Pembunuhan, tindakan yang merenggut nyawa seseorang, merupakan kejahatan serius yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Pembunuhan, sebagai kejahatan terhadap nyawa, memiliki hierarki tinggi dalam klasifikasi kejahatan internasional dan mendapat hukuman paling berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Tingginya kasus pembunuhan di Indonesia dipengaruhi oleh sejumlah faktor kompleks. Salah satunya adalah ketimpangan sosial dan ekonomi, yang menciptakan ketidaksetaraan dalam distribusi kekayaan dan peluang sosial. Ketimpangan ini memberi ruang bagi frustrasi dan ketidakpuasan yang dapat berkembang menjadi perilaku kekerasan.
Faktor dendam juga berperan penting, menjadi pemicu emosional yang melahirkan tindakan pembunuhan. Lingkungan yang tidak mendukung dan tidak bersahabat turut memperburuk situasi, menciptakan tekanan dan konflik interpersonal yang meningkatkan potensi kekerasan.
Faktor lingkungan keluarga dan pertemanan, termasuk lingkungan yang tidak sehat, dapat membentuk pola perilaku agresif yang mendukung tindakan kekerasan. Ketidakmampuan ekonomi dalam keluarga juga berkontribusi signifikan, menciptakan tekanan finansial yang memicu tindakan kriminal, termasuk pembunuhan.
Untuk mengurangi angka pembunuhan di Indonesia, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan kebijakan publik dan peran individu. Kebijakan pemerintah perlu fokus pada peningkatan akses pendidikan dan kesetaraan sosial-ekonomi untuk mengurangi ketimpangan yang dapat menjadi pemicu kekerasan.
Selain itu, perlu ditingkatkan penegakan hukum dan keamanan dengan memperkuat lembaga penegak hukum serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsekuensi hukum tindakan kekerasan. Kampanye sosial yang mendukung penyelesaian konflik secara damai dan peningkatan kesadaran terhadap pentingnya toleransi dan kerukunan sosial juga dapat memberikan dampak positif.
Penulis:
1. Priskania Widya Kusumawati
2. Siti Nur Ainunnisa Jahrah
3. Yogi Pratama
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Bina Bangsa
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News