Membangun Komitmen Pencegahan Kecelakaan Kerja untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

Opini
Ilustrasi: istockphoto

Pencegahan terjadinya kecelakaan kerja merupakan hal penting dalam manajemen sumber daya manusia agar terjaga keselamatan dan produktivitas kerja pekerja atau karyawan yang bekerja di perusahaan.

Apabila terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan korban kecelakaan kerja, akan merugikan perusahaan atau pihak yang memperkerjakan karyawan atau bagi pekerja sendiri. Sayangnya, sampai saat ini masih terjadi kecelakaan kerja pekerja.

Baru-baru ini terjadi seorang pekerja proyek meninggal dunia akibat kecelakaan kerja jatuh di lokasi gedung pada proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul, Selasa (16/05/2023).

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Beban Kerja Tinggi, Driver Gojek Frustasi?

Tentu peristiwa ini menjadi pelajaran bersama bagi para pihak yang terkait agar peristiwa kecelakaan kerja tersebut agar tidak terulang kembali dan perlunya dibangun kesadaran bersama perusahaan dan pekerja untuk melaksanakan pencegahan kecelakaan kerja dan meningkatkan keselamatan kerja.

Menurut Heinrich dalam Notoadmodjo (2007), faktor penyebab kecelakaan kerja yang sering terjadi adalah perilaku tidak aman sebesar 88 % dan kondisi lingkungan tidak aman sebesar 12%, atau kedua hal tersebut terjadi secara bersamaan.

Pedoman tentang keselamatan kerja sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-undang tersebut mengatur tentang sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang harus menjadi perhatian bagi perusahaan dalam mengelola risiko pekerjaan dan mencegah terjadinya cedera, terjadinya dampak buruk kesehatan, dan pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam bekerja dan terjamin kesejahteraannya. Di samping itu pekerja juga didorong agar bisa meningkatkan produktivitas kerjanya melalui pendidikan dan pelatihan kerja yang memadai.

Untuk itu perusahaan pemberi kerja perlu membangun sistem pencegahan kecelakaan kerja dan peningkatan keselamatan kerja serta komitmen terhadap pelaksanaan K3 secara konsisten.

Menurut Moekijat (2004), pelaksanaan K3 bukan hanya karena pertimbangan undang-undang saja tetapi juga dilandasi pertimbangan aspek sosial kemanusiaan pekerja agar tidak terjadi cidera dan kecelakaan. Dengan demikian perusahaan perlu melakukan berbagai langkah pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan menjamin keselamatan setiap pekerja.

Beberapa hal penting harus menjadi perhatian bagi perusahaan pemberi kerja dalam pencegahan kecelakaan kerja dan peningkatan keselamatan kerja.

Pemberi kerja wajib memberikan tempat kerja aman dan sehat serta menghilangkan bahaya kecelakaan dengan melakukan perlindungan dan pencegahan yang efektif dan senantiasa patuh terhadap persyaratan hukum dan persyaratan lain yang ditetapkan.

Baca Juga: Kenali Perawatan Luka Sederhana terhadap Kecelakaan di Rumah Tangga

Perusahaan pemberi kerja perlu membangun sistem K3 atau Occupational Health and Safety (OH&S) dan dilaksanakan secara konsisten. Untuk mengantisipasi dampak kecelakaan kerja perusahaan pemberi kerja wajib memberikan jaminan asuransi kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Persoalan BPJS Ketenagakerjaan sering kali mengemuka karena pekerja belum mendapatkan akses pelayanan atau terdaftar sebagai peserta sehingga tidak bisa mengakses jaminan dan santunan.

Prosedur protokol K3 harus dijalankan dengan memastikan pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat berada di lingkungan proyek. Sebagai panduan pekerja juga perlu dipahami tentang buku panduan penggunaan peralatan dan isyarat bahaya.

Di samping itu agar diperhatikan indikator tempat dan lingkungan kerja proyek yang aman meliputi tempat kerja bersih, bebas dari debu, kotoran, sumber penyakit, asap rokok, uap, gas, radiasi, zat kimia, kebisingan, getaran mesin, arus listrik yang aman, lampu penerangan yang terang, dan sirkulasi udara mencukupi.

Prinsip keselamatan adalah yang utama (safety is first) harus menjadi pedoman pokok dalam K3. Di samping itu perlunya penegakan aturan secara konsisten dengan reward and punishment dalam pelaksanaan K3 bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja dan memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan jaminan dan perlindungan keselamatan kerja dan terdaftar sebagai peserta asuransi ketenagakerjaan.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus aktif melaksanakan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi K3 di perusahaan. Pada saat terjadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar hadir memfasilitasi dan menjadi mediator penyelesaian masalah tersebut.

Penulis: Primanadia Harvitrananda
Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI