Normalisasi Praktik “Orang Dalam” Dalam Layanan Publik : Penyimpangan Sosial Yang Terstruktur di Kalangan Masyarakat

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji fenomena praktik “orang dalam” sebagai bentuk penyimpangan sosial yang telah ternormalisasi di tengah masyarakat Indonesia. Menggunakan pendekatan mixed method dengan survei terhadap 100 responden serta wawancara mendalam, studi ini menggali sejauh mana ketergantungan pada koneksi personal dalam mengakses layanan publik maupun akademik telah membentuk norma sosial yang bertentangan dengan nilai keadilan prosedural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 92% responden mengetahui adanya praktik orang dalam, 80% pernah menyaksikannya secara langsung, dan 72% pernah menggunakannya sendiri. Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik tersebut bukan lagi anomali, melainkan telah menjadi norma deskriptif yang diterima luas. Kondisi ini berimplikasi negatif terhadap budaya meritokrasi, transparansi, dan keadilan akses, nilai-nilai yang dijunjung dalam Sila ke-5 Pancasila serta prinsip antikorupsi dalam PPKn.

Kata kunci: orang dalam, norma sosial, keadilan prosedural, korupsi, Pancasila

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

 

PENDAHULUAN

Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, frasa “pakai orang dalam” sudah bukan hal yang asing. Istilah ini merujuk pada praktik memanfaatkan kenalan atau koneksi di dalam suatu institusi untuk mempercepat atau mempermudah proses layanan yang seharusnya berjalan melalui prosedur resmi.

Mulai dari pengurusan dokumen kependudukan, penerimaan kerja, hingga proses akademik di kampus, fenomena ini hadir di berbagai lapisan layanan.

Secara normatif, praktik ini mengandung permasalahan serius. Ia menciptakan ketidakadilan horizontal di antara warga yang memiliki dan tidak memiliki jaringan sosial.

Mereka yang tidak punya kenalan di dalam instansi harus mengikuti antrean panjang dan prosedur yang penuh birokrasi, sementara yang memiliki relasi mendapat kemudahan secara diam-diam.

Lama-kelamaan, kondisi ini merusak kepercayaan publik terhadap sistem layanan, sekaligus menormalisasi perilaku yang pada hakikatnya bertentangan dengan prinsip antikorupsi dan etika pelayanan publik.

Mini riset ini hadir untuk memetakan seberapa jauh praktik “orang dalam” telah ternormalisasi, serta bagaimana masyarakat, khususnya generasi muda, memandang fenomena ini dalam kaitannya dengan nilai-nilai Pancasila, terutama Sila ke-5 tentang keadilan sosial, serta relevansinya terhadap pendidikan kewarganegaraan (PPKn).

 

TINJAUAN TEORITIS

Penelitian ini berpijak pada teori Social Norms, khususnya konsep descriptive norm, yaitu persepsi seseorang tentang apa yang umumnya dilakukan oleh orang lain dalam situasi serupa (Cialdini & Trost, 1998).

Ketika sebagian besar orang mempersepsikan bahwa menggunakan orang dalam adalah hal yang lumrah, maka praktik tersebut bergerak dari wilayah penyimpangan ke wilayah norma, meskipun secara prosedural dan etis tetap bermasalah.

Konsep ini berkaitan erat dengan apa yang disebut Robert Merton sebagai anomie, kondisi di mana tujuan sosial (efisiensi, kecepatan layanan) dikejar melalui cara-cara yang tidak sah secara institusional karena akses terhadap cara-cara yang sah dirasakan terbatas atau tidak merata.

Dalam konteks Indonesia, ketimpangan akses dan lemahnya penegakan prosedur menciptakan ruang subur bagi praktik ini untuk berkembang.

Dari perspektif PPKn, praktik “orang dalam” bertentangan dengan sejumlah prinsip mendasar: integritas dan antikorupsi, asas musyawarah kelembagaan (Sila ke-4), serta keadilan sosial (Sila ke-5).

Etika pelayanan publik mengharuskan setiap warga diperlakukan secara setara tanpa memandang koneksi atau latar belakang sosialnya.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode campuran (mixed method), menggabungkan pendekatan kuantitatif melalui survei kuesioner dan pendekatan kualitatif melalui wawancara.

Pengumpulan data dilakukan secara daring menggunakan Google Form yang disebar melalui media sosial pada bulan Maret 2026.

Sampel survei berjumlah 100 responden yang berasal dari kelompok usia 16–24 tahun, mencakup mahasiswa dan warga umum di wilayah kampus serta kelurahan.

Kuesioner terdiri dari 10 pertanyaan tertutup dengan pilihan “Pernah” dan “Tidak pernah” yang mengukur pengalaman, persepsi, dan sikap responden terhadap praktik “orang dalam”.

Selain survei, dilakukan wawancara mendalam dengan 8–10 informan untuk menggali konteks dan motivasi di balik penggunaan praktik ini.

Analisis kuantitatif dilakukan secara deskriptif dengan menghitung distribusi frekuensi jawaban per pertanyaan, sedangkan data wawancara dianalisis secara tematik.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

  1. Profil Responden

Dari total 100 responden yang mengisi kuesioner, kelompok usia terbesar adalah 18–19 tahun (±60%), diikuti 20–21 tahun (±25%), dan sisanya berusia 16–17 serta 22–24 tahun.

Distribusi usia ini mencerminkan keterwakilan generasi muda yang sedang aktif berinteraksi dengan berbagai layanan institusional, baik di kampus maupun di lingkungan masyarakat.

  1. Distribusi Jawaban Kuesioner

Tabel berikut merangkum distribusi jawaban responden terhadap 10 pertanyaan dalam survei:

  1. Analisis dan Pembahasan

Data di atas mengungkap gambaran yang cukup mengkhawatirkan. Angka 92% pada pertanyaan keenam—bahwa hampir seluruh responden pernah mendengar orang dalam mempermudah urusan—menunjukkan betapa luas penyebaran persepsi ini di masyarakat. Ini bukan lagi pengetahuan terbatas; ini adalah pengetahuan umum yang dipahami hampir semua orang.

Yang lebih signifikan adalah bahwa 72% responden mengaku pernah menggunakan bantuan orang dalam, sementara 70% pernah merasa dirugikan akibat orang lain menggunakannya.

Dua angka ini mengungkapkan kontradiksi yang menarik: masyarakat secara bersamaan menjadi pelaku sekaligus korban dari sistem yang sama.

Ini merupakan ciri khas normalisasi, ketika suatu praktik dianggap sebagai keharusan pragmatis meski disadari merugikan pihak lain.

Dalam kerangka teori norma deskriptif, data ini mengonfirmasi bahwa praktik “orang dalam” telah bergerak dari wilayah penyimpangan ke norma yang diterima secara luas.

Ketika 80% responden pernah menyaksikan praktik ini secara langsung, pesan sosial yang tersampaikan adalah: semua orang melakukannya.

Pesan inilah yang membuat individu merasa tidak ada pilihan lain, atau bahkan merasa bersalah jika tidak memanfaatkan jaringannya sendiri.

Dari sudut pandang Pancasila, kondisi ini secara langsung bertentangan dengan Sila ke-5 yang menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Akses terhadap layanan publik yang seharusnya setara kini terfragmentasi berdasarkan kedekatan sosial dan modal relasi. Mereka yang tidak memiliki jaringan, umumnya dari kalangan ekonomi lemah atau pendatang, mengalami ketidakadilan struktural yang tersembunyi di balik prosedur formal.

Sementara itu, keterkaitannya dengan nilai PPKn juga sangat nyata. Prinsip integritas dan antikorupsi dalam pendidikan kewarganegaraan mengajarkan bahwa cara memperoleh layanan sama pentingnya dengan hasil yang diperoleh.

Ketika proses dilangkahi demi hasil yang lebih cepat, maka fondasi kepercayaan terhadap institusi publik perlahan-lahan terkikis.

 

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Penelitian ini mengonfirmasi bahwa praktik “orang dalam” di Indonesia telah mengalami normalisasi yang signifikan, terutama di kalangan generasi muda usia 16–24 tahun. Dengan tingkat pengetahuan (92%), penggunaan (72%), dan persepsi manfaat (80%) yang tinggi, praktik ini bukan lagi anomali sosial melainkan bagian dari cara pandang yang wajar terhadap navigasi birokrasi.

Kondisi ini membawa dampak ganda: di satu sisi memunculkan pragmatisme individual, di sisi lain menggerus nilai-nilai keadilan prosedural, meritokrasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi. Dalam perspektif Pancasila, fenomena ini adalah bentuk nyata dari ketidakadilan akses yang bertentangan dengan cita-cita Sila ke-5.

Beberapa rekomendasi yang dapat ditawarkan antara lain: pertama, penguatan sistem digitalisasi layanan publik yang transparan dan terstandar sehingga meminimalkan ruang untuk intervensi personal; kedua, pendidikan antikorupsi yang lebih kontekstual di kampus, tidak sekadar normatif tetapi menyentuh dilema-dilema nyata yang dihadapi mahasiswa; ketiga, pengembangan mekanisme pengaduan yang aman dan terpercaya bagi warga yang merasa dirugikan; serta keempat, penegakan aturan internal di instansi terhadap pegawai yang menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pihak tertentu.

DAFTAR PUSTAKA

  • Cialdini, R. B., & Trost, M. R. (1998). Social influence: Social norms, conformity and compliance. Dalam D. T. Gilbert, S. T. Fiske, & G. Lindzey (Eds.), The handbook of social psychology (Edisi ke-4, Vol. 2, hlm. 151–192). McGraw-Hill.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Survei penilaian integritas 2023. KPK RI.
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2022). Panduan penyelenggaraan pelayanan publik berbasis integritas. Kemenpan RB.
  • Merton, R. K. (1968). Social theory and social structure. Free Press.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penulis:
– Vivian Aurora Theresia Simanjuntak
– Aryane Jeulin Ginting
– Dinda Mariana Carolina Simanullang
– Riko Tampubolon
– Tri Yuda Saputra Rajagukguk
– Abdul Fahri Gunawan Ginting
– Papli Junito Sirait
Mahasiswa Universitas Sumatera Utara


Dosen Pengampu: Dr. Onan Marakali Siregar S.Sos., M.Si.


Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses