Setiap orang memiliki hak untuk hidup merdeka dan bebas dalam berbagai hal di setiap aspek sendi kehidupannya. Karena kemerdekaan adalah hak setiap manusia dan bangsa, sesuai bunyi pembukaan UUD 1945 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa Maka segala bentuk penjajahan yang ada di atas dunia harus dihapuskan”.
Hal tersebut telah terlihat dari upaya bangsa ini untuk memerdekakan rakyatnya dari belenggu kebodohan dengan pendidikan.
Rakyat muda Indonesia diharuskan belajar dengan bersekolah mulai dari Sekolah dasar hingga Sekolah menengah sebagai kewajiban untuk mengisi kemerdekaan.
Kemerdekaan seringkali di kaitkan dengan berbagai hal, salah satunya dengan belajar. Membahas tentang belajar pastilah yang ada didalam pikiran kita adalah sekolah atau pendidikan. Padahal, pengertian belajar lebih luas dari itu.
Menurut para ahli secara umum, belajar adalah suatu perubahan yang relatif permanen dalam prilaku atau potensi prilaku sebagai hasil dari pengalaman yang diperkuat. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa belajar adalah suatu hasil dari pengalaman yang diproses untuk memperkuat potensi prilaku yang dimiliki seseorang.
Masa pandemi Covid-19 kala itu, semua aspek kehidupan masyarakat menjadi terbatas karena dibatasi oleh pemerintah untuk sementara waktu sampai dengan batas yang tidak ditentukan dan diketahui.
Dimana yang bekerja harus bekerja dirumah, yang biasanya ramai ramai berkumpul harus dibubarkan, membeli dagangan juga tidak boleh berkerumun, serta anak-anak yang harusnya belajar di sekolah harus dipulangkan untuk belajar dari rumah.
Berfokus pada pembatasan belajar anak-anak yang seharusnya mereka memiliki hak untuk belajar secara bebas bersama teman temannya disekolah, tetapi haknya tersebut harus terpaksa dibatasi oleh pemerintah untuk belajar daring (online) dirumah. Hal tersebut tentu akan berdampak pada mental dan kesehatan para pelajar.
Ketika kita membayangkan bahwa belajar dari rumah pastilah butuh sarana dan prasarana yang baik untuk menunjang pembelajaran anak, agar tujuan belajar bisa dicapai.
Di sinilah pemerintah seharusnya memikirkan hal tersebut. Anak diharuskan belajar dari rumah butuh buku untuk belajar, sedangkan semua buku ada di sekolah. Jika ingin membaca buku digital harus memiliki kuota internet yang cukup untuk mengakses atau mengunduhnya, belum lagi jika guru memberikan tugas setiap minggunya melalui media online seperti Whatsapp dan mengupload berbagai macam tugas lain di Google Classroom.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone atau smartphone juga menjadi beban lain. Meskipun semua itu juga sudah terpenuhi dengan membelinya, tetapi masalah gangguan sinyal yang seringkali mengganggu aktivitas para siswa seperti saat sekolah online di Zoom menjadi terhambat dan hanya berharap jaringan bisa segera stabil.
Dengan banyaknya permaslahan belajar daring hal tersebut membuat pembelajaran daring hanya dapat digunakan sebagai alternatif di masa-masa pandemi kala itu. Tetapi hal tersebut kurang efisien jika di lakukan dalam waktu yang lama.
Potensi para murid menjadi menurun karena kurangnya aktifitas sosial seperti tidak bisa bertemu dan berinteraksi secara langsung, tidak ada teman mengobrol secara langsung, duduk sendiri dirumah dalam waktu yang lama. Meskipun dapat berinteraksi secara langsung itupun hanya melalui aplikasi Zoom Meeting.
Aktivitas mereka juga terjeda sekian detik karena delay jaringan yang lambat atau masalah handphone yang lambat.
Hal ini menjadikan respon timbal balik yang seharusnya sinkron dengan cepat atau langsung menjadi terjeda meskipun hanya beberapa detik jedanya, tetapi hal itu terus terjadi berulang dan mengakibatkan kelelahan berpikir ulang terhadap otak dan pikiran serta akan berpengaruh pada mental sehingga menimbulkan keraguan untuk melakukan hal yang biasa dilakukan saat sekolah secara tatap muka seperti bertanya, menyanggah dan berinteraksi lainnya.
Hal ini jelas dapat mengurangi potensi yang dimiliki peserta didik untuk aktif.
Perintah belajar online sebenarnya sudah berhasil di realisasikan di banyak wilayah di Indonesia, akan tetapi banyak juga wilayah yang gagal karena banyaknya permasalahan yang hadir seperti keterbatasan sarana dan prasarana, masalah jaringan yang belum merata kecepatannya diseluruh wilyah Indonesia, serta sumber daya manusia yang kurang memahami kemajuan tekhnologi informasi. Karena wilayah Indonesia sangat luas, bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, tentu tidak mudah untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu dekat.
Tetapi dengan perlahan pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai hal untuk melaksanakan kemerdekaan dalam proses pembelajaran para siswa melalui internet atau daring.
Seperti aktifnya pemerintah dalam meluaskan jangkauan internet, mengembangkan tekhnologi internet dengan menggunakan kabel fiber optik untuk meningkatkan kecepatan internet hingga kepelosok nusantara, adanya program bantuan kuota internet untuk belajar (kuota belajar) dari KEMENDIKBUD, adanya program kampus mengajar, merdeka belajar, adanya digitalisasi buku pelajaran oleh Perpustakaan Nasional yang kemudian bisa diakses di aplikasi IPUSNAS, kemudian dari masyarakat yang sadar juga menyediakan fasilitas Wifi gratis di kantor kantor pemerintahan seperti di desa-desa dan sebagainya. Upaya tersebut dilakukan agar semua proses belajar online para pelajar tetap berjalan dengan baik dan menjadi tidak terbatas meskipun hanya dari media online dan dari rumah.
Dari hal tersebut kita sadar bahwa dimasa pandemi saat ini memang semua aspek kehidupan masyarakat menjadi terbatas hingga berdampak pula kepada pendidikan para anak bangsa.
Pemerintah memang telah bekerja untuk mengatasi masalah tersebut, akan tetapi pemerintah juga tidak bisa berjuang sendiri. Karena masyarakat juga harus ikut andil dalam setiap penyelesaian masalah yang ada dalam diri bangsa Indonesia bersama-sama.
Meskipun para pelajar diharuskan belajar dari rumah, hal tersebut nampak seperti adanya pembatasan akan hak yang dimiliki sebagai pelajar. Tetapi dengan kemajuan tekhnologi, belajar dapat dilakukan dimana saja tidak hanya dari sekolah bahkan dari rumah pun bisa sekolah.
Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya fasilitas yang dapat digunakan oleh para pelajar seperti fasilitas internet yang kian hari sudah semakin lancar untuk mengakses berbagai aplikasi belajar online seperti Zoom sebagai sarana belajar bertatap muka secara online, Aplikasi perpustakaan nasional online (IPUSNAS), Google Clashroom, Google meet dan Youtube.
Kemerdekaan belajar online di Indonesia pada masa pandemi kala itu, sesungguhnya sudah dapat dikatakan terwujud, terbukti dengan banyaknya fasilitas dan layanan yang dapat digunakan oleh para pelajar untuk belajar tanpa adanya batasan dari siapapun.
Kita dapat mengakses berbagai macam informasi dari seluruh dunia hanya dengan melalui handphone yang kita pegang, menonton berbagai video pembelajaran di aplikasi Youtube misalnya, juga dapat dilakukan tanpa adanya batasan, kapanpun dan dimanapun kita sudah dapat belajar dengan tenang.
Jadi meskipun disaat pandemi saat ini pemerintah mengharuskan belajar dari rumah, sejatinya hal tersebut tidak membatasi kebebasan dan kemerdekaan kita untuk belajar apapun, dimanapun dan kapanpun kita mau, saat itu juga kita dapat belajar hanya dengan HandPhone yang ada di tangan dengan internet yang sudah stabil.
Hal tersebut seharusnya menambah semangat kita untuk belajar dan terbebas dari belenggu kebodohan demi untuk memajukan bangsa Indonesia melalui pendidikan. Badai pasti berlalu, tetaplah kuat dalam belajar seperti karang yang kuat menghadapi derasnya ombak badai di laut.
Penulis: Ihklas Hakiki
Mahasiswa Ahwal Al-Syakhshiyah, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia