Manuskrip Fiqh dari Pondok Pesantren Qomaruddin di Gresik Jawa Timur

Manuskrip Fiqh
Ilustrasi Manuskrip (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Manuskrip DREAMSEA MSID 4466 dari Pondok Pesantren Qomaruddin, Gresik, merupakan warisan intelektual yang sangat berharga dalam bidang fikih Islam.

Manuskrip ini tidak hanya mencerminkan kontribusi pesantren dalam pengajaran hukum Islam, tetapi juga menjadi bukti nyata bagaimana tradisi keilmuan Islam berkembang dan dipertahankan di Nusantara. Sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Gresik, Pondok Pesantren Qomaruddin memiliki peran penting dalam penyebaran ajaran Islam di Indonesia.

Pesantren Qomaruddin dikenal dengan tradisi keilmuannya yang kuat. Manuskrip ini kemungkinan ditulis oleh ulama lokal atau merupakan salinan dari kitab klasik yang diajarkan di pesantren. Ditulis dalam aksara Arab dengan kemungkinan sisipan bahasa Jawa Pegon, manuskrip ini mengikuti pola kitab fikih mazhab Syafi’i.

Manuskrip ini telah mengalami berbagai proses konservasi dan digitalisasi guna menjaga keberlangsungannya bagi generasi mendatang. Digitalisasi ini memungkinkan lebih banyak akademisi, santri, dan peneliti mengaksesnya tanpa risiko merusak naskah fisiknya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, manuskrip ini mencerminkan metode pengajaran Islam di pesantren, yang berbasis pada kitab-kitab klasik dan pemahaman hukum Islam yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Dengan meneliti manuskrip ini, kita dapat memahami lebih dalam bagaimana hukum Islam dipelajari, diajarkan, dan diterapkan di lingkungan pesantren, serta bagaimana pengaruhnya terhadap praktik keislaman di masyarakat.

Manuskrip ini mencakup hukum ibadah, muamalah, keluarga, pidana Islam, serta adab dan etika. Struktur penyajiannya menyerupai kitab klasik seperti Fath al-Qarib dan Taqrib, dengan penyebutan dalil dari Al-Qur’an dan Hadis serta komentar ulama.

Baca juga: Manuskrip Khutbah sebagai Sumber Dakwah dan Kajian Sejarah Islam

https://www.hmmlcloud.org/dreamsea/detail.php?msid=4466

 

Gambar Teks Pembuka Naskah

Transliterasi Teks Halaman Pertama

Alhamdulillah rabbil alamin was sholatu was salamu ‘ala asyrofil mursalin sayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa sohbihi ajma’in, ‘Ilamu ma’aa syiral ihkwani faqqahanaa Allah wa iyyakum fiid diyn. Wal hamanaa rusydanaa. Wa a ‘aa dzanaa min syuruuri anfusinaa. Annas sholata ‘imaadu diin fa man aqamahaa faqad aqaamad diin. Wa man ashaa ‘ahaa fa qad hadamad diin. Wa anna min.

 

Terjemah

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, tuhan semesta alam.

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada penghulu para rasul, junjungan kita Nabi Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.

Ketahuilah, wahai saudara-saudaraku, semoga Allah memberi kita dan kalian pemahaman dalam agama, memberi kita petunjuk, dan melindungi kita dari keburukan diri kita sendiri.

Sesungguhnya shalat adalah tiang agama. barang siapa menegakkannya, maka ia telah menegakkan agama. dan barang siapa meremehkannya, maka ia telah meruntuhkan agama.

 

Gambar Teks Naskah Halaman Terakhir

Tsuma qaala atadruna manis syaqii mahruumu qaaluu wa maa huwa yaa Rasulullah qaa;a taarikus sholaati. Wa fii hadiitsin al-israi lamma anna nabiyyu shalaallahu alayhi salam ‘ala qawmin turdhahu ruusahumu bil hijarati kullamaa rudhihat ‘aawata kamaa kaanat laa yafurru ‘anuhm min dzalika syaun qaala yaa jibril man haulaai qaala alladzina tanasyaa qalu ruusuhum  mani sholaati.wa qaala ta’aalaa fawaylul lilmusholliin alladziina hum ‘an sholaatihim saahuun. Qaala

 

Terjemah

Kemudian beliau bersabda, “tahukah kalian siapa orang yang celaka dan terhalang dari rahmat Allah?” para sahabat bertanya, “siapakah dia, wahai Rasulullah?” beliau menjawab, “orang yang meninggalkan shalat“.

Dan dalam hadis tentang peristiwa Isra’, ketika Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam melihat suatu kaum yang kepala mereka dihancurkan dengan batu, setiap kali hancur akan kembali seperti semula dan mereka terus-menerus disiksa seperti itu, beliau bertanya, “wahai Jibril, siapakah mereka ini?” Jibril menjawab, “mereka adalah orang-orang yang lalai dalam menunaikan shalat“. Allah ta’ala berfirman:

“Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari shalatnya.

 

Analisis Singkat

Manuskrip ini mencakup berbagai aspek hukum Islam, yang mencerminkan sistem fikih yang diajarkan di pesantren:

  • Ibadah: Pembahasan mengenai tata cara salat, puasa, zakat, dan haji.
  • Muamalah: Prinsip jual beli, hutang-piutang, dan hukum waris.
  • Hukum Keluarga: Pernikahan, talak, serta hak dan kewajiban dalam keluarga.
  • Jinayah (Pidana Islam): Hukum terkait tindak pidana seperti pencurian, qishash, dan hudud.
  • Adab dan Etika: Pedoman moral dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan hukum Islam.

Manuskrip ini disusun dengan sistematis, mengikuti pola kitab fikih klasik seperti Fath al-Qarib dan Taqrib, yang banyak digunakan di pesantren-pesantren Nusantara. Penyajian dalil dari Al-Qur’an dan Hadis disertai dengan komentar ulama menunjukkan pendekatan yang mendalam dalam memahami hukum Islam.

 

Karakteristik dan Metode Penulisan

  • Aksara: Ditulis dalam aksara Arab dengan gaya khas pesantren.
  • Bahasa: Mayoritas berbahasa Arab, dengan kemungkinan sisipan bahasa Jawa Pegon untuk penjelasan tambahan.
  • Struktur: Format naskah klasik, dengan paragraf panjang dan minim tanda baca modern.
  • Referensi: Mengacu pada kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i yang umum digunakan di pesantren.
  • Margin Catatan: Kemungkinan terdapat catatan tambahan atau komentar di bagian pinggir naskah, yang sering ditemukan dalam manuskrip pesantren sebagai bentuk pengembangan pemikiran ulama lokal.

Manuskrip ini memiliki relevansi tinggi dalam berbagai aspek:

  • Pelestarian Warisan Keilmuan Islam: Sebagai bukti sejarah pengajaran fikih di pesantren.
  • Sumber Kajian Akademik: Dapat dijadikan bahan kajian untuk penelitian ilmu fikih klasik dan perbandingannya dengan hukum Islam modern.
  • Pendidikan Pesantren: Dapat menjadi bahan ajar dalam memahami perkembangan pemikiran fikih di Nusantara.
  • Digitalisasi dan Konservasi: Upaya digitalisasi oleh DREAMSEA membantu pelestarian literatur Islam yang mungkin tidak banyak dikenal oleh generasi saat ini.

 

Simpulan

Manuskrip fikih dari Pondok Pesantren Qomaruddin, Gresik, merupakan salah satu warisan intelektual yang berharga dalam dunia Islam, khususnya dalam konteks hukum Islam di Nusantara. Dengan adanya digitalisasi oleh DREAMSEA, manuskrip ini dapat terus diakses dan dikaji oleh akademisi serta santri untuk memahami lebih dalam tradisi keilmuan Islam di Indonesia.

Analisis lebih lanjut terhadap isi manuskrip ini akan membantu dalam memahami metode pengajaran fikih di pesantren serta bagaimana hukum Islam diaplikasikan di masyarakat pada masa lalu.

 

Penulis:

  1. Jundee Mohammed Syaukany
  2. Dr. Iin Suryaningsih, S.S., MA.

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses