risiko yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, bahkan bangsa,” demikian pesan yang disampaikan dalam narasi pembuka video.

Dampak Ekonomi, Psikologis, hingga Hukum

Video ini turut memaparkan dampak judi online dari berbagai sisi. Dari sisi ekonomi, pelaku berisiko kehilangan tabungan bahkan terjerat utang. Dari sisi psikologis, judi online dapat memicu kecanduan, stres, kecemasan, hingga depresi yang pada akhirnya menurunkan produktivitas belajar dan bekerja.

Tidak hanya itu, aspek hukum juga menjadi sorotan. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku yang menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk berjudi, menjadikan judi sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam usaha perjudian dapat diancam pidana penjara hingga sembilan tahun.

Selain itu, penyebaran dan penyediaan konten perjudian melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU tersebut.

Solusi dan Ajakan Bertindak

Sebagai penutup, video ini memberikan sejumlah langkah preventif yang dapat dilakukan generasi muda untuk menghindari jerat judi online, di antaranya tidak mudah tergiur iklan keuntungan instan, meningkatkan literasi digital untuk mengenali modus penipuan, memanfaatkan internet untuk kegiatan yang positif dan produktif, serta mengelola keuangan secara bijak.

Kelompok mahasiswa ini menegaskan bahwa perang melawan judi online merupakan bagian dari bela negara di era digital. Bela negara, menurut mereka, tidak hanya diwujudkan melalui pertahanan fisik, tetapi juga melalui sikap dan tindakan yang menjaga kualitas bangsa.

“Judi online dapat merusak moral, mengganggu kondisi ekonomi masyarakat, serta menurunkan produktivitas generasi muda sebagai penerus bangsa. Dengan menolak judi online, kita turut menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari dampak negatif yang dapat melemahkan bangsa,” tulis kelompok ini dalam narasi video.

Melalui video edukasi ini, kelompok mahasiswa Sistem Informasi UMRI berharap dapat menumbuhkan kesadaran generasi muda akan bahaya judi online, sekaligus menegaskan bahwa menjaga diri dari perilaku yang merugikan bangsa merupakan salah satu wujud nyata cinta tanah air di era digital.

Video edukasi selengkapnya dapat disaksikan melalui tautan berikut: Tonton video di Instagram.

Catatan Redaksi: Ketentuan pidana perjudian online yang dirujuk dalam artikel ini mengacu pada Pasal 426–427 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku efektif 2 Januari 2026) serta Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Karena regulasi dapat berubah, disarankan tetap memeriksa sumber resmi, seperti peraturan.go.id, sebelum artikel diterbitkan secara lebih luas.


Penulis:
1. Nurul Wahyuna (230402070)
2. Jossie Mutiarani Putri (230402076)
3. Yola Azila Nafriyanti (230402120)
4. Ramadhani Rahelia RS (230202122)
5. Louis Rievo (230402067)
Mahasiswa Program Studi: Sistem Informasi, Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI)


Dosen Pengampu: Ripi Hamdani, S.Pd., M.Pd.


Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses