Negara Hukum Indonesia

Negara Hukum Indonesia

Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. “Ubi societas ibi ius” artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Mengenai masyarakat maka kita berbicara tentang hukum, eksitensi hukum muncul akibat adanya kepentingan secara politis yang mengorganisir suatu masyarakat.

Indonesia sendiri dengan jelas menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum” yang dapat dikatakan bahwa kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat diatur oleh hukum.

Terdapat 4 macam Negara hukum yaitu rechstaat, rule of law, socialist legality, dan nomokrasi islam. Jika dilihat Indonesia negara hukum yang termasuk dalam rechstaat, konsep rechstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusioner juga bertumpu pada sistem kontinental yang bisa kita sebut civil law.

Bacaan Lainnya

Prinsip-Prinsip Hukum Menurut para Ahli

Menurut J.B.J.M ten Berge menyebutkan prinsip-prinsip negara hukum tersebut sebagai berikut:

  1. Asas legalitas.
  2. Perlindungan hak-hak asasi.
  3. Pemerintah terikat pada hukum.
  4. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum.
  5. Pengawasan oleh hakim yang merdeka.

Dengan rumusan yang hampir sama, H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt menyebutkan prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut:

  1. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
  2. Hak-hak asasi.
  3. Pembagian kekuasaan.
  4. Pengawasan lembaga kehakiman.

Dapat ditarik kesimpulan dari prinsip-prinsip negara hukum yang diatas dengan mengambil substansinya yang ternyata sama dapatlah penulis kemukakan bahwa negara hukum haruslah menjungjung tinggi hak-hak manusia yang sangat fundamental yang harus dihormati oleh pemerintah. Pemerintah hanya memiliki kewenangan yang secara tegas dan adil diberikan oleh UUD atau UU lainnya.

Undang-undang secara umum harus memberi jaminan dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar. Oleh karena itu dalam setiap negara hukum diperlukan pengawasan oleh hakim ysng merdeka.

Pembentukan Sistem Hukum di Indonesia

Pembentukan hukum di Indonesia hasil dari produk legislatif dan eksekutif yang berwujud peratuan perundang-undangan, bisa juga produk yudikatif yang berwujud keputusan pengadilan (yurisprudensi). Dalam pembentukannya sendiri hukum dipengaruhi oleh : proses, kehendak dan keputusan politik. Bahkan hukum juga dipengaruhi oleh konfigurasi ekonomi, sosial, budaya, religi atau ideologi (partai) dan bahkan negara-negara donor dan politik ekonomi global.

Sebagai warga negara indonesia kita hendaknya mengetahui bentuk negara hukum yang diterapkan di negara tercinta ini. Agar warga senantiasa menerapkan hukum sebagaimana semestinya. Sejatinya adanya hukum itu untuk mengatur pergaulan kita sebagai makhluk sosial supaya tidak bersinggunan antar kepentingan setiap orang.

Mengakhiri tulisan ini, penulis berharap kepada kita semua khususnya pembaca agar mematuhi hukum yang berlaku di dalam masyarakat agar terciptanya lingkungan yang damai dan tentram. Di samping itu pula penulis berharap agar menambah pengetahuan tentang hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Banyak sekali manfaat yang kita dapat saat mempelajari salah satunya agar menghindarkan kita kepada hal berlawanan terhatdap aturan atau norma yang diterapkan oleh masyarakat.

Cihtra Rihana
Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan

Editor : Muhammad Fauzan Alimuddin

Baca Juga:
Dilema Keadilan Hukum Indonesia
Dilema Negara Hukum & Demokrasi
Pengaruh Etika & Tanggung Jawab dalam Profesi Hukum

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI