ABSTRAK
Penggunaan produk skincare yang mengandung merkuri di Indonesia semakin meningkat meskipun telah dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena risiko Kesehatan yang ditimbulkan. Artikel ini membahas bahaya merkuri dalam produk skincare, untuk melindungi konsumen, serta relevansinya dengan UUD 1945, khususnya hak dan kesehatan. Selain itu, artikel ini juga mengeksplorasi alasan dibalik tingginya permintaan produk bermerkuri, terutama terkait dengan standar kecantikan yang berkembang di Indonesia. Dengan mengedukasi Masyarakat tentang risiko penggunaan produk berbahaya dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk ilegal, diharapkan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dapat lebih efektif.
PENDAHULUAN
Dalam era modern saat ini, kecantikan kulit menjadi salah satu prioritas bagi banyak orang, terutama wanita. Dalam pencarian solusi instan untuk mendapatkan kulit yang cerah dan sehat, produk skincare bermerkuri sering kali menjadi pilihan. Meskipun penggunaan merkuri dalam produk kosmetik telah dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), kenyataannya masih banyak produk ilegal yang beredar dipasaran. Fenomena ini tidak hanya berpotensi membahayakan kesehatan individu tetapi juga mencerminkan tantangan dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi maraknya penggunaan skincare bermerkuri di Indonesia dan relevansinya dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), terutama terkait dengan hak dan kewajiban.
Meningkatnya permintaan akan produk pemutih kulit telah menciptakan pasar yang subur bagi produk-produk berbahaya, termasuk yang mengandung merkuri. Masyarakat seringkali terjebak dalam janji-janji instan untuk mendapatkan kulit yang lebih cerah tanpa menyadari risiko kesehatan yang mengancam. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahaya merkuri, serta perlindungan konsumen yang diatur dalam konstitusi negara.
Baca Juga: Peluang Pasar dalam Pemenuhan Kebutuhan Konsumen: Produk Skincare
PEMBAHASAN
Bahaya Merkuri dalam Skincare
Merkuri adalah logam berat berbahaya yang dalam konsentrasi kecil dapat bersifat racun bagi kesehatan manusia. Dalam kandungan skincare, merkuri sering ditambahkan karena kemampuannya untuk mempercepat menghasilkan kulit wajah putih dan bersih. Untuk upaya mempercantik diri banyak kaum wanita yang menggunakan krim pemutih wajah. Produk skincare bermerkuri umumnya menjanjikan wajah putih dalam waktu singkat, sehingga banyak kaum wanita yang tertarik untuk menggunakannya. Banyak orang beranggapan bahwa standar kecantikan di Indonesia harus berkulit putih dan mulus, sehingga banyak kaum wanita yang cenderung melakukan berbagai cara untuk mendapatkan kulit yang putih dan mulus. Hal ini dimanfaatkan produsen skincare yang menjual krim pemutih wajah dengan kandungan bahan berbahaya, seperti merkuri. Biasanya pemakai skincare yang mengandung bahan bermerkuri dalam waktu seminggu atau dua minggu, si pemakai sudah bisa mendapatkan kulit wajah yang putih, mulus dan bersih. Melihat hasilnya, banyak kaum wanita yang menggunakan skincare bermerkuri. Padahal merkuri sebenarnya tidak boleh dipakaikan pada manusia. Skincare yang mengandung bahan merkuri dapat menyebabkan iritasi parah pada kulit, seperti kulit yang kemerah-merahan dan wajah mengkilap secara tidak normal. Kondisi tersebut telah banyak dikeluhkan oleh konsumen yang sudah terlanjur menggunakan skincare ilegal tersebut. Tetapi ada juga yang masih tetap menggunakan skincare bermerkuri itu.
Efek yang ditimbulkan dalam penggunaan skincare yang mengandung merkuri:
- Dapat memperlambat pertumbuhan janin mengakibatkan keguguran, kematian janin, dan mandul.
- Flek hitam pada kulit, ketika pemakaian krim dihentikan flek akan timbul.
- Efek rebound, yaitu kulit akan menjadi gelap dan kusam saat pemakaian kosmetik dihentikan.
- Bagi wajah yang tadinya bersih lambat laun akan timbul flek yang sangat parah, berubah keabu-abuan selanjutnya kehitaman (kulit wajah menjadi gosong)
- Dapat mengakibatkan kanker kulit.
- Pada pemakaian awal dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan kemerahan bila terkena sinar matahari.
- Tidak timbul jerawat sama sekali, hal ini disebabkan lapisan kulit epidermis telah rusak.
- Pori-pori tampak mengecil dan halus, ini disebabkan lapisan kulit terluar wajah telah tipis dan tergerus oleh logam merkuri.
Berdasarkan laporan BPOM pada tahun 2022, ada sebanyak 181 item (1,2 juta pieces) skincare yang mengandung bahan berbahaya selama periode September 2022 hingga Oktober 2023. Hal ini menunjukkan meskipun ada larangan dari pemerintah, permintaan produk skincare ilegal tetap tinggi.
Baca Juga: Waspada, Perhatikan Kandungan Apa Saja yang Ada pada Skincare Kamu
Alasan Tingginya Penggunaan Skincare yang Mengandung Merkuri
Salah satu faktor utama yang mendorong banyak orang menggunakan skincare bermerkuri adalah standar kecantikan yang berkembang di Indonesia:
- Stigma kulit putih: Dalam Negara kita, warna kulit putih seringkali diasosiasikan dengan kecantikan. Sehingga banyak wanita yang melakukan berbagai cara untuk memutihkan kulit mereka agar dianggap cantik.
- Pengaruh Media Sosial: Globalisasi kini telah berpengaruh terhadap semua aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal penampilan yang juga mengalami perubahan seiring berkembangnya teknologi. Tren-tren budaya barat muncul dan merajalela di masyarakat Indonesia. Salah satu dampak dari hadirnya media sosial dalam kehidupan masyarakat adalah munculnya tren seperti cara berpakaian, bentuk tubuh, warna kulit, bentuk wajah yang kemudian menjadi standar kecantikan seorang wanita pada saat ini. Standar kecantikan sendiri merupakan pandangan masyarakat terkait bagaimana definisi cantik menurut sebagian besar orang. Tidak dapat dipungkiri kehadiran media sosial telah turut andil dalam memberikan identitas bagi standar kecantikan perempuan. Kontruksi kecantikan perempuan yang di bangun oleh adanya dampak media adalah kecantikan dengan ciri memiliki kulit putih, mulus dan bersih. Konstruksi kecantikan yang terbangun ini dapat dilihat melalui kemunculan iklan yang mendoktrin masyarakat untuk menyatakan bahwa cantik adalah orang yang memiliki kulit putih, mulus dan bersih. Pandangan masyarakat terhadap warna kulit yang ideal sampai saat ini masih menjadi perbincangan, bahkan kerap kali menimbulkan perdebatan. Dapat diambil kesimpulan bahwa standar kecantikan wanita saat ini adalah wanita yang memiliki kulit putih dan membuat banyak wanita yang merasa perlu untuk memutihkan kulit agar mereka dianggap cantik.
- Persepsi diri dan Kepercayaan Diri: Banyak wanita merasa kurang percaya diri jika tidak memenuhi standar kecantikan yang ada. Hal ini menyebabkan mereka mencari cara instan untuk mencapai penampilan ideal melalui penggunaan skincare yang mengandung bahan berbahaya.
- Kurangnya edukasi: Banyak konsumen tidak menyadari bahaya penggunaan produk bermerkuri karena kurangnya informasi dan edukasi mengenai efek sampingnya. Rata-rata mereka lebih terfokus pada hasil instan daripada risiko Jangka Panjang terhadap Kesehatan.
Regulasi dan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, adanya skincare baik itu racikan yang mengandung zat tambahan berbahaya seperti pewarna, pengawet, pemutih, yang menyebabkan kerusakan bagi kesehatan pemakainya bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa : “ perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum
Analisis Hukum terkait dengan pengaturan hukum tentang peredaran produk skincare ilegal di Indonesia sebenarnya sudah banyak terdapat regulasi yang diterapkan diantaranya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya pasal 4 huruf a,c,d,e,f,h,; Pasal 7 Huruf a, Pasal 8 ayat (1) yang dimana sudah dijelaskan bahwa terdapat berbagai macam hak-hak yang harus diperoleh oleh konsumen serta itikad baik bagi pelaku usaha
Terdapat regulasi ataupun peraturan khusus yang dikeluarkan oleh BPOM sendiri yaitu Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika, Serta Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan RI terkait dengan peredaran kosmetik yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetik, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetik
Adapun sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya terdapat dalam:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8, Pasal 9, pasal 62 , pasal 63.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 197.
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 7.
Kaitannya dalam Al-Qur’an
– Q.S Al-Baqarah: 195
وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ ١٩٥
wa anfiqû fî sabîlillâhi wa lâ tulqû bi’aidîkum ilat-tahlukati wa aḫsinû, innallâha yuḫibbul-muḫsinîn.
“Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Dalam ayat ini mengingatkan kita untuk tidak melakukan hal-hal yang membahayakan diri kita, termasuk dengan menggunakan produk-produk yang mengandung bahan berbahaya, seperti skincare yang mengandung merkuri dan lain sebagainya. Kita dianjurkan untuk selalu berbuat baik dan menjaga kesehatan serta keselamatan diri.
– Q.S An-Nisa 4:29
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًۭا ٤.٢٩
yaaa ayyuhallažiina aamanuu laa ta-kuluuu amwaalakum bainakum bil-baathili illaaa ang takuuna tijaarotan ‘ang taroodhim mingkum, wa laa taqtuluuu angfusakum, innalloha kaana bikum rohiimaa.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Dalam Ayat ini menekankan pentingnya menjaga diri dari hal-hal yang dapat merugikan, termasuk dalam konteks kesehatan. Menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya bisa dianggap sebagai tindakan yang merugikan diri sendiri dan juga bisa mengancam nyawa diri kita sendiri.
– Q.S Al-A’raf 7:31
يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍۢ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ ٣١
yâ banî âdama khudzû zînatakum ‘inda kulli masjidiw wa kulû wasyrabû wa lâ tusrifû, innahû lâ yuḫibbul-musrifîn.
“Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
Dalam Ayat ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam segala hal, termasuk dalam penggunaan produk skincare. Menggunakan produk secara berlebihan atau yang mengandung bahan berbahaya dapat merugikan kesehatan kita.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 6 Kandungan Bahan Aktif dalam Skincare yang Bersifat Mencerahkan
KESIMPULAN
Maraknya penggunaan skincare bermerkuri di Indonesia menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, karena merkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit, menyebabkan kelainan janin, keguguran, gangguan syafaf dan bahdan risiko kanker. Fenomena ini mencerminkan rendahnya kesadaran konsumen akan bahaya bahan kimia berbahaya dan lemahnya pengawasan terhadap produk ilegal. Salah satu penyebab tingginya permintaan skincare bermerkuri adalah tekanan sosial dari standar kecantikan di Indonesia, yang sering kali mengidealan kulit putih sebagai simbol kecantikan. Hal ini membuat banyak orang tergoda untuk menggunakan produk instan yang berbahaya demi mencapai standar tersebut.
Dalam konteks hukum, penggunaan merkuri pada skincare melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang menjamin hak konsumen atas keamanan produk dan peraturan khusus yang dikeluarkan oleh BPOM sendiri yaitu Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika, Serta Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan RI terkait dengan peredaran kosmetik yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetik, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Men.Kes/Per/VIII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetik. Kaitannya dengan Al-Quran praktik ini sangat bertentangan dengan ajaran islam. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 195, Allah memerintahkan umatNya untuk tidak menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Oleh karena itu, masyarakat muslim diingatkan untuk lebih berhati-hati memilih produk kecantikan, menghindari yang berbahaya, dan mendukung produk hah dan aman sesuai ajaran islam.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan beberapa langkah strategis. Pertama, edukasi konsumen melalui kampanye dan program kesehatan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya merkuri dan pentingnya menerima keberagaman warna kulit sebagai bagian dari keunikan individu. Kedua, pengawasan ketat oleh BPOM terhadap peredaran skincare ilegal serta penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Ketiga, promosi produk aman, halal, dan berbahan alami sebagai alternatif, sekaligus mengedukasi bahwa kecantikan sejati tidak semata-mata ditentukan oleh warna kulit. Keempat, pendekatan berbasis agama yang mengingatkan umat Muslim bahwa menjaga kesehatan adalah bagian dari ibadah dan bahwa setiap ciptaan Allah memiliki keindahannya sendiri. Kelima, redefinisi standar kecantikan di Indonesia melalui kampanye media yang menonjolkan keberagaman dan mengapresiasi berbagai jenis kecantikan. Terakhir, kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, produsen, tenaga medis, media, dan tokoh agama, untuk menciptakan lingkungan yang mendukung penggunaan produk kecantikan yang aman, serta membangun kesadaran bahwa kesehatan dan penerimaan diri jauh lebih penting daripada memenuhi standar kecantikan yang tidak realistis.
Penulis:
1. Firlliyani Novita Sari
2. Anjelia Murni Dukka
3. Nabila Athifa Arwa
4. Nurul Jumratul Nisa
Mahasiswa Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Hadi, M. C. (n.d.). BAHAYA MERKURI DI LINGKUNGAN KITA.
Indriaty, S., Hidayati, N. R., & Bachtiar, A. (2018). Bahaya Kosmetika Pemutih yang Mengandung Merkuri dan Hidroquinon serta Pelatihan Pengecekan Registrasi Kosmetika di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon. Jurnal Surya Masyarakat, 1(1), 8. https://doi.org/10.26714/jsm.1.1.2018.8-11.
Syafitri, I., & Dewi, A. S. (n.d.). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Skincare Ilegal.
Latifah, K. R., Isnaneni, D., & Muchsin, N. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN MERKURI BERBAHAYA (STUDI DI BPOM KOTA SURABAYA). https://bbpompadang.id/read-artikel?slug=tahukah-kamu-apa-itu-
Ilman Mansyur, A., & Sapitri, R. (n.d.). Stigma Warna Kulit terhadap Standar Kecantikan di Kalangan Mahasiswa Prodi Tadris IPS UIN Mataram Tahun 2023. Juli-Desember) Istinarah, 5(2), 2023.
Ikuti berita terbaru di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













